Tak Pernah Lapor SPT, Berapa Dendanya? login register logout For You Nasional Politik Hukum & Kriminal Peristiwa Pemilu Info Politik BERITA TERBARU Internasional Asean Asia Pasifik Timur Tengah Eropa Amerika BERITA TERBARU Ekonomi Keuangan Energi Bisnis Makro Corporate Action BERITA TERBARU Olahraga Sepakbola Moto GP F1 Raket BERITA TERBARU Teknologi Teknologi Informasi Sains Telekomunikasi Climate BERITA TERBARU Otomotif Tren Mobil Motor E-Vehicle Commercial Info Otomotif BERITA TERBARU Hiburan Film Musik Seleb Seni Budaya Music At Newsroom BERITA TERBARU Gaya Hidup Health Food Travel Trends BERITA TERBARU CNN TV Ragam Foto Video Infografis Indeks Fokus Kolom Terpopuler Features Search History Loading… Ekonomi Makro Tak Pernah Lapor SPT, Berapa Dendanya? CNN Indonesia Jumat, 20 Mar 2026 12:32 WIB Bagikan: url telah tercopy Wajib pajak yang tidak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan akan mendapat sanksi berupa denda. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono). Jakarta, CNN Indonesia — Kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan masih kerap diabaikan oleh sebagian wajib pajak (WP). Padahal, bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan status aktif, pelaporan SPT merupakan kewajiban yang diatur dalam ketentuan perpajakan.Lantas, berapa sanksi yang dikenakan jika wajib pajak tidak pernah melapor?Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Inge Diana Rismawanti menegaskan setiap WP aktif wajib menyampaikan SPT sesuai ketentuan yang berlaku. ADVERTISEMENT SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT “Setiap orang yang memiliki NPWP dan statusnya aktif harus melakukan pelaporan SPT sesuai dengan ketentuan,” ujar Inge kepada CNNIndonesia.com, Selasa (17/3).Lihat Juga :Tak Lapor SPT Tahun Lalu, Apakah Masih Bisa Dilaporkan Tahun Ini? Ia menjelaskan setiap jenis SPT memiliki batas waktu pelaporan yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).Jika wajib pajak tidak menyampaikan SPT hingga melewati tenggat tersebut, maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda.”Setiap SPT ada batas waktu penyampaian laporannya sesuai UU. Apabila SPT tidak disampaikan dalam batas waktu yang telah ditentukan, dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100 ribu untuk SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi. Sanksi tersebut akan dikenakan setelah SPT dilaporkan,” jelasnya.Untuk tahun pajak 2025, batas akhir pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi ditetapkan hingga 31 Maret 2026, sementara wajib pajak badan memiliki waktu hingga 30 April 2026.Lihat Juga :Kemenhub Ungkap Biang Kerok Tiket Domestik Mahal saat Libur LebaranJika melewati tenggat tersebut, denda yang dikenakan berbeda, yakni Rp100 ribu untuk orang pribadi dan Rp1 juta untuk badan, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).Inge menjelaskan risiko tidak melaporkan SPT sama sekali tidak hanya sebatas denda keterlambatan. DJP dapat melakukan penelusuran data dan klarifikasi terhadap wajib pajak yang tidak pernah melapor.”Apabila SPT tidak pernah dilaporkan, kantor pajak akan melakukan klarifikasi berdasarkan data yang diperoleh dari berbagai pihak. Apabila data yang diperoleh berkaitan dengan penghasilan yang tidak dilaporkan dan menyebabkan adanya pajak yang terutang, maka sanksi yang akan dikenakan berupa bunga,” jelas Inge.Besaran sanksi bunga tersebut tidak bersifat tetap, melainkan bergantung pada jumlah pokok pajak yang belum dibayarkan serta lamanya masa pajak yang seharusnya sudah terutang. Dalam praktiknya, sebelum sanksi dijatuhkan, DJP biasanya terlebih dahulu mengirimkan Surat Teguran kepada wajib pajak yang belum melaporkan SPT setelah batas waktu berakhir. Surat yang kerap disebut sebagai ‘surat cinta’ ini dapat dikirim melalui email maupun alamat tempat tinggal.Setelah teguran tersebut, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan melakukan penelitian lanjutan terhadap data wajib pajak. Jika ditemukan kewajiban yang belum dipenuhi, KPP dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) sebagai tindak lanjut.Sebagai informasi, pelaporan SPT Tahunan saat ini dapat dilakukan secara daring melalui sistem DJP maupun secara langsung di Kantor Pelayanan Pajak tempat wajib pajak terdaftar.[Gambas:Video CNN] (del/sfr) Add as a preferred source on Google Bagikan: url telah tercopy TOPIK TERKAIT pajak wajib pajak spt djp ARTIKEL TERKAIT Tak Lapor SPT Tahun Lalu, Apakah Masih Bisa Dilaporkan Tahun Ini? Purbaya Beber Strategi Kerek Rasio Pajak Jadi 11 Persen Sampai Kapan Lapor SPT 2026? Purbaya Janjikan Bonus Pegawai Kemenkeu Jika Rasio Pajak Tembus 11% Apakah THR Karyawan Swasta Kena Pajak? Ini Kata DJP THR Karyawan Kena Pajak, Menaker Kaji Kemungkinan Gratis REKOMENDASI UNTUKMU LIHAT SEMUA LIHAT SEMUA LAINNYA DI DETIKNETWORK LIVE REPORT LIHAT SELENGKAPNYA TERPOPULER Menyajikan berita terhangat langsung melalui handphone Anda DOWNLOAD SEKARANG Add as a preferred source on Google TELUSURI Nasional Internasional Ekonomi Olahraga Teknologi Otomotif Hiburan Gaya Hidup berbuatbaik.id CNN TV IKUTI KAMI © 2026 Trans Media, CNN name, logo and all associated elements (R) and © 2026 Cable News Network, Inc. A Time Warner Company. All rights reserved. CNN and the CNN logo are registered marks of Cable News Network, Inc., displayed with permission. Tentang Kami | Redaksi | Pedoman Media Siber | Karir | Disclaimer CNN U.S. | CNN International | CNN en ESPAÑOL | CNN Chile CNN México | العربية | 日本語 | Türkçe
Related Posts
Luna Maya Nyaris Tenggelam Kala Syuting Film Terbaru Suzzanna
Luna Maya Nyaris Tenggelam Kala Syuting Film Terbaru Suzzanna
Anggaran Tak Memadai, Program Gentengisasi Masih Dikaji untuk Hunian Tetap Bencana Sumatera
Anggaran Tak Memadai, Program Gentengisasi Masih Dikaji untuk Hunian Tetap Bencana Sumatera
Prabowo Tutup 1.000 Tambang Ilegal dan Sita 4 Juta Hektare Lahan saat Pidato di Amerika Serikat
Prabowo Tutup 1.000 Tambang Ilegal dan Sita 4 Juta Hektare Lahan saat Pidato di Amerika Serikat
