Soal THR Karyawan Swasta Dipotong Pajak, Purbaya: Protes ke Bosnya Get SindoNews App Baca berita lebih mudah Scan QR Code untuk download aplikasi: Log in Home Makro Bursa Finansial Sektor Riil Indeks Home Makro Bursa Finansial Sektor Riil Indeks Log in Kanal Beranda Nasional Internasional Daerah Lifestyle Sports Ekonomi Bisnis Teknologi Otomotif Edukasi Kalam Multimedia SINDOnews TV Indeks Today’s HI-LITE More SindoScope More Live TV RCTI GTV MNC TV iNews Radio Live MNC Trijaya Global Radio V Radio RDI MNC Networks RCTI+ Vision+ MotionPay Motion Life Motion Trade Motion Banking Mister Aladin Home Makro Soal THR Karyawan Swasta Dipotong Pajak, Purbaya: Protes ke Bosnya Anggie Ariesta Sabtu, 07 Maret 2026 – 19:13 WIBloading… Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dalam media briefing dan buka bersama di Jakarta, Jumat (6/3/2026). FOTO/@menkeuri A A A JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memberikan penjelasan terkait ramainya keluhan pekerja sektor swasta mengenai pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas Tunjangan Hari Raya (THR). Purbaya menegaskan secara aturan, baik THR ASN maupun pekerja swasta sama-sama merupakan objek pajak.”Jadi protes ke bosnya (swasta), jangan pemerintah,” kata Purbaya dalam media briefing di Jakarta, Jumat (6/3/2026).Baca Juga: Purbaya Potong Anggaran MBG jika Defisit APBN Lewati Batas 3% Purbaya mengatakan, perbedaan mendasar terletak pada pihak yang menanggung beban pajak tersebut. Pada ASN, TNI, dan Polri, pajak THR ditanggung oleh negara selaku pemberi kerja, sehingga Purbaya menyarankan pekerja swasta untuk mendorong perusahaan mereka melakukan hal serupa jika keberatan dengan potongan tersebut. “Jadi gini, itu protes seperti itu kita menjalankan untuk pajak yang cukup fair. Pemerintah untuk ASN ditanggung sendiri kan bosnya. Jadi kalau swasta protes, protes ke bosnya juga,” imbuhnya.Dia mengatakan, pemerintah tidak dapat mengubah regulasi perpajakan secara mendadak hanya untuk memenuhi aspirasi satu kelompok tertentu. Meski begitu, ia mengingatkan bahwa pemerintah telah menyediakan insentif Pajak Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk upah karyawan di sejumlah sektor industri tertentu sebagai bentuk dukungan fiskal. “Susah kan kita merubah peraturan partial ini untuk memenuhi keinginan satu pihak saja,” ungkap Purbaya.Sementara, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto menjelaskan lebih lanjut bahwa THR dikategorikan sebagai penghasilan tidak teratur. Sesuai dengan PP Nomor 58 Tahun 2023, pemotongan pajak saat ini menggunakan skema Tarif Efektif Rata-rata (TER). Halaman :12 Lihat Juga : Purbaya Potong Anggaran MBG jika Defisit APBN Lewati Batas 3% Baru Awal Tahun, APBN Tekor Rp135,7 Triliun hingga Akhir Februari Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari Follow Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga! pajak swasta purbaya yudhi sadewa karyawan djp Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya Berita Terkait Purbaya Potong Anggaran MBG jika Defisit APBN Lewati Batas 3% Baru Awal Tahun, APBN Tekor Rp135,7 Triliun hingga Akhir Februari Cek Rekening, THR PNS Sudah Cair Rp3 Triliun per Hari Ini DJP Rombak Ulang Ketentuan Tarif Pajak 0,5% bagi UMKM THR ASN dan Pegawai Swasta Kena Pajak? Ini Penjelasan Lengkap DJP Cair! Purbaya Terbitkan PMK THR 2026 dan Gaji ke-13 ASN, TNI, dan Polri Dipimpin Ketua DPRD Anom, Paripurna Klungkung Sahkan Kesepakatan Ranperda Pajak dan Retribusi Tax Payer Community: Uang Pajak Bukan untuk Perang Gibran Dukung Lahirnya UU Konsultan Pajak, Ketum IKPI: Saatnya Miliki Payung Hukum Rekomendasi Habib Ja’far Sebut Hilirisasi Solusi Atasi Kolonialisasi Modern Pengelolaan SDA Banjir Bandang Terjang Buleleng Bali, 2 Orang Tewas dan 2 Lainnya Hilang Dian Sastro hingga Ringgo Agus Rahman Melayat ke Rumah Duka Vidi Aldiano Selengkapnya Jenderal Agus Subiyanto Perintahkan TNI Siaga 1, Ada Apa? Rusia Ungkap Iran Belum Minta Bantuan Apa Pun, Termasuk Senjata Perang, 15.000 Penumpang Kapal Pesiar Terjebak di Perairan Teluk Berita Terkini Selengkapnya Forwatan dan Industri Kolaborasi Edukasi Manfaat Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan melalui Program Berbasis Kesehatan dan Harmoni Sosial Pede Tumbuh Positif di Tengah Tantangan Daya Beli, Begini Strategi Mandiri Utama Finance Harga Minyak Cetak Rekor Tertinggi sejak 2023, Uji Ketahanan APBN RI Lebaran Makin Berkilau: Cicil, Tabung, hingga Transfer Emas lewat Gema Ramadhan Tring Soal THR Karyawan Swasta Dipotong Pajak, Purbaya: Protes ke Bosnya Selengkapnya Polemik Alumni LPDP, Perlukah Sistem Seleksi Dievaluasi? Belajar dari Bencana Sumatera Terpopuler 1 Perang Iran Guncang Dunia: Negara Teluk Siap Tarik Dana Triliunan Dolar dari Ekonomi Global 2 Konflik Iran Lumpuhkan Ekspor Mobil Miliaran Dolar dari Asia ke Timur Tengah 3 Iran hanya Izinkan China dan Rusia Melintas Selat Hormuz, Tertutup bagi Sekutu AS 4 Minyak Dunia Melambung, Pemerintah Buka Opsi Kerek Harga BBM Subsidi 5 THR Pensiunan Cair Serentak, Sistem dan Kualitas Pelayanan Taspen Dipantau Infografis Karyawan Apple Protes Saat Diminta Kembali Masuk Kantor Shares Selengkapnya Kanal Nasional Daerah Lifestyle Ekonomi Bisnis Teknologi Edukasi Multimedia Internasional Sports Otomotif Kalam Hi-Lite Sindoscope MNC Portal Okezone.com iNews.id IDX Channel About Us Tentang Kami Redaksi Privacy Policy Kode Etik Sitemap Disclaimer Term of Service Kontak Kami Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved
Soal THR Karyawan Swasta Dipotong Pajak, Purbaya: Protes ke Bosnya
