Banyak Perusahaan Telat Notifikasi ke KPPU usai Merger dan Akuisisi

Banyak Perusahaan Telat Notifikasi ke KPPU usai Merger dan Akuisisi   Get SindoNews App Baca berita lebih mudah Scan QR Code untuk download aplikasi: Log in     Home Makro Bursa Finansial Sektor Riil Indeks Home Makro Bursa Finansial Sektor Riil Indeks   Log in     Kanal Beranda Nasional Internasional Daerah Lifestyle Sports Ekonomi Bisnis Teknologi Otomotif Edukasi Kalam Multimedia SINDOnews TV Indeks Today’s HI-LITE More SindoScope More Live TV RCTI GTV MNC TV iNews Radio Live MNC Trijaya Global Radio V Radio RDI MNC Networks RCTI+ Vision+ MotionPay Motion Life Motion Trade Motion Banking Mister Aladin Home Sektor Riil Banyak Perusahaan Telat Notifikasi ke KPPU usai Merger dan Akuisisi Puguh Hariyanto Minggu, 01 Maret 2026 – 16:17 WIBloading… Seminar dan workshop bertema Strategi Notifikasi M&A KPPU di Tengah Dinamika Regulasi: Mastering A to Z Proses Pelaporan Notifikasi Merger & Akuisisi KPPU di President Lounge, Menara Batavia, Jakarta, Kamis (12/2/2026). Foto/Dok. SindoNews A A A JAKARTA – Saat ini banyak perusahaan terlambat melakukan notifikasi ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) karena ketidaktahuan maupun belum memahami kewajiban notifikasi saat melakukan merger dan akuisisi. Padahal, keterlambatan bisa berujung denda administratif Rp1 miliar per hari dengan batas maksimal Rp25 miliar. Notifikasi merupakan pemberitahuan tertulis kepada KPPU yang wajib dilakukan sejak penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan saham dan/atau aset berlaku efektif secara yuridis. Di sisi lain, UU persaingan usaha saat ini belum sepenuhnya mengakomodasi karakter industri digital.Untuk itu KPPU disarankan memiliki regulasi yang terkait aset yang diakuisisi pada aset berwujud (tangible). Sekaligus juga aset tak berwujud (intangible) seperti jumlah pengguna, algoritma, dan big data yang menjadi basis valuasi sebuah perusahaan berbasis digital. Baca juga: Dipalu di Dua Benua: Setelah Didenda Rp9 Triliun di Eropa, TikTok Kini Disanksi Rp15 Miliar di Indonesia “Saya kira KPPU perlu memperbarui undang-undang agar tetap relevan dengan dinamika industri dan menjaga persaingan usaha tetap sehat,” kata Direktur PT CSIL Solusi Dinamis Prof Chandra Setiawan dalam Seminar dan workshop bertema Strategi Notifikasi M&A KPPU di Tengah Dinamika Regulasi: Mastering A to Z Proses Pelaporan Notifikasi Merger & Akuisisi KPPU di President Lounge, Menara Batavia, Jakarta, Kamis (12/2/2026).Dalam kegiatan yang digelar President Development Center – President University (PDC) bersama PT CSIL Solusi Dinamis ini, Wakil Ketua KPPU Aru Armando mengakui, perusahaan yang terlambat melakukan notifikasi disebabkan karena ketidaktahuan tanpa ada niat jahat, seperti telat bayar listrik atau air. Untuk meminimalkan risiko tersebut, KPPU telah bekerja sama dengan Kementerian Hukum menyinkronkan data legalitas perusahaan. Integrasi ini diharapkan mempercepat verifikasi, memantau perubahan struktur korporasi, serta memastikan kepatuhan sejak pengesahan aksi korporasi. Halaman :123 Lihat Juga : Akuisisi Rp174,8 Miliar, DADA Mantap Masuk Bisnis Hunian Tapak Pakar Pelabuhan Kritik Rencana Merger PELNI hingga Pelindo, Alihkan Beban Negara ke BUMN Komersial Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari Follow Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga! kppu merger akuisisi Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya Berita Terkait Akuisisi Rp174,8 Miliar, DADA Mantap Masuk Bisnis Hunian Tapak Pakar Pelabuhan Kritik Rencana Merger PELNI hingga Pelindo, Alihkan Beban Negara ke BUMN Komersial Diakuisisi Perusahaan Asal Hong Kong, Koinsayang Ganti Nama Jadi OSL Indonesia KPII Akuisisi PT Permata Citra Inovasi, Dorong Sinergi dan Pertumbuhan Berkelanjutan Danantara Akuisisi Aset Perhotelan hingga Real Estate di Mekkah Robinhood Masuk Pasar Modal Indonesia, Akuisisi Buana Capital dan Coinvest Dewan Pers-KPPU Teken MoU Penguatan Persaingan Usaha Sehat di Ekosistem Pers Digital Bebas dari Tahanan, Ira Puspadewi: Semoga Hukum Beri Perlindungan bagi Profesional Dipalu di Dua Benua: Setelah Didenda Rp9 Triliun di Eropa, TikTok Kini Disanksi Rp15 Miliar di Indonesia Rekomendasi Washington dalam Bahaya! Pakar Militer Ingatkan Iran Bisa Lancarkan Serangan Teror di AS Pramono Pastikan Stok Pangan Jakarta Aman di Tengah Perang AS-Israel Vs Iran IKA Notariat UI Berbagi Keberkahan Bersama Masyarakat Selengkapnya Muhammadiyah Tetapkan Lebaran 2026 pada Jumat 20 Maret MUI Desak Indonesia Mundur dari Board of Peace Gerhana Bulan Total 3 Maret 2026 Bisa Diamati di Indonesia Berita Terkini Selengkapnya Perang Iran vs AS-Israel, Ini Imbasnya ke Kantong Warga RI Iran Punya Cadangan Minyak Melimpah, Terbesar ke-3 Dunia setelah Venezuela BRI Gelontorkan Pembiayaan Gentengisasi Rp2 Miliar di Jatiwangi Banyak Perusahaan Telat Notifikasi ke KPPU usai Merger dan Akuisisi Pertamina Patra Niaga JBB Hentikan Sementara Penyaluran Pertalite di SPBU 34.171.46 Bekasi Imbas Perang Iran vs AS-Israel, Penerbangan dari Bali ke Timteng Terganggu Selengkapnya Polemik Alumni LPDP, Perlukah Sistem Seleksi Dievaluasi? Belajar dari Bencana Sumatera Terpopuler 1 Bandara Tersibuk di Dunia Rusak usai Iran Luncurkan Aksi Balasan, Ribuan Penumpang Terlantar 2 Bukan 19%, Menko Airlangga Pastikan Tarif Dagang ke AS Jadi 15 Persen 3 Iran Tutup Selat Hormuz, Jalur Minyak Dunia Terancam Lumpuh 4 Perang Iran vs AS dan Israel, Awas! Harga Minyak Bisa Sentuh USD100/Barel 5 Mampukah Yuan China Menantang Dominasi Dolar AS? Begini Analisisnya Infografis Perbandingan Gaji Tentara AS dengan Rusia, China, dan Inggris Shares Selengkapnya Kanal Nasional Daerah Lifestyle Ekonomi Bisnis Teknologi Edukasi Multimedia   Internasional Sports Otomotif Kalam Hi-Lite Sindoscope MNC Portal Okezone.com iNews.id IDX Channel About Us Tentang Kami Redaksi Privacy Policy Kode Etik Sitemap Disclaimer Term of Service Kontak Kami Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *