DJP Ingatkan ASN Lapor SPT Pajak, Terakhir Sabtu 28 Februari 2026 login register logout For You Nasional Politik Hukum & Kriminal Peristiwa Pemilu Info Politik BERITA TERBARU Internasional Asean Asia Pasifik Timur Tengah Eropa Amerika BERITA TERBARU Ekonomi Keuangan Energi Bisnis Makro Corporate Action BERITA TERBARU Olahraga Sepakbola Moto GP F1 Raket BERITA TERBARU Teknologi Teknologi Informasi Sains Telekomunikasi Climate BERITA TERBARU Otomotif Tren Mobil Motor E-Vehicle Commercial Info Otomotif BERITA TERBARU Hiburan Film Musik Seleb Seni Budaya Music At Newsroom BERITA TERBARU Gaya Hidup Health Food Travel Trends BERITA TERBARU CNN TV Ragam Foto Video Infografis Indeks Fokus Kolom Terpopuler Features Search History Loading… Ekonomi Makro DJP Ingatkan ASN Lapor SPT Pajak, Terakhir Sabtu 28 Februari 2026 CNN Indonesia Rabu, 25 Feb 2026 16:39 WIB Bagikan: url telah tercopy DJP menjelaskan batas akhir pelaporan SPT kali ini lebih cepat dari batas waktu pelaporan wajib pajak orang pribadi pada umumnya, yakni 31 Maret 2026. (FOTO:CNN Indonesia/Adhi Wicaksono). Jakarta, CNN Indonesia — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk wajib lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) paling lambat Sabtu (28/2). Ketentuan ini lebih cepat dari batas waktu pelaporan wajib pajak orang pribadi pada umumnya, yakni 31 Maret 2026.Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Inge Diana Rismawanti menyampaikan ketentuan tersebut merujuk pada surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.”Sesuai dengan UU KUP, batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi adalah paling lama tiga bulan setelah akhir tahun pajak (31 Maret 2026),” ujar Inge kepada CNNIndonesia.com, Rabu (25/2). ADVERTISEMENT SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT Namun demikian, ia menjelaskan terdapat ketentuan khusus bagi ASN, TNI, dan Polri.Lihat Juga :Apa Itu Passphrase Coretax? Ini Fungsi dan Yang Perlu Diperhatikan “Khusus untuk ASN, TNI, dan Polri ada Surat Menteri PAN dan RB Nomor B/7/M.SM.00.00/2026 tanggal 30 Januari 2026 yang menyatakan bahwa batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh-nya adalah 28 Februari 2026 sebagai bentuk keteladanan,” jelasnya.Dengan demikian, ASN wajib lapor pajak 28 Februari sebagai wujud kepatuhan dan contoh bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.Sementara itu, pelaporan SPT Tahunan 2025 akan menggunakan sistem Coretax. Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu) mengimbau wajib pajak segera mengaktivasi akun agar tidak mengalami kendala saat pelaporan.Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal sebelumnya menyatakan SPT tahun pajak 2025 menjadi yang pertama kali menggunakan Coretax secara menyeluruh, termasuk bagi wajib pajak orang pribadi.”SPT tahun ini (2025) adalah SPT pertama kali kita akan menggunakan Coretax. Tahun depan tepatnya Maret 2026, kita semuanya yang melaporkan SPT, yang belum pernah menggunakan Coretax, saatnya akan menggunakan Coretax,” ujarnya dalam Media Gathering Kemenkeu 2025 di Bogor, Jawa Barat, Jumat (10/10/2025).Ia menjelaskan, untuk dapat mengakses dan mengisi SPT melalui sistem tersebut, wajib pajak perlu melakukan aktivasi akun Coretax menggunakan password dan passphrase.[Gambas:Video CNN] (lau/ins) Bagikan: url telah tercopy TOPIK TERKAIT djp asn spt pajak lapor spt batas waktu pelaporan coretax kementerian keuangan ARTIKEL TERKAIT Tunggu Presiden, Purbaya Pastikan THR ASN Rp55 T Siap Cair Defisit APBN Tembus Rp54,6 T pada Januari 2026 Berapa Besaran THR PNS 2026 yang Bakal Cair Awal Ramadan? Purbaya-Perry Sepakati Skema Pengalihan Utang 2026 Senilai Rp173,4 T Alasan Purbaya Duga Isu Hadiah Alphard Pejabat Kemenkeu Sengaja Ditiup Purbaya Tahu Identitas Pejabat Kemenkeu Terkait Alphard, Segera ke KPK REKOMENDASI UNTUKMU LIHAT SEMUA LIHAT SEMUA LAINNYA DI DETIKNETWORK LIVE REPORT LIHAT SELENGKAPNYA TERPOPULER Menyajikan berita terhangat langsung melalui handphone Anda DOWNLOAD SEKARANG TELUSURI Nasional Internasional Ekonomi Olahraga Teknologi Otomotif Hiburan Gaya Hidup berbuatbaik.id CNN TV IKUTI KAMI © 2026 Trans Media, CNN name, logo and all associated elements (R) and © 2026 Cable News Network, Inc. A Time Warner Company. All rights reserved. CNN and the CNN logo are registered marks of Cable News Network, Inc., displayed with permission. Tentang Kami | Redaksi | Pedoman Media Siber | Karir | Disclaimer CNN U.S. | CNN International | CNN en ESPAÑOL | CNN Chile CNN México | العربية | 日本語 | Türkçe
Related Posts
MNC Insurance – MHIB Jalin Kolaborasi Bidik Ekspansi Pasar Asuransi Umum
MNC Insurance – MHIB Jalin Kolaborasi Bidik Ekspansi Pasar Asuransi Umum
PAAI Minta Kejelasan Status Perpajakan Agen Asuransi
PAAI Minta Kejelasan Status Perpajakan Agen Asuransi
Apakah Gaji UMP Jakarta Rp5,7 Juta Wajib Bayar Zakat Penghasilan?
Apakah Gaji UMP Jakarta Rp5,7 Juta Wajib Bayar Zakat Penghasilan?
