Bebas Pajak Digital, Goggle hingga Netflix Tetap Dikenakan PPN PMSE Scan this QR or download app from: @Username Username Kelengkapan data diri 0% Bantu kami untuk merekomendasikan konten dengan melengkapi data diri AndaDisini Dashboard Log out Log in Home News Economics Market News Technology Banking Syariah Ramadan Lainnya TV IDX Live Milenomic Inspirator Infografis Foto Video Ecotainment Economia Calendar Laporan Keuangan Perusahaan Tercatat Regulasi IDXC LIVE More news: Lihat Data Pasar Advertisement IDX Channel Economics Bebas Pajak Digital, Goggle hingga Netflix Tetap Dikenakan PPN PMSE Economics Anggie Ariesta 23/02/2026 19:11 WIB Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan tetap memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) melalui sistem elektronik (PMSE) yang selama ini berjalan. Bebas Pajak Digital, Goggle hingga Netflix Tetap Dikenakan PPN PMSE. Foto: iNews Media Group. A A A IDXChannel – Kesepakatan Perdagangan antara RI dan Amerika Serikat (AS) menghapus pengenaan pajak digital (Digital Service Tax/DST) bagi perusaha teknologi AS seperti Google dan Netflix. Meski demikian, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan tetap memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) melalui sistem elektronik (PMSE) yang selama ini berjalan. Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, Febrio Kacaribu menekankan pentingnya pemisahan definisi antara DST yang dilarang dalam perjanjian tersebut dengan PPN PMSE yang berlaku di tanah air. Baca Juga: Google-YouTube Gelontorkan USD5 Juta Berdayakan Anak Muda se-ASEAN di Sektor Digital “Ini tolong dibedakan antara pajak digital dengan pajak yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia, contohnya adalah PMSE. PMSE itu bukan pajak digital,” kata Febrio dalam konferensi pers APBN KiTA, Senin (23/2/2026). Dalam dokumen resmi Agreement on Reciprocal Trade (ART), khususnya Section 3 mengenai Digital Trade and Technology, Indonesia menyetujui untuk tidak memberlakukan DST atau pungutan serupa yang secara hukum (de jure) maupun praktik (de facto) bersifat diskriminatif terhadap perusahaan asal AS seperti Google, Meta, dan Amazon, bahkan Netflix. Baca Juga: Google dan Induk Shopee Kerja Sama Kembangkan AI untuk E-Commerce Febrio menjelaskan bahwa pajak digital yang dimaksud merujuk pada skema pemajakan khusus atas penghasilan atau layanan perusahaan teknologi raksasa dunia. Menurutnya, dampak pelarangan ini terhadap kas negara tergolong kecil. “Ini adalah terbatas pada beberapa puluh perusahaan seperti Google, Netflix dan sebagainya. Itu dampaknya sangat terbatas bagi penerimaan pajak di Indonesia,” kata Febrio. Baca Juga: Teken Perjanjian Dagang, Indonesia Tak Bisa Pungut Pajak Google, Meta, hingga Netflix Halaman : 1 2 Your browser does not support the audio tag. LISTEN SHARE Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi Follow Follow Berita IDX Channel di Google News TAG: Netflix Google PPN PMSE Pajak Digital Kemenkeu Tim Editor Anggie Ariesta Reporter Nia Deviyana Editor Berita Rekomendasi Defisit APBN 2025 Capai 2,93 Persen, Purbaya Sebut RI Lebih Disiplin dari Vietnam-Malaysia Berita Terkait Google dan Induk Shopee Kerja Sama Kembangkan AI untuk E-Commerce 22/02/2026 16:00 WIB Kemenkeu dan BI Sepakati Debt Switch SBN Rp173,4 Triliun di 2026 21/02/2026 16:25 WIB Teken Perjanjian Dagang, Indonesia Tak Bisa Pungut Pajak Google, Meta, hingga Netflix 20/02/2026 15:13 WIB Warner Bros Melunak dan Siap Komunikasi dengan Paramount, Kesepakatan Netflix Batal? 16/02/2026 08:33 WIB 58 Persen Dana Desa 2026 Wajib Dialokasikan untuk Kopdes Merah Putih 16/02/2026 07:45 WIB Kemenkeu Tegaskan Penggeledahan Rumah Pejabat Pajak oleh Kejagung Hoaks 15/02/2026 16:19 WIB Berita Lainnya Cak Imin Jamin Kualitas Layanan Tak Berkurang Seiring Pemutakhiran Data PBI-JKN 23/02/2026 19:30 WIB 5 Saham Makanan Ringan di Bursa Efek Indonesia: Apa Saja Produk-produknya? 23/02/2026 19:27 WIB Menag Tak Bisa Dijerat Pasal Gratifikasi Terkait Jet Pribadi, Begini Kata KPK 23/02/2026 19:23 WIB Iran-Amerika Serikat Memanas, Kemlu Terus Pantau Kondisi WNI 23/02/2026 19:20 WIB Bebas Pajak Digital, Goggle hingga Netflix Tetap Dikenakan PPN PMSE 23/02/2026 19:11 WIB Pramono soal Dua Bus Transjakarta Tabrakan: Human Error karena Sopir Kurang Tidur 23/02/2026 19:00 WIB Advertisement Advertisement Populer Berita Utama Soal Perubahan Tarif Trump, Apindo Tunggu Kepastian Hukum Bos Agrinas Ungkap Alasan Impor Mobil Rp24,66 Triliun dari India untuk Kopdes Merah Putih Produk Impor Makanan, Minuman, hingga Kosmetik dari AS Tetap Wajib Sertifikasi Halal AS Negara Utama Tujuan Ekspor, Pengusaha Mebel Minta Tarif Dagang Jadi Nol Persen Intip 10 Relasi Kereta Terfavorit selama Mudik Lebaran 2026 Bebas Pajak Digital, Goggle hingga Netflix Tetap Dikenakan PPN PMSE Purbaya Targetkan Pertumbuhan Ekonomi 5,5-6 Persen di Kuartal I-2026 Penindakan Rokok Ilegal Meningkat di Januari 2026, Capai 249 Juta Batang Giant Sea Wall Segera Digarap, Bisa Atasi Banjir Rob hingga Penurunan Permukaan Tanah Pantura Cicil Rp40 Triliun per Tahun, Pengadaan Pick-up Kopdes Gunakan Dana Desa Download Aplikasi IDX Channel Network Okezone Sindonews iNews MNC Trijaya Booking Hotel RCTI+ VISION+ Company Profile Tentang Kami Redaksi Disclaimer Kontak Kami Pedoman Media Siber Privacy Policy © 2026 IDX Channel. All Rights Reserved.10.30.147.30
Bebas Pajak Digital, Goggle hingga Netflix Tetap Dikenakan PPN PMSE
