THR Karyawan Dilarang Dicicil, Perusahaan Wajib Bayar Full H-7 Lebaran login register logout For You Nasional Politik Hukum & Kriminal Peristiwa Pemilu Info Politik BERITA TERBARU Internasional Asean Asia Pasifik Timur Tengah Eropa Amerika BERITA TERBARU Ekonomi Keuangan Energi Bisnis Makro Corporate Action BERITA TERBARU Olahraga Sepakbola Moto GP F1 Raket BERITA TERBARU Teknologi Teknologi Informasi Sains Telekomunikasi Climate BERITA TERBARU Otomotif Tren Mobil Motor E-Vehicle Commercial Info Otomotif BERITA TERBARU Hiburan Film Musik Seleb Seni Budaya Music At Newsroom BERITA TERBARU Gaya Hidup Health Food Travel Trends BERITA TERBARU CNN TV Ragam Foto Video Infografis Indeks Fokus Kolom Terpopuler Features Search History Loading… Ekonomi Bisnis THR Karyawan Dilarang Dicicil, Perusahaan Wajib Bayar Full H-7 Lebaran CNN Indonesia Rabu, 04 Mar 2026 12:45 WIB Bagikan: url telah tercopy Pemerintah melarang pembayaran THR karyawan dicicil oleh perusahaan. Pengusaha wajib membayarkan penuh paling lambat H-7 Lebaran 2026. Ilustrasi. (Foto: iStock/Jaka Suryanta) Jakarta, CNN Indonesia — Pemerintah melarang pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan dicicil oleh perusahaan. Pengusaha wajib membayarkan penuh (full) tunjangan tersebut paling lambat tujuh hari sebelum (H-7) Lebaran 2026.Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun berhak menerima THR sebesar satu bulan upah.Sementara itu, pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun diberikan secara proporsional sesuai masa kerja. ADVERTISEMENT SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT “Untuk sektor swasta, kewajibannya wajib dibayar penuh, tidak boleh dicicil dan paling lambat dibayarkan H-7 Lebaran,” kata Airlangga dalam konferensi pers di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa (3/3).Merujuk data BPJS Ketenagakerjaan, jumlah penerima upah tercatat sebanyak 26,5 juta pekerja. Nilai THR sektor swasta diperkirakan mencapai Rp124 triliun. Airlangga berharap pencairan THR dapat mendorong konsumsi nasional selama periode Lebaran secara signifikan. Dalam kesempatan yang sama, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan pihaknya telah menerbitkan surat edaran kepada seluruh gubernur terkait pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun ini.”Surat edaran ini kami tujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia,” kata Yassierli.Ia menjelaskan ketentuan THR mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.Ia menjelaskan THR diberikan kepada pekerja yang memiliki masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih. THR juga diberikan kepada pekerja dengan status perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).”Perusahaan kita imbau agar dapat membayarkannya lebih awal sebelum batas waktu tersebut,” ujar Yassierli.Yassierli pun meminta para gubernur mengupayakan agar perusahaan di wilayah masing-masing untuk membayar THR Lebaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Lalu, dalam rangka mengantisipasi keluhan, pemerintah daerah diminta membentuk Pos Komando Satuan Tugas atau Posko Satgas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan 2026. Posko ini akan terintegrasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan. (pta/ins) Bagikan: url telah tercopy TOPIK TERKAIT thr tunjangan hari raya perusahaan lebaran 2026 thr karyawan ARTIKEL TERKAIT Naik 2 Kali Lipat, Grab Siapkan Rp110 M untuk BHR Ojol di Lebaran 2026 Menaker soal Peluang THR Bebas Pajak: Harus Kita Kaji THR PNS 2026 Cair Bertahap Sejak 26 Februari Pemerintah Wajibkan THR Pegawai Swasta Cair Sebelum H-7 Lebaran BHR 850 Ribu Ojol Bakal Cair Selambatnya Sepekan Sebelum Lebaran Disebut Cair Sejak 26 Februari, PNS hingga PPPK Belum Terima THR 2026 REKOMENDASI UNTUKMU LIHAT SEMUA LIHAT SEMUA LAINNYA DI DETIKNETWORK LIVE REPORT LIHAT SELENGKAPNYA TERPOPULER Menyajikan berita terhangat langsung melalui handphone Anda DOWNLOAD SEKARANG TELUSURI Nasional Internasional Ekonomi Olahraga Teknologi Otomotif Hiburan Gaya Hidup berbuatbaik.id CNN TV IKUTI KAMI © 2026 Trans Media, CNN name, logo and all associated elements (R) and © 2026 Cable News Network, Inc. A Time Warner Company. All rights reserved. CNN and the CNN logo are registered marks of Cable News Network, Inc., displayed with permission. Tentang Kami | Redaksi | Pedoman Media Siber | Karir | Disclaimer CNN U.S. | CNN International | CNN en ESPAÑOL | CNN Chile CNN México | العربية | 日本語 | Türkçe
Related Posts
Jasa Marga Prediksi 3,6 Juta Kendaraan Keluar Jabodetabek saat Mudik
Jasa Marga Prediksi 3,6 Juta Kendaraan Keluar Jabodetabek saat Mudik
Prabowo Kucurkan Rp72 Miliar untuk Salurkan Daging Sapi kepada Korban Bencana Aceh
Prabowo Kucurkan Rp72 Miliar untuk Salurkan Daging Sapi kepada Korban Bencana Aceh
KEK Industropolis Batang Gandeng JPEN Kembangkan EBT 180 MW
KEK Industropolis Batang Gandeng JPEN Kembangkan EBT 180 MW
