Anak Nia Daniaty Ogah Ganti Rugi Rp8,1 M Kasus Penipuan CPNS Bodong

Anak Nia Daniaty Ogah Ganti Rugi Rp8,1 M Kasus Penipuan CPNS Bodong login register logout For You Nasional Politik Hukum & Kriminal Peristiwa Pemilu Info Politik BERITA TERBARU Internasional Asean Asia Pasifik Timur Tengah Eropa Amerika BERITA TERBARU Ekonomi Keuangan Energi Bisnis Makro Corporate Action BERITA TERBARU Olahraga Sepakbola Moto GP F1 Raket BERITA TERBARU Teknologi Teknologi Informasi Sains Telekomunikasi Climate BERITA TERBARU Otomotif Tren Mobil Motor E-Vehicle Commercial Info Otomotif BERITA TERBARU Hiburan Film Musik Seleb Seni Budaya Music At Newsroom BERITA TERBARU Gaya Hidup Health Food Travel Trends BERITA TERBARU CNN TV Ragam Foto Video Infografis Indeks Fokus Kolom Terpopuler Features Search History Loading… Hiburan Seleb Anak Nia Daniaty Ogah Ganti Rugi Rp8,1 M Kasus Penipuan CPNS Bodong CNN Indonesia Kamis, 12 Mar 2026 05:45 WIB Bagikan: url telah tercopy Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania, melayangkan keberatan terkait tuntutan ganti rugi perdata sebesar Rp8,1 miliar dalam kasus penipuan rekrutmen CPNS bodong. (Foto: CNN Indonesia/ Patricia Diah) Jakarta, CNN Indonesia — Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania, melayangkan keberatan terkait tuntutan ganti rugi perdata sebesar Rp8,1 miliar dalam kasus penipuan rekrutmen CPNS bodong.Tim kuasa hukum Olivia menuturkan kewajiban membayar ganti rugi seharusnya merujuk pada nilai kerugian yang sah dan terbukti dalam produk hukum putusan pidana yang telah inkrah.Lihat Juga :Rumah Produksi Bantah The King’s Warden Hasil Plagiat ADVERTISEMENT SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT Berdasarkan data yang dipegang pengacara Olivia, angka kerugian yang diakui secara hukum dalam perkara pidana ini hanya senilai Rp 600 juta. Oleh karena itu, pihak Olivia menolak jika harus dibebankan tanggung jawab sebesar Rp 8,1 miliar sebagaimana yang diajukan dalam gugatan perdata oleh para korban.”Kami dari pihak Olivia Nathania keberatan sebenarnya, keberatan terkait dengan disuruh ganti rugi sebesar 8,1 miliar. Karena pada putusan pidana, di situ hanya Rp 600 juta,” kata Wendo Batserin saat ditemui di kawasan Ampera, Jakarta Selatan, Rabu (11/3), seperti dikutip detikcom. Tim kuasa hukum lainnya, Beny Daga, menegaskan pertanggungjawaban yang harus dipenuhi kliennya harus berpijak pada fakta hukum yang sudah diputuskan pengadilan sebelumnya.Ia menyatakan angka Rp8,1 miliar tersebut tidak relevan dengan putusan pidana yang telah dijalani kliennya.”Jadi kalau di dalam pertanggungjawaban senilai Rp 600 juta, maka pertanggungjawaban yang harus dilakukan oleh Ibu Olivia itu, klien kami itu adalah sebesar Rp 600 juta,” jelas Beny Daga.Lebih lanjut, pihak kuasa hukum menyatakan tidak bisa mengikuti tuntutan yang berada di luar konteks putusan. Mereka menekankan kliennya, tidak bisa dipaksa untuk mempertanggungjawabkan nominal yang tidak sesuai dengan hasil persidangan pidana.”Kita tidak bisa bicara di luar konteks itu. Bahwa nanti kemudian, di luar putusan itu ada putusan baru menyebutkan bahwa ada Rp8 miliar atau sekian miliarnya itu, kita tidak bisa bicara di luar produk itu,” tegas Beny Daga.Kuasa hukum menambahkan, mereka sedang mengkaji dugaan adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam praktik penipuan tersebut. Mereka berpandangan tidak adil jika hanya kliennya yang menanggung seluruh beban kerugian.”Makanya ini sedang kami kaji apabila memang ada pelaku lain pasti akan kami laporkan juga. Karena, menjadi tidak adil bahwa klien kami ini hanya menjalani hukuman badan sendiri ya,” tutup Wendo Batserin.Baca selengkapnya di sini. (rds) [Gambas:Video CNN] Bagikan: url telah tercopy TOPIK TERKAIT nia daniaty olivia nathania cpns bodong ARTIKEL TERKAIT Nia Daniaty Bantah Ikut-ikutan Kasus CPNS Bodong Olivia Nathania Aset Anak Nia Daniaty dan Keluarga Terancam Disita Sebelum Lebaran Aset Nia Daniaty dan Olivia Nathania Terancam Disita Paksa 179 Korban Tagih Anak Nia Daniaty Ganti Rugi Kasus CPNS Bodong Rp8,1 M Nia Daniaty Beber Alasan Enggan Bahas soal Anak Bebas dari Penjara Anak Nia Daniaty Bebas dari Penjara Kasus CPNS Bodong REKOMENDASI UNTUKMU LIHAT SEMUA LIHAT SEMUA LAINNYA DI DETIKNETWORK LIVE REPORT LIHAT SELENGKAPNYA TERPOPULER Menyajikan berita terhangat langsung melalui handphone Anda DOWNLOAD SEKARANG TELUSURI Nasional Internasional Ekonomi Olahraga Teknologi Otomotif Hiburan Gaya Hidup berbuatbaik.id CNN TV IKUTI KAMI © 2026 Trans Media, CNN name, logo and all associated elements (R) and © 2026 Cable News Network, Inc. A Time Warner Company. All rights reserved. CNN and the CNN logo are registered marks of Cable News Network, Inc., displayed with permission. Tentang Kami | Redaksi | Pedoman Media Siber | Karir | Disclaimer CNN U.S. | CNN International | CNN en ESPAÑOL | CNN Chile CNN México | العربية | 日本語 | Türkçe

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *