12 Perusahaan Pelanggar Ketentuan Tenaga Kerja Asing Kena Denda Rp4,48 Miliar Get SindoNews App Baca berita lebih mudah Scan QR Code untuk download aplikasi: Log in Home Makro Bursa Finansial Sektor Riil Indeks Home Makro Bursa Finansial Sektor Riil Indeks Log in Kanal Beranda Nasional Internasional Daerah Lifestyle Sports Ekonomi Bisnis Teknologi Otomotif Edukasi Kalam Multimedia SINDOnews TV Indeks Today’s HI-LITE More SindoScope More Live TV RCTI GTV MNC TV iNews Radio Live MNC Trijaya Global Radio V Radio RDI MNC Networks RCTI+ Vision+ MotionPay Motion Life Motion Trade Motion Banking Mister Aladin Home Sektor Riil 12 Perusahaan Pelanggar Ketentuan Tenaga Kerja Asing Kena Denda Rp4,48 Miliar Iqbal Dwi Purnama Senin, 23 Februari 2026 – 22:30 WIBloading… Kemnaker menindak 12 perusahaan yang dinilai melanggar ketentuan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) dengan menjatuhkan denda total Rp4.482.000.000. Foto/Dok Ilustrasi A A A JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker ) menindak 12 perusahaan yang dinilai melanggar ketentuan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) dengan menjatuhkan denda total Rp4.482.000.000. Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Dirjen Binwasnaker dan K3) Kemnaker , Ismail Pakaya menjelaskan, penindakan ini dilakukan sepanjang Januari hingga Februari 2026 di enam provinsi. Hal ini sebagai langkah memastikan kepatuhan norma ketenagakerjaan berjalan nyata di lapangan dan memberi kepastian bagi pekerja maupun dunia usaha yang taat aturan. Denda ini nantinya akan masuk ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).”Jumlah denda yang dikenakan terhadap masing-masing perusahaan berbeda-beda, tergantung pada jumlah tenaga kerja asing yang dinilai dipekerjakan tidak sesuai dengan ketentuan,” ujarnya dalam pernyataan resmi, Senin (23/2/2026). Baca Juga: 8 Mantan Pejabat Kemnaker Didakwa Terima Rp135 Miliar Kasus Pemerasan RPTKA Ismail menegaskan, operasi kepatuhan terhadap norma ketenagakerjaan khususnya penggunaan TKA akan terus dilanjutkan sepanjang 2026. Menurutnya, isu TKA saat ini menjadi perhatian publik sehingga perlu direspons melalui pengawasan yang cepat, tepat, dan terukur agar penerapan norma berjalan efektif di tempat kerja. Halaman :123 Lihat Juga : Viral Peserta Magang Nasional Dipalak Perusahaan, Menaker Beri Teguran 88.519 Pekerja Kena PHK di Sepanjang 2025, Kemnaker Ungkap Penyebabnya Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari Follow Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga! kemnaker tenaga kerja asing denda sanksi Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya Berita Terkait Viral Peserta Magang Nasional Dipalak Perusahaan, Menaker Beri Teguran 88.519 Pekerja Kena PHK di Sepanjang 2025, Kemnaker Ungkap Penyebabnya India Pangkas Impor, Ratusan Ribu Barel Minyak Rusia Terombang-ambing di Laut Hindari Sanksi AS, Irak Nasionalisasi Ladang Minyak West Qurna 2 Ramai Kabar Bantuan Subsidi Upah 2026 Segera Cair, Kemnaker Angkat Suara Satgas PKH Jatuhkan Denda Rp1,2 Triliun kepada PT Toshida Indonesia Kasus Dugaan Korupsi RPTKA, Saksi Akui Terima Uang Puluhan Juta Rupiah Setiap 2 Minggu Presiden Belarusia Dukung Gagasan Rusia Satukan Semua Negara yang Dikenai Sanksi Bupati Buol Akui Terima Duit Rp160 Juta dan Tiket Konser BLACKPINK dari Terdakwa RPTKA Rekomendasi Jelang Muktamar ke-35, Institut Nahdliyin Nusantara Ungkap 14 Kandidat Ketum PBNU Kode QR Terkecil di Dunia hanya Bisa Dibaca dengan Mikroskop Elektron Jadwal Salat dan Imsakiyah Kota Palembang Hari Ini, 6 Ramadan 1447 H Selengkapnya Panglima TNI Tunjuk 3 Danrem Baru, Berikut Ini Posisinya Bus Transjakarta Tabrakan di Jalur Langit Cipulir Pagi Ini Gempa M7,2 Guncang Sabah Malaysia, Terasa hingga Tarakan Berita Terkini Selengkapnya Pasar Tokenisasi Aset Sentuh Rp423 T, Aplikasi PINTU Listing 10 Tokenized Assets Global 12 Perusahaan Pelanggar Ketentuan Tenaga Kerja Asing Kena Denda Rp4,48 Miliar MNC Insurance – MHIB Jalin Kolaborasi Bidik Ekspansi Pasar Asuransi Umum Gelombang Raksasa Nikel di Bursa Saham RI: Akankah BLUE Menuju Ekosistem EV? Keamanan dan Integrasi Jadi Penentu Utama Memilih Dompet Digital Terungkap Ada 44 Alumni LPDP Mangkir Mengabdi ke RI usai Studi, 8 Orang Kena Sanksi Selengkapnya Belajar dari Bencana Sumatera Sisi Gelap Game Online Intai Pelajar Terpopuler 1 Tak Hanya Beras Ribuan Ton, Indonesia Setujui Impor 580.000 Ekor Ayam dari AS 2 Impor 105.000 Pikap Kopdes Merah Putih Dicicil Pakai Dana Desa, Purbaya Buka Suara 3 Impor 105.000 Kendaraan Kopdes Merah Putih, Dirut Agrinas: Mobil Pikap 4×4 India Lebih Murah 4 Itung-itungan Risiko Utang Whoosh, Balik Modal Bisa Sampai 100 Tahun 5 Bos Agrinas Jawab Desakan Dasco soal Impor 105.000 Pikap: Kami Taat Perintah Infografis Ribuan Tenaga Kerja Konstruksi Siap Bangun IKN Shares Selengkapnya Kanal Nasional Daerah Lifestyle Ekonomi Bisnis Teknologi Edukasi Multimedia Internasional Sports Otomotif Kalam Hi-Lite Sindoscope MNC Portal Okezone.com iNews.id IDX Channel About Us Tentang Kami Redaksi Privacy Policy Kode Etik Sitemap Disclaimer Term of Service Kontak Kami Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved
12 Perusahaan Pelanggar Ketentuan Tenaga Kerja Asing Kena Denda Rp4,48 Miliar
