OJK Denda Pelaku Goreng Saham IMPC Rp5,7 Miliar login register logout For You Nasional Politik Hukum & Kriminal Peristiwa Pemilu Info Politik BERITA TERBARU Internasional Asean Asia Pasifik Timur Tengah Eropa Amerika BERITA TERBARU Ekonomi Keuangan Energi Bisnis Makro Corporate Action BERITA TERBARU Olahraga Sepakbola Moto GP F1 Raket BERITA TERBARU Teknologi Teknologi Informasi Sains Telekomunikasi Climate BERITA TERBARU Otomotif Tren Mobil Motor E-Vehicle Commercial Info Otomotif BERITA TERBARU Hiburan Film Musik Seleb Seni Budaya Music At Newsroom BERITA TERBARU Gaya Hidup Health Food Travel Trends BERITA TERBARU CNN TV Ragam Foto Video Infografis Indeks Fokus Kolom Terpopuler Features Search History Loading… Ekonomi Bisnis OJK Denda Pelaku Goreng Saham IMPC Rp5,7 Miliar CNN Indonesia Jumat, 20 Feb 2026 19:39 WIB Bagikan: url telah tercopy OJK mengenakan sanksi denda Rp5,7 miliar terhadap pelaku goreng saham terkait kasus PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) periode 2016-2022. (CNN Indonesia/Muhammad Falah). Jakarta, CNN Indonesia — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenakan sanksi denda senilai Rp5,7 miliar terhadap pelaku manipulasi harga atau goreng saham terkait kasus PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) pada periode 2016-2022.Pejabat sementara (Pjs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa keuangan (OJK) Hasan Fawzi menyampaikan terdapat dua kelompok pelaku goreng saham, yakni korporasi dan perorangan.Pelaku goreng saham tersebut adalah PT Dana Mitra Kencana, serta dua orang berinisial MLN dan UPT dengan memakai puluhan nominee dalam melakukan manipulasi harga saham. ADVERTISEMENT SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT “Kedua kelompok tersebut menggunakan puluhan nominee. Jadi menggunakan investor-investor yang sejak awal memang digunakan oleh yang bersangkutan untuk melakukan manipulasi harga di pasar, dalam melakukan manipulasi transaksi saham IMPC dimaksud,” ujar Hasan dalam konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta Selatan, Jumat (20/2).Lihat Juga :Presdir PTFI Berharap MoU perpanjangan IUPK Jamin Kelanjutan Investasi “Adapun total sanksi yang diberikan kepada semua pelaku tadi adalah sebesar Rp 5,7 miliar,” tambahnya.Hasan pun menambahkan terdapat 17 rekening efek yang digunakan Dana Mitra Kencana, sedangkan terdapat 12 rekening efek yang juga digunakan MLN dan UPT untuk menggoreng harga saham IMPC.Selain itu, mereka juga menggunakan skema patungan saham dalam melakukan aksi goreng saham. Dalam hal ini, MLN dan UPT berperan dalam memberi dana investasi yang kemudian mengambil kembali dana hasil transaksi tersebut. “Jadi ini skema yang berhasil kita ungkap. Peran signifikan dari pihak yang mengendalikan tersebut adalah sebagai pihak yang pertama memberikan dana untuk memungkinkan dilakukannya transaksi beli, dan selanjutnya pihak tersebut menerima kembali dana hasil penjualan saham tersebut dari belasan rekening efek nasabah yang dikendalikan oleh mereka,” terang Hasan.Hasan mengatakan kedua kelompok tersebut terbukti melanggar Pasal 91 Undang-Undang (UU) Pasar Modal sebagaimana diubah dengan Pasal 22 Angka 34 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) dan pelanggaran atas Pasal 92 UU Pasar Modal sebagaimana diubah dengan Pasal 22 Angka 35 UU P2SK.[Gambas:Video CNN] (fln/sfr) Bagikan: url telah tercopy TOPIK TERKAIT ojk saham gorengan impc denda goreng saham ARTIKEL TERKAIT Free Float Belum 15 Persen, Unilever Siap Penuhi Aturan Baru Bursa Prabowo Marah Besar Dapat Peringatan MSCI soal Pasar Modal RI Siapa Saja Pihak yang Bisa Terlibat Praktik Saham Gorengan? FTSE Tunda Penilaian Saham RI Periode Maret 2026 BEI-OJK Bakal Rapat Teknis dengan MSCI Rabu Besok Ramai Dugaan Manipulasi Harga Saat IPO, Apa Itu Saham Gorengan? REKOMENDASI UNTUKMU LIHAT SEMUA LIHAT SEMUA LAINNYA DI DETIKNETWORK LIVE REPORT LIHAT SELENGKAPNYA TERPOPULER Menyajikan berita terhangat langsung melalui handphone Anda DOWNLOAD SEKARANG TELUSURI Nasional Internasional Ekonomi Olahraga Teknologi Otomotif Hiburan Gaya Hidup berbuatbaik.id CNN TV IKUTI KAMI © 2026 Trans Media, CNN name, logo and all associated elements (R) and © 2026 Cable News Network, Inc. A Time Warner Company. All rights reserved. CNN and the CNN logo are registered marks of Cable News Network, Inc., displayed with permission. Tentang Kami | Redaksi | Pedoman Media Siber | Karir | Disclaimer CNN U.S. | CNN International | CNN en ESPAÑOL | CNN Chile CNN México | العربية | 日本語 | Türkçe
Related Posts
Belum Bayar Listing Fee, 50 Emiten Kena Suspensi
Belum Bayar Listing Fee, 50 Emiten Kena Suspensi
Emiten Belum Penuhi Free Float 15%, OJK Bakal Beri Tanda Khusus
Emiten Belum Penuhi Free Float 15%, OJK Bakal Beri Tanda Khusus
Target Produksi Batu Bara Dipangkas, Masih Ada Emiten yang Prospektif?
Target Produksi Batu Bara Dipangkas, Masih Ada Emiten yang Prospektif?
