1.461 Kasus Masih dalam Proses Penanganan, Menaker Pastikan Aduan THR Ditindaklanjuti Intensif Scan this QR or download app from: @Username Username Kelengkapan data diri 0% Bantu kami untuk merekomendasikan konten dengan melengkapi data diri AndaDisini Dashboard Log out Log in Home News Economics Market News Technology Banking Syariah Ramadan Lainnya TV IDX Live Milenomic Inspirator Infografis Foto Video Ecotainment Economia Calendar Laporan Keuangan Perusahaan Tercatat Regulasi IDXC LIVE More news: Lihat Data Pasar Advertisement IDX Channel Economics 1.461 Kasus Masih dalam Proses Penanganan, Menaker Pastikan Aduan THR Ditindaklanjuti Intensif Economics Nia Deviyana 26/03/2026 01:00 WIB Yassierli menegaskan, pengawas ketenagakerjaan di Kemnaker dan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi harus bergerak cepat memeriksa laporan. 1.461 Kasus Masih dalam Proses Penanganan, Menaker Pastikan Aduan THR Ditindaklanjuti Intensif. Foto: iNews Media Group. A A A IDXChannel – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, menginstruksikan para gubernur untuk segera menerjunkan pengawas ketenagakerjaan dan menindaklanjuti setiap laporan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) yang masuk melalui Posko THR Kemnaker maupun posko-posko di dinas tenaga kerja. Hal tersebut disampaikan di tengah masih tingginya laporan terkait pembayaran THR 2026. Baca Juga: Uang THR Masih Sisa? Cermati Saham Berkualitas Ini buat Investasi Jangka Panjang “Saya minta para gubernur segera menerjunkan pengawas ketenagakerjaan untuk memeriksa setiap laporan yang masuk, baik melalui Posko THR Kemnaker maupun posko di dinas tenaga kerja. Negara tidak boleh membiarkan aduan pekerja menumpuk tanpa kepastian penyelesaian,” kata Yassierli dalam keterangan pers Biro Humas Kemnaker, Jakarta, Rabu (25/3/2026). Yassierli menegaskan, pengawas ketenagakerjaan di Kemnaker dan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi harus bergerak cepat memeriksa laporan, melakukan tindak lanjut sesuai kewenangan, serta memastikan perusahaan memenuhi kewajibannya kepada pekerja/buruh. Baca Juga: 3 Cara Lunasi Utang dengan THR, Strategi Pelunasan Tepat Sasaran Dia menambahkan, pengawasan tidak boleh berhenti pada pendataan, dan harus berujung pada penyelesaian. Langkah tersebut ditempuh karena aduan pembayaran THR 2026 masih tinggi. Karena itu, pengawasan lapangan dinilai perlu diperkuat agar setiap laporan bergerak menjadi pemeriksaan, koreksi, dan penyelesaian yang memberi kepastian bagi pekerja/buruh. Baca Juga: Berapa Nominal THR yang Pas untuk Keponakan? Ini Tips Menentukannya Saat Lebaran Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Ismail Pakaya, mengatakan tindak lanjut pengawasan atas aduan THR terus berjalan. Dari seluruh laporan yang direkap per 25 Maret 2026 pukul 15.00 WIB, telah diterbitkan 200 Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja, 7 Nota Pemeriksaan I, dan 4 rekomendasi. Selain itu, 1.461 kasus masih dalam proses penanganan, sedangkan 173 kasus telah dinyatakan selesai. “Data tersebut menunjukkan bahwa aduan yang masuk terus dikawal agar berujung pada pemenuhan hak pekerja/buruh. Karena itu, pengawas ketenagakerjaan akan terus mengawal seluruh laporan sampai ada penyelesaian yang konkret, terukur, dan memberi kepastian bagi pekerja,” kata Ismail. Halaman : 1 2 Your browser does not support the audio tag. LISTEN SHARE Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi Follow Follow Berita IDX Channel di Google News TAG: Menaker Yassierli Posko THR Kemnaker Laporan Tim Editor Nia Deviyana Reporter Nia Deviyana Editor Berita Rekomendasi Kemnaker Terima 2.113 Aduan THR dari 1.388 Perusahaan Jelang Lebaran Berita Terkait Usul Pencairan THR di H-14 Lebaran, Menaker Bakal Konsultasikan ke Prabowo 27/02/2026 22:31 WIB Menaker Buka Suara soal Dugaan Pekerja Mie Sedaap Dirumahkan Jelang Lebaran 2026 25/02/2026 14:06 WIB Menaker: Ada Perusahaan Langgar Aturan Magang Nasional, Sudah Kami Tegur 23/01/2026 13:30 WIB Menaker Tegaskan Upah Minimum Harus Makin Dekat Kebutuhan Hidup Layak 23/01/2026 09:44 WIB Viral Ada Pungutan ke Peserta Magang, Ini Respons Menaker 22/01/2026 00:00 WIB Menaker Ingin Perkuat Tata Kelola Program Magang WNI ke Jepang 25/12/2025 15:30 WIB Berita Lainnya Pembangunan Sekolah Rakyat Tahap II Ditargetkan Rampung Juni 2026 26/03/2026 05:00 WIB Mendagri Ingatkan Pemda Efisiensi, Kurangi Perjalanan Dinas Tak Mendesak 26/03/2026 04:00 WIB Banyak Pelanggaran, Menhub Buka Kemungkinan Perketat Aturan Truk Sumbu Tiga Saat Mudik 26/03/2026 03:00 WIB Mensos Pastikan Layanan untuk Masyarakat Tak Terganggu Meski ASN WFH 26/03/2026 02:00 WIB Mendagri: Tidak Ada Lagi Korban Banjir Sumbar yang Ngungsi di Tenda per 24 Maret 2026 26/03/2026 01:30 WIB 1.461 Kasus Masih dalam Proses Penanganan, Menaker Pastikan Aduan THR Ditindaklanjuti Intensif 26/03/2026 01:00 WIB Advertisement Advertisement Populer Berita Utama Purbaya Perpanjang Batas Waktu Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Jadi 30 April 2026 Purbaya Kembali Guyur Likuiditas Rp100 Triliun ke Perbankan Harga BBM Stabil Usai Libur Lebaran, Cek Selengkapnya Intip Harga Pangan usai Libur Lebaran, Bawang Merah hingga Cabai Naik BlackRock Peringatkan Ancaman Resesi Global Jika Harga Minyak Capai USD150 per Barel Mendagri Ingatkan Pemda Efisiensi, Kurangi Perjalanan Dinas Tak Mendesak 1.461 Kasus Masih dalam Proses Penanganan, Menaker Pastikan Aduan THR Ditindaklanjuti Intensif MBG Mau Dipangkas Sehari dalam Seminggu, Bisa Hemat Anggaran Rp40 Triliun per Tahun Cerita Purbaya Usai Lapor SPT di Coretax, Kurang Bayar hingga Rp50 Juta Kebijakan WFH Segera Diumumkan, Diutamakan untuk Instansi Negara Download Aplikasi IDX Channel Network Okezone Sindonews iNews MNC Trijaya Booking Hotel RCTI+ VISION+ Company Profile Tentang Kami Redaksi Disclaimer Kontak Kami Pedoman Media Siber Privacy Policy © 2026 IDX Channel. All Rights Reserved.10.30.147.30
1.461 Kasus Masih dalam Proses Penanganan, Menaker Pastikan Aduan THR Ditindaklanjuti Intensif
