Langgar UU, UGM Desak Prabowo Kaji Ulang Kesepakatan Dagang dengan AS Get SindoNews App Baca berita lebih mudah Scan QR Code untuk download aplikasi: Log in Home Makro Bursa Finansial Sektor Riil Indeks Home Makro Bursa Finansial Sektor Riil Indeks Log in Kanal Beranda Nasional Internasional Daerah Lifestyle Sports Ekonomi Bisnis Teknologi Otomotif Edukasi Kalam Multimedia SINDOnews TV Indeks Today’s HI-LITE More SindoScope More Live TV RCTI GTV MNC TV iNews Radio Live MNC Trijaya Global Radio V Radio RDI MNC Networks RCTI+ Vision+ MotionPay Motion Life Motion Trade Motion Banking Mister Aladin Home Makro Langgar UU, UGM Desak Prabowo Kaji Ulang Kesepakatan Dagang dengan AS Achmad Al Fiqri Senin, 02 Maret 2026 – 20:21 WIBloading… UGM meminta pemerintah mengkaji ulang kesepakatan dagang dengan AS karena melanggar konstitusi dan tidak memberikan keuntungan yang sepadan. FOTO/Reuters A A A JAKARTA – Guru Besar, akademisi dan civitas akademika Universitas Gadjah Mada (UGM) meminta Presiden Prabowo Subianto mengkaji ulang kesepakatan dagang bilateral antara Indonesia dengan Amerika Serikat (AS). Pasalnya, kesepakatan itu berpotensi melanggar UU hingga menguntungkan AS.Sikap itu disampaikan Ketua Dewan Guru Besar UGM Prof Muhammad Baiquni yang didampingi sejumlah civitas UGM saat jumpa pers di Balairung UGM, Yogyakarta, Senin (2/3/2026). Baiquni menyatakan, pihaknya menolak kesepakatan Agreement on Reciprocal Trade (ART) Indonesia-AS.”Pertama, menolak kebijakan luar negeri Indonesia yang berpihak pada agresor sebagaimana tercermin dari keikutsertaan Indonesia di dalam Board of Peace (BoP) yang akhirnya menimbulkan perang yang menjurus ke perang dunia, ini harus kita cegah. Dan juga memprihatinkan adanya penandatanganan ART yang ternyata dalam analisis kami merugikan kedaulatan Republik Indonesia,” ujar Baiquni.Baca Juga: China, India, dan Brasil Diuntungkan Tarif Baru Trump, Sekutu AS Malah Rugi Selain itu, Baiquni meminta Pemerintah untuk mengkaji ulang perjanjian dagang tersebut. Apalagi, kata dia, kesepakatan itu berpotensi melanggar UU lantaran tak melalui proses DPR RI.”Proses penandatanganan perjanjian tidak didasari konstitusi yang menyertakan DPR dan disahkan dengan undang-undang, berpotensi melanggar Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang 24 Tahun 2000 Pasal 10, dan juga Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014, dan seterusnya,” ungkapnya. Halaman :123 Lihat Juga : Utang Amerika Bengkak jadi Rp635.572 Triliun, IMF: Ekonomi Global dalam Bahaya Imbas Perang Iran vs AS-Israel, Penerbangan dari Bali ke Timteng Terganggu Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari Follow Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga! ugm tarif trump amerika serikat transaksi dagang indonesia Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya Berita Terkait Utang Amerika Bengkak jadi Rp635.572 Triliun, IMF: Ekonomi Global dalam Bahaya Imbas Perang Iran vs AS-Israel, Penerbangan dari Bali ke Timteng Terganggu Bukan 19%, Menko Airlangga Pastikan Tarif Dagang ke AS Jadi 15 Persen Perjanjian Tarif Resiprokal RI-AS Hanya Amankan 2% Total Perdagangan Nasional 5 Negara dengan Utang IMF Terbesar 2026, Nomor 1 Tembus Rp967 Triliun China, India, dan Brasil Diuntungkan Tarif Baru Trump, Sekutu AS Malah Rugi Pengaruh Asing Dinilai Menguat, Komunitas Tionghoa Imbau Kedepankan Keindonesiaan Terobos Langit Timur Tengah, 6.047 Jemaah Umrah Tiba di Tanah Air dengan Selamat Muhammadiyah Serukan PBB Beri Sanksi Tegas AS dan Israel atas Serangan ke Iran Rekomendasi Simak! Tanggal One Way dan Contra Flow Pengaturan Arus Lalu Lintas Mudik-Balik 2026 Prabowo Kenang Try Sutrisno: Prajurit Sejati, Mengutamakan Tanah Air Bukber Akpol 91 Bhara Daksa, Iqbal Sampaikan Amanah Kapolri soal Silaturahmi Selengkapnya Hari Ini Ahok Jadi Saksi Sidang Kasus Dugaan Korupsi LNG Jenazah Try Sutrisno Tiba di Rumah Duka di Menteng Muhammadiyah Tetapkan Lebaran 2026 pada Jumat 20 Maret Berita Terkini Selengkapnya Peringatan MSCI Jadi Momentum Penguatan Tata Kelola Pasar Modal Perkuat Standar Layanan, Pertamina Patra Niaga Lakukan Retail Make Over SPBU IIMS Jakarta 2026 Selesai Digelar, Hadirkan Solusi Finansial Holistik bagi Industri Otomotif Waswas Harga BBM RI Bakal Naik Terdampak Gempuran AS-Israel ke Iran Iran Tutup Selat Hormuz, Pasokan Minyak RI dari Arab Saudi Terancam Pintu dan ARKI Kolaborasi Tingkatkan Literasi Aset Kripto Selengkapnya Polemik Alumni LPDP, Perlukah Sistem Seleksi Dievaluasi? Belajar dari Bencana Sumatera Terpopuler 1 Iran Punya Cadangan Minyak Melimpah, Terbesar ke-3 Dunia setelah Venezuela 2 Utang Amerika Bengkak jadi Rp635.572 Triliun, IMF: Ekonomi Global dalam Bahaya 3 Iran Bakar Kilang Minyak Saudi Aramco, Pasokan Energi Global Terancam 4 Perang Iran vs AS-Israel, Ini Imbasnya ke Kantong Warga RI 5 Iran Blokade Selat Hormuz, Bagaimana Nasib Impor BBM dan LPG Indonesia dari AS Infografis Perbandingan Gaji Tentara AS dengan Rusia, China, dan Inggris Shares Selengkapnya Kanal Nasional Daerah Lifestyle Ekonomi Bisnis Teknologi Edukasi Multimedia Internasional Sports Otomotif Kalam Hi-Lite Sindoscope MNC Portal Okezone.com iNews.id IDX Channel About Us Tentang Kami Redaksi Privacy Policy Kode Etik Sitemap Disclaimer Term of Service Kontak Kami Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved
Langgar UU, UGM Desak Prabowo Kaji Ulang Kesepakatan Dagang dengan AS
