Ini 6 Indikator Komdigi untuk Menilai Tingkat Risiko Media Sosial untuk Anak

Ini 6 Indikator Komdigi untuk Menilai Tingkat Risiko Media Sosial untuk Anak Scan this QR or download app from: @Username Username Kelengkapan data diri 0% Bantu kami untuk merekomendasikan konten dengan melengkapi data diri AndaDisini Dashboard Log out Log in Home News Economics Market News Technology Banking Syariah Ramadan Lainnya TV IDX Live Milenomic Inspirator Infografis Foto Video Ecotainment Economia Calendar Laporan Keuangan Perusahaan Tercatat Regulasi IDXC LIVE More news: Lihat Data Pasar Advertisement IDX Channel News Ini 6 Indikator Komdigi untuk Menilai Tingkat Risiko Media Sosial untuk Anak News Mei Sada 11/03/2026 16:53 WIB Komdigi menggelar rapat koordinasi bersama kementerian dan lembaga lain untuk menindaklanjuti PP No. 17/2025 (PP TUNAS). Ini 6 Indikator Komdigi untuk Menilai Tingkat Risiko Media Sosial untuk Anak. (Foto: MNC Media) A A A IDXChannel—Kementerian Komunikasi dan Digital menetapkan sejumlah indikator untuk menilai tingkat risiko platform digital bagi anak. Indikator ini diterapkan dalam implementasi kebijakan pembatasan akses media sosial untuk anak.  Pada Rabu (11/3/2026), Komdigi menggelar Rapat Koordinasi Tindak Lanjut PP No. 17/2025 bersama kementerian lain untuk penerapan sekaligus mematangkan kebijakan pembatasan akses media sosial tersebut.  Baca Juga: Komdigi Sidak Meta: Ujian Kedaulatan Digital Indonesia di Hadapan Raksasa Teknologi Global Kementerian dan lembaga yang mengikuti rapat koordinasi tersebut antara lain Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Agama, Sekretariat Kabinet, dan sebagainya.  Menteri Komdigi Meutya Hafid menjelaskan indikator tersebut antara lain:  Baca Juga: Begini Alasan Pemerintah Tunda Akses Media Sosial Bagi Anak di Bawah 16 Tahun Tingkat potensi anak dapat berinteraksi dengan orang tak dikenal Paparan konten berbahaya bagi anak  Eksploitasi anak sebagai konsumen Risiko kebocoran data pribadi  Potensi kecanduan akibat algoritma platform digital Risiko gangguan kesehatan psikologis dan fisiologis pada anak Jika sebuah platform memenuhi salah satu indikator tersebut, maka platform itu dapat dikategorikan berisiko tinggi dan aksesnya akan dibatasi bagi pengguna di bawah usia 16 tahun.‎Meutya mengatakan aturan tersebut merupakan bagian dari langkah pemerintah untuk menciptakan ruang digital yang aman dan sehat bagi anak-anak Indonesia.‎‎“Kita perlu memastikan bahwa anak-anak Indonesia dapat tumbuh dan berkembang dalam lingkungan digital yang aman, sehat, dan juga mendukung perkembangan mereka,” kata Meutya. Dia menjelaskan bahwa kebijakan ini menjadi tantangan besar karena jumlah anak di Indonesia sangat banyak, di mana terdapat sekitar 82 juta anak di Indonesia berusia di bawah 16 tahun dan banyak di antaranya telah menggunakan media sosial.‎‎Jika batas usia ditetapkan 16 tahun sesuai aturan baru, maka sekitar 70 juta anak akan terdampak kebijakan tersebut. Jumlah ini jauh lebih besar jika dibandingkan dengan negara lain seperti Singapura yang hanya memiliki sekitar 5,7 juta anak.‎‎Meutya menegaskan aturan pembatasan usia ini bukan kebijakan yang muncul secara tiba-tiba. Regulasi tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang direvisi pada 2024.‎Sebagai langkah awal penerapan PP No. 17/2025 (PP TUNAS), Komdigi telah membatasi akses media sosial bagi anak-anak di bawah usia 18 tahun sejak 28 Maret 2026. ‎‎ Halaman : 1 2 Your browser does not support the audio tag. LISTEN SHARE Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi Follow Follow Berita IDX Channel di Google News TAG: Indikator Media Sosial PP No. 17/2025 PP TUNAS Komdigi Tim Editor Mei Sada Reporter Kurnia Nadya Editor Berita Rekomendasi Begini Alasan Pemerintah Tunda Akses Media Sosial Bagi Anak di Bawah 16 Tahun Berita Terkait Tak Hanya Larang Anak Main Sosmed, Pemerintah Harus Perkuat Literasi Digital 09/03/2026 10:48 WIB Catat, Mulai 28 Maret Akun Anak Usia di Bawah 16 Tahun Dinonaktifkan 06/03/2026 14:56 WIB Perkuat Pelindungan Anak di Ruang Digital, Pemerintah Terbitkan Permen Komdigi No. 9/2026 06/03/2026 14:39 WIB Komdigi Sidak Meta: Ujian Kedaulatan Digital Indonesia di Hadapan Raksasa Teknologi Global 06/03/2026 14:15 WIB Komdigi Luncurkan DARA, Layanan untuk Atasi Anak Kecanduan Gim 28/02/2026 21:15 WIB Zuckerberg Bantah Meta Buat Anak Kecanduan Medsos 19/02/2026 11:03 WIB Berita Lainnya Pemerintah Minta Dukungan Masyarakat Implementasi Aturan Pembatasan Media Sosial Anak 11/03/2026 19:21 WIB Perjanjian Dagang RI-AS Ancam Ketahanan Energi Nasional di Tengah Gejolak Timur Tengah 11/03/2026 19:08 WIB Menhaj Buka Alternatif Rute Penerbangan Baru Imbas Konflik Timur Tengah 11/03/2026 19:03 WIB Harga Cabai dan Bawang Merah di Sejumlah Daerah Stabil 11/03/2026 18:52 WIB Prabowo Hadiri Tasyakuran HUT ke-1 Danantara Indonesia 11/03/2026 18:45 WIB Jaga Likuiditas, Stellantis Terbitkan Obligasi Hybrid Rp97,9 Triliun 11/03/2026 18:41 WIB Advertisement Advertisement Populer Berita Utama Presiden Prabowo Panggil Gubernur BI, Purbaya dan Bahlil ke Istana, Bahas Dampak Konflik Timteng  Mesir Naikkan Harga BBM 30 persen Imbas Perang AS-Iran Cerita WNI saat Evakuasi dari Iran, Melihat 10 Rudal Lintasi Langit Teheran DPR Gelar Fit and Proper Test Calon DK OJK Besok Thailand dan Vietnam Dorong WFH untuk Hemat Energi di Tengah Krisis Minyak Pemerintah Minta Dukungan Masyarakat Implementasi Aturan Pembatasan Media Sosial Anak Prabowo Hadiri Tasyakuran HUT ke-1 Danantara Indonesia BMKG Prediksi Cuaca saat Lebaran Berawan hingga Hujan Lebat Ini 6 Indikator Komdigi untuk Menilai Tingkat Risiko Media Sosial untuk Anak Pelabuhan Gilimanuk-Ketapang Ditutup Saat Nyepi Download Aplikasi IDX Channel Network Okezone Sindonews iNews MNC Trijaya Booking Hotel RCTI+ VISION+ Company Profile Tentang Kami Redaksi Disclaimer Kontak Kami Pedoman Media Siber Privacy Policy © 2026 IDX Channel. All Rights Reserved.10.30.147.33

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *