Uang Saku Peserta Magang Nasional Utuh, Pajak Ditanggung Negara

Uang Saku Peserta Magang Nasional Utuh, Pajak Ditanggung Negara   Get SindoNews App Baca berita lebih mudah Scan QR Code untuk download aplikasi: Log in     Home Makro Bursa Finansial Sektor Riil Indeks Home Makro Bursa Finansial Sektor Riil Indeks   Log in     Kanal Beranda Nasional Internasional Daerah Lifestyle Sports Ekonomi Bisnis Teknologi Otomotif Edukasi Kalam Multimedia SINDOnews TV Indeks Today’s HI-LITE More SindoScope More Live TV RCTI GTV MNC TV iNews Radio Live MNC Trijaya Global Radio V Radio RDI MNC Networks RCTI+ Vision+ MotionPay Motion Life Motion Trade Motion Banking Mister Aladin Home Makro Uang Saku Peserta Magang Nasional Utuh, Pajak Ditanggung Negara Anggie Ariesta Sabtu, 21 Februari 2026 – 18:00 WIBloading… Pemerintah memberikan fasilitas fiskal bagi para lulusan perguruan tinggi yang mengikuti program pemagangan pada tahun anggaran 2026. FOTO/dok.SindoNews A A A JAKARTA – Pemerintah memberikan fasilitas fiskal berupa insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi para lulusan perguruan tinggi yang mengikuti program pemagangan pada tahun anggaran 2026. Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban finansial peserta magang sekaligus mempercepat peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) nasional.Langkah strategis ini dikukuhkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6 Tahun 2026 yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada awal Februari lalu. Melalui aturan ini, negara berkomitmen mendukung para fresh graduate agar tetap menerima kompensasi magang secara utuh.”Bahwa untuk mendukung pelaksanaan program pemagangan bagi lulusan perguruan tinggi dan untuk memberikan stimulus ekonomi bagi peserta magang, perlu memberikan fasilitas fiskal berupa insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah,” bunyi pertimbangan beleid tersebut, dikutip Sabtu (21/2/2026).Baca Juga: Gaji Peserta Magang Nasional Naik di 2026, Berapa Besarannya? Insentif PPh Pasal 21 DTP ini mencakup berbagai komponen pendapatan yang diterima peserta selama masa magang, antara lain uang saku, jaminan sosial dan penghasilan lainnya. Meskipun pajak tetap dihitung menggunakan tarif progresif sesuai Pasal 17 UU Pajak Penghasilan, peserta tidak akan merasakan potongan tersebut. Sebagai contoh, jika seorang peserta menerima uang saku sebesar Rp5,41 juta per bulan, maka beban pajak sekitar Rp270.000 (tarif 5 persen) akan sepenuhnya ditanggung pemerintah. Peserta pun tetap membawa pulang uang saku secara penuh tanpa pengurangan. Halaman :12 Lihat Juga : Rasio Utang Indonesia Tembus 40,46% dari PDB, Purbaya: Masih Aman Purbaya Gelontorkan Anggaran Siap Pakai Rp4,6 Triliun untuk BNPB Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari Follow Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga! pajak uang negara gaji purbaya yudhi sadewa magang nasional Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya Berita Terkait Rasio Utang Indonesia Tembus 40,46% dari PDB, Purbaya: Masih Aman Purbaya Gelontorkan Anggaran Siap Pakai Rp4,6 Triliun untuk BNPB Soal Bayar Utang Whoosh Pakai APBN, Purbaya Pastikan Belum Ada Perintah Prabowo Purbaya Buka Suara Soal Bursa Calon Pimpinan OJK: Sebagian Bukan Orang Jago Purbaya: Pilihan Sekarang Tambah Utang atau Kembali ke Krisis 1998 Utang Indonesia Naik Tembus Rp9.637 Triliun, Setara 40,46% dari PDB Ini Alasan Pentingnya Lapor Jual Kendaraan, Hindari Pajak Progresif Purbaya Targetkan THR Cair Awal Puasa 2026, Guru PNS dan PPPK Dapat Berapa? Menkeu Purbaya Dukung UI Tembus Peringkat 100 Dunia, Siapkan Dana Rp100 Miliar Rekomendasi Iran Klaim Peningkatan Jumlah Militer AS Tak Perlu dan Tidak Membantu Kampus Diminta Jadi Garda Depan Isu Sawit, Akademisi UB Soroti Efisiensi hingga Ekonomi Sirkular Bertemu Bos Chelsea di Washington, Prabowo Dapat Jersey Reece James Selengkapnya 1,58 Juta Tiket Kereta Api Lebaran 2026 Ludes Terjual Polda Metro Jaya Mutasi 175 Personel, Ada Kapolsek Digeser Gempa Magnitudo 6,0 Guncang Pegunungan Bintang Papua Berita Terkini Selengkapnya Inilah Dirut Agrinas yang Memutuskan Impor 105.000 Pikap dari India untuk Kopdes Merah Putih Danantara Siap Suntik Modal ke Manajer Investasi Global, Ini Tujuannya Industri Gaming Tumbuh Pesat, Topup.id Tawarkan Transaksi Cepat dan Aman Dicampur ke BBM, Bahlil Buka Peluang Impor Etanol dari AS InJourney Airports Resmi Serahkan Hadiah Mobil Listrik bagi Pemenang Program Eat Shop Fly Uang Saku Peserta Magang Nasional Utuh, Pajak Ditanggung Negara Selengkapnya Belajar dari Bencana Sumatera Sisi Gelap Game Online Intai Pelajar Terpopuler 1 Efek Beli BBM dan LPG AS Rp253 Triliun, Indonesia Kurangi Impor dari Negara Ini 2 Agrinas Impor 105.000 Pikap dari India, Bisa Gerus PDB hingga Rp39 Triliun 3 BEI Pastikan Penuhi Seluruh Ekspektasi dari Global Indeks Provider untuk Perbaikan Pasar Modal RI 4 Pelindo Dikabarkan Rombak Jajaran Direksi, Ini Susunan Terbaru 5 Izin Tambang Freeport Diperpanjang hingga 2061, Porsi Saham RI Naik Jadi 63% Infografis 7 Wilayah AS yang Diperoleh dengan Membeli dan Merebut dari Negara Lain Shares Selengkapnya Kanal Nasional Daerah Lifestyle Ekonomi Bisnis Teknologi Edukasi Multimedia   Internasional Sports Otomotif Kalam Hi-Lite Sindoscope MNC Portal Okezone.com iNews.id IDX Channel About Us Tentang Kami Redaksi Privacy Policy Kode Etik Sitemap Disclaimer Term of Service Kontak Kami Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *