OJK Tegaskan Larangan Jual Beli Rekening: Ada Risiko Hukum! Insight Daily Insight Emiten Cari Berita Investor Pro Masuk Market Hari Ini Makro Ekonomi Hijau Carbon Trading Otomotif Syariah Editorial Kartunomics Infografis Index Video Pro Insight Daily Insight Emiten Market Hari Ini Makro Ekonomi Hijau Carbon Trading Otomotif Syariah Editorial Kartunomics Infografis Index Video Beranda / Market Hari Ini / OJK Tegaskan Larangan Jual Beli Rekening: Ada Risiko Hukum! > OJK Tegaskan Larangan Jual Beli Rekening: Ada Risiko Hukum! Pemilik rekening tetap memikul tanggung jawab hukum atas setiap transaksi yang berlangsung di dalamnya Ditulis oleh Pramirvan Datu • 16 February 2026 A+ A− Ilustrasi Kantor Otoritas Jasa Keuangan. (Foto: Dok OJK) Poin Penting : KABARBURSA.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan publik agar tidak terjerumus dalam praktik jual beli rekening dalam bentuk apa pun. Imbauan ini disampaikan menyusul maraknya penawaran rekening di media sosial—fenomena yang kian banal namun menyimpan risiko laten.Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa pemilik rekening tetap memikul tanggung jawab hukum atas setiap transaksi yang berlangsung di dalamnya. Termasuk bila rekening tersebut disalahgunakan untuk tindak pidana. “Pemilik rekening tetap bertanggung jawab secara hukum atas setiap transaksi yang terjadi pada rekening tersebut, termasuk apabila digunakan untuk tindak pidana,” ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Minggu.OJK, kata Dian, telah meminta industri perbankan memperkuat edukasi kepada masyarakat. Literasi hukum harus diperluas. Konsekuensi dari praktik jual beli rekening tidak bisa dianggap remeh.Sinergi antarlembaga pun terus digalang. OJK berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Komunikasi dan Digital, aparat penegak hukum, serta para penyedia jasa keuangan. Pertukaran informasi dilakukan secara periodik guna menindak penyalahgunaan rekening, menjaga integritas sistem keuangan, dan melindungi kepentingan publik.Di level operasional, bank diminta mempertebal sistem deteksi dini. Parameter pengawasan harus dipertajam untuk mengidentifikasi penggunaan rekening yang menyimpang dari ketentuan. Pemantauan berkala dan pengkinian profil nasabah menjadi keniscayaan—bukan sekadar formalitas administratif.OJK menegaskan, praktik jual beli rekening adalah tindakan ilegal dan berisiko tinggi. Rekening yang berpindah tangan kerap menjadi medium penipuan, pencucian uang, hingga pendanaan aktivitas terlarang. Risiko sistemiknya nyata.Tindakan tersebut bertentangan dengan rezim regulasi dan prinsip Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, serta Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal. Kerangka kepatuhan ini diperkuat melalui POJK Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program APU, PPT, dan PPPSPM, yang mewajibkan verifikasi bahwa nasabah bertindak untuk diri sendiri atau bagi pemilik manfaat (beneficial owner) yang sah.Regulasi itu juga mengharuskan penyedia jasa keuangan menerapkan prinsip mengenali nasabah atau know your customer (KYC) secara rigor. Customer due diligence (CDD), pemantauan transaksi, dan pemprofilan nasabah harus dijalankan secara disiplin dan berkesinambungan.“Berdasarkan penilaian risiko APU, PPT, dan PPPSPM dengan merujuk terhadap POJK APU, PPT, dan PPPSPM, OJK terus mendorong bank untuk melakukan tindak lanjut terhadap pemilik rekening yang diidentifikasi diperjualbelikan antara lain dengan pembatasan akses terhadap fasilitas perbankan,” tutup Dian.(*) Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda. Gabung Sekarang Jurnalis Pramirvan Datu Pram panggilan akrabnya, jurnalis sudah terverifikasi dewan pers. Mengawali karirnya sejak tahun 2012 silam. Berkecimpung pewarta keuangan, perbankan, ekonomi makro dan mikro serta pasar modal. Berita Terkait LION Catatkan Penjualan Melemah, Siapkan Digitalisasi dan Capex Rp5 Miliar 16 February 2026 DSSA Minta Restu Lakukan Stock Split Lewat RUPSLB 16 February 2026 Kapitalisasi Pasar BEI Tembus Rp14.889 Triliun di Tengah Aksi Jual Asing 16 February 2026 BUKA Beberkan Strategi 2026 Usai Klarifikasi Buyback ke BEI 16 February 2026 Bursa Asia Lesu di Awal Pekan, Data Jepang dan Sepinya Pasar Tekan Sentimen 16 February 2026 Berita Terpopuler 1 WIFI Dapat Kucuran Dana dari KB Bank, ini Peruntukkannya 2 BEI Percepat Aturan Free Float 15 Persen, 268 Emiten Belum Penuhi Ketentuan 3 Danantara Bukan Market Maker di Bursa, Pandu Ungkap Kriteria Investasi EBT dan Sampah 4 Penjualan IKM Inacraft 2026 Tembus Rp338 Juta 5 INDS Terbang 105 Persen, ini 10 Saham Paling Cuan Sepekan Insight Daily Lihat semua » SWAT: dari IPO Rp160 ke Rp600, Jejak Manipulasi 640 Juta Saham Dana Asing Banjiri Saham PWON dalam Sepekan, Mulai Menarik? Travoy dan Monetisasi Ekosistem Tol, Hidden Value JSMR? Arus Dana Asing Mengalir ke TUGU saat Diskon 50 Persen EMAS Kasih Sinyal "First Gold Pour" di Februari 2026 Disclaimer Informasi yang disediakan oleh KabarBursa.com bertujuan untuk edukasi dan informasi umum. Kami tidak memberikan saran keuangan, hukum, atau pajak secara langsung. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas keputusan finansial Anda. Konsultasikan dengan penasihat profesional sebelum membuat keputusan penting. Dengan menggunakan situs ini, Anda setuju terhadap ketentuan layanan dan kebijakan privasi yang berlaku. Langganan Newsletter Daftar Ikuti Kami Tentang Redaksi Pedoman Media Siber Kebijakan Privasi Term of Service Disclaimer Hubungi Kami © 2026 KabarBursa.com. Hak cipta dilindungi undang-undang. Cari Artikel atau Topik Cari artikel
OJK Tegaskan Larangan Jual Beli Rekening: Ada Risiko Hukum!
