Menag Tak Bisa Dijerat Pasal Gratifikasi Terkait Jet Pribadi, Begini Kata KPK

Menag Tak Bisa Dijerat Pasal Gratifikasi Terkait Jet Pribadi, Begini Kata KPK Scan this QR or download app from: @Username Username Kelengkapan data diri 0% Bantu kami untuk merekomendasikan konten dengan melengkapi data diri AndaDisini Dashboard Log out Log in Home News Economics Market News Technology Banking Syariah Ramadan Lainnya TV IDX Live Milenomic Inspirator Infografis Foto Video Ecotainment Economia Calendar Laporan Keuangan Perusahaan Tercatat Regulasi IDXC LIVE More news: Lihat Data Pasar Advertisement IDX Channel News Menag Tak Bisa Dijerat Pasal Gratifikasi Terkait Jet Pribadi, Begini Kata KPK News Nur Khabibi 23/02/2026 19:23 WIB Nasaruddin memiliki 20 hari kerja guna melengkapi laporannya hari ini. Sementara itu, KPK memiliki 30 hari kerja untuk menganalisis laporan tersebut.  Menag Tak Bisa Dijerat Pasal Gratifikasi Terkait Jet Pribadi, Begini Kata KPK A A A IDXChannel – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar tidak bisa dikenai pasal gratifikasi. Pasalnya, Menag telah melapor ke Lembaga Antirasuah sebelum 30 hari sejak tanggal dugaan penerimaan gratifikasi.  “Beliau menyampaikan sebelum dari 30 hari kerja sesuai dengan Pasal 12 C juga disampaikan bahwa apabila kurang dari apa 30 hari kerja, di situ artinya Pasal 12B-nya tidak berlaku,” kata Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Arif Waluyo saat ditemui di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Senin (23/2/2026).  Baca Juga: KPK Minta Menag Segera Lapor soal Dugaan Gratifikasi Fasilitas Jet Pribadi Arif menjelaskan, Nasaruddin memiliki 20 hari kerja guna melengkapi laporannya hari ini. Sementara itu, KPK memiliki 30 hari kerja untuk menganalisis laporan tersebut.  “Tentunya kalau nanti kemudian kita menetapkan SK harus misalkan untuk memberikan apa sebagai apa kompensasi atau uang pengganti nanti kita akan sampaikan secara SK-nya,” katanya.  Baca Juga: Kemenag Tegaskan Tidak Ada Penyaluran Zakat untuk MBG Sebelumnya, Nasaruddin Umar mendatangi Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK pada Senin (23/2/2026). Kedatangannya ini guna melaporkan dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi saat dia berkunjung ke Takalar, Sulawesi Selatan.  Halaman : 1 2 Your browser does not support the audio tag. LISTEN SHARE Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi Follow Follow Berita IDX Channel di Google News TAG: Menag Jet pribadi Gratifikasi KPK Tim Editor Nur Khabibi Reporter Nur Ichsan Yuniarto Editor Berita Rekomendasi KPK Perpanjang Masa Pencegahan ke Luar Negeri Tersangka Korupsi Kuota Haji Gus Yaqut Berita Terkait DPR Tegaskan Tak Ada Usulan Bahas Revisi UU KPK  19/02/2026 14:49 WIB KPK Tetapkan Tiga Korporasi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Terkait Rita Widyasari 19/02/2026 14:42 WIB KPK Minta Menag Segera Lapor soal Dugaan Gratifikasi Fasilitas Jet Pribadi 19/02/2026 11:13 WIB Masjid Istiqlal Sediakan Takjil untuk Ribuan Jamaah Selama Ramadan 19/02/2026 04:40 WIB Indonesia–Arab Saudi Perkuat Integrasi Digital, Tingkatkan Pelayanan Haji dan Umrah 18/02/2026 23:24 WIB Menag Nasaruddin Jadi Penceramah Tarawih Pertama di Masjid Istiqlal 18/02/2026 18:48 WIB Berita Lainnya Cak Imin Jamin Kualitas Layanan Tak Berkurang Seiring Pemutakhiran Data PBI-JKN 23/02/2026 19:30 WIB 5 Saham Makanan Ringan di Bursa Efek Indonesia: Apa Saja Produk-produknya? 23/02/2026 19:27 WIB Menag Tak Bisa Dijerat Pasal Gratifikasi Terkait Jet Pribadi, Begini Kata KPK 23/02/2026 19:23 WIB Iran-Amerika Serikat Memanas, Kemlu Terus Pantau Kondisi WNI 23/02/2026 19:20 WIB Bebas Pajak Digital, Goggle hingga Netflix Tetap Dikenakan PPN PMSE 23/02/2026 19:11 WIB Pramono soal Dua Bus Transjakarta Tabrakan: Human Error karena Sopir Kurang Tidur 23/02/2026 19:00 WIB Advertisement Advertisement Populer Berita Utama Uni Eropa Berencana Tangguhkan Ratifikasi Kesepakatan Dagang dengan AS Gempa M7,2 Guncang Sabah Malaysia, BMKG: Tak Berpotensi Tsunami di Indonesia BNPB Catat Banjir Masih Mendominasi Bencana di Indonesia India Tunda Kesepakatan Dagang usai MA AS Batalkan Tarif Resiprokal Trump Seskab Teddy Sebut Produk AS Tetap Wajib Sertifikasi Halal dan Izin BPOM Cak Imin Jamin Kualitas Layanan Tak Berkurang Seiring Pemutakhiran Data PBI-JKN Menag Tak Bisa Dijerat Pasal Gratifikasi Terkait Jet Pribadi, Begini Kata KPK Iran-Amerika Serikat Memanas, Kemlu Terus Pantau Kondisi WNI Pramono soal Dua Bus Transjakarta Tabrakan: Human Error karena Sopir Kurang Tidur Proyek Giant Sea Wall Bisa Tekan Kerugian Ekonomi Setara USD368,37 Miliar Download Aplikasi IDX Channel Network Okezone Sindonews iNews MNC Trijaya Booking Hotel RCTI+ VISION+ Company Profile Tentang Kami Redaksi Disclaimer Kontak Kami Pedoman Media Siber Privacy Policy © 2026 IDX Channel. All Rights Reserved.10.30.147.30

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *