Catat, Angkutan Barang Dilarang Melintas di Jalan Arteri dan Ruas Tol 13-29 Maret 2026

Catat, Angkutan Barang Dilarang Melintas di Jalan Arteri dan Ruas Tol 13-29 Maret 2026 Scan this QR or download app from: @Username Username Kelengkapan data diri 0% Bantu kami untuk merekomendasikan konten dengan melengkapi data diri AndaDisini Dashboard Log out Log in Home News Economics Market News Technology Banking Syariah ESG Zone Lainnya TV IDX Live Milenomic Inspirator Infografis Foto Video Ecotainment Economia Calendar Laporan Keuangan Perusahaan Tercatat Regulasi IDXC LIVE More news: Lihat Data Pasar Advertisement IDX Channel News Catat, Angkutan Barang Dilarang Melintas di Jalan Arteri dan Ruas Tol 13-29 Maret 2026 News Iqbal Dwi Purnama 17/02/2026 11:09 WIB Pembatasan ini ditujukan meningkatkan aspek keselamatan berkendara selama penyelenggaraan arus mudik lebaran. Catat, Angkutan Barang Dilarang Melintas di Jalan Arteri dan Ruas Tol 13-29 Maret 2026 A A A IDXChannel – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberlakukan pembatasan angkutan barang selama periode arus mudik dan balik lebaran mulai tanggal 13-29 Maret 2026. Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengatakan, pembatasan ini ditujukan meningkatkan aspek keselamatan berkendara selama penyelenggaraan arus mudik lebaran. Baca Juga: Kemenhub Ubah Skema Pembatasan Angkutan Barang saat Nataru, Tak Ada Jeda Dia menyebut keselamatan masyarakat dan kelancaran arus mudik serta balik selama periode Angkutan Lebaran 2026 merupakan prioritas utama Pemerintah. Menurut Menhub Dudy, hal ini diimplementasikan dengan diterbitkannya kembali Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran 2026 yang ditandatangani oleh Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum, dan Korlantas Polri. Baca Juga: Menhub Perketat Mobilitas Angkutan Barang Selama Arus Mudik Lebaran 2026 “Salah satu aturan yang tertuang dalam SKB tersebut adalah terkait pembatasan operasional angkutan barang mulai 13 Maret 2026 hingga 29 Maret 2026, baik di jalan tol maupun arteri,” kata Menhub Dudy, Selasa (17/2/2026).  Dudy melanjutkan, alasan Pemerintah melakukan pembatasan angkutan barang selama 16 hari diambil berdasarkan evaluasi kepadatan dan kecelakaan pada periode Angkutan Lebaran tahun-tahun sebelumnya serta hasil analisis traffic modeling yang dilakukan bersama sejumlah stakeholder.  Sebagai informasi, menurut data Korlantas Polri tahun 2024, kecelakaan lalu lintas yang melibatkan angkutan barang mencapai angka 27.337 kejadian, atau 10,4 persen dari total jumlah kecelakaan secara nasional. Adapun pada tahun yang sama, truk ODOL jadi penyebab kecelakaan nomor dua dengan jumlah korban meninggal dunia sebanyak 6.390 orang.  Halaman : 1 2 Your browser does not support the audio tag. LISTEN SHARE Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi Follow Follow Berita IDX Channel di Google News TAG: Menhub Kemenhub Angkutan Barang Mudik Lebaran Tim Editor Iqbal Dwi Purnama Reporter Nur Ichsan Yuniarto Editor Berita Rekomendasi Menhub Sebut Wilayah Banten Akan Jadi Jalur Mudik Terpadat Jawa-Sumatera  Berita Terkait One Way hingga Ganjil Genap Diterapkan Saat Mudik Lebaran 2026, Catat Jadwalnya 16/02/2026 17:32 WIB Buntut Penembakan Pesawat Smart Air, Kemenhub Hentikan Operasional 11 Bandara di Papua 16/02/2026 14:44 WIB Kemenhub Perkuat Keamanan di Papua, Operator Tak Dikenakan Sanksi Jika Batalkan Jadwal Penerbangan 16/02/2026 14:24 WIB Pemerintah dan Hippindo Gelar BINA Lebaran 2026, Targetkan Transaksi hingga Rp50 Triliun 15/02/2026 12:45 WIB Menhub Petakan Titik Kemacetan di Jawa Barat jelang Mudik Lebaran 2026 15/02/2026 04:00 WIB Pemerintah Teken Surat Edaran Atur KBM saat Ramadan 2026, Ini Isinya 15/02/2026 03:00 WIB Berita Lainnya Menag Pastikan Penentuan Awal Ramadan dan Idulfitri Tetap Lewat Sidang Isbat 17/02/2026 13:30 WIB Periode Lebaran Diberlakukan WFA, Kemenhub Sebut Pengaturan Lalu Lintas Bisa Lebih Optimal 17/02/2026 13:12 WIB Cashlez (CASH) Rugi Rp68 Miliar pada 2025, Naik Hampir Dua Kali Lipat 17/02/2026 12:30 WIB Soroti Transparansi Produk Halal dan Non Halal, BPJPH: Masyarakat Bisa Tentukan Pilihan  17/02/2026 12:10 WIB Harga Emas Antam Turun Rp22 Ribu per Gram saat Libur Imlek 17/02/2026 11:45 WIB Arus Lalu Lintas di Bundaran HI Ramai Lancar di Tahun Baru Imlek 2026 17/02/2026 11:31 WIB Advertisement Advertisement Populer Berita Utama AS-Iran Akan Lanjutkan Pembicaraan Nuklir di Swiss MUI Dukung Pemprov DKI yang Larang Sweeping Rumah Makan saat Ramadan Waspada Hujan Lebat-Sangat Lebat di Jabodetabek hingga 20 Februari 2026 Mentan Pastikan Ketersediaan Pangan Aman Jelang Ramadan, Imbau Pedagang Ingat HET Festival Imlek di Kawasan Bundaran HI Dipadati Warga Periode Lebaran Diberlakukan WFA, Kemenhub Sebut Pengaturan Lalu Lintas Bisa Lebih Optimal Soroti Transparansi Produk Halal dan Non Halal, BPJPH: Masyarakat Bisa Tentukan Pilihan  Arus Lalu Lintas di Bundaran HI Ramai Lancar di Tahun Baru Imlek 2026 Catat, Angkutan Barang Dilarang Melintas di Jalan Arteri dan Ruas Tol 13-29 Maret 2026 Prabowo Hadiri KTT BoP di AS Jadi Momentum Strategis Jaga Stabilitas dan Perdamaian Dunia Download Aplikasi IDX Channel Network Okezone Sindonews iNews MNC Trijaya Booking Hotel RCTI+ VISION+ Company Profile Tentang Kami Redaksi Disclaimer Kontak Kami Pedoman Media Siber Privacy Policy © 2026 IDX Channel. All Rights Reserved.10.30.147.30

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *