Alphi Jelaskan Struktur Biaya Pemeriksaan Halal Reguler Get SindoNews App Baca berita lebih mudah Scan QR Code untuk download aplikasi: Log in Home Makro Bursa Finansial Sektor Riil Indeks Home Makro Bursa Finansial Sektor Riil Indeks Log in Kanal Beranda Nasional Internasional Daerah Lifestyle Sports Ekonomi Bisnis Teknologi Otomotif Edukasi Kalam Multimedia SINDOnews TV Indeks Today’s HI-LITE More SindoScope More Live TV RCTI GTV MNC TV iNews Radio Live MNC Trijaya Global Radio V Radio RDI MNC Networks RCTI+ Vision+ MotionPay Motion Life Motion Trade Motion Banking Mister Aladin Home Sektor Riil Alphi Jelaskan Struktur Biaya Pemeriksaan Halal Reguler Nanang Wijayanto Minggu, 15 Februari 2026 – 20:13 WIBloading… Ketua Alphi, Elvina A. Rahayu. FOTO/dok.SindoNews A A A JAKARTA – Asosiasi Lembaga Pemeriksa Halal Indonesia (Alphi) meminta klarifikasi objektif dan faktual terkait munculnya tudingan pungutan liar (pungli) oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dalam proses sertifikasi halal. ALPHI menegaskan bahwa seluruh prosedur dan biaya pemeriksaan telah diatur secara ketat oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) melalui sistem yang transparan.Ketua ALPHI, Elvina A. Rahayu, menegaskan bahwa LPH merupakan salah satu dari tiga entitas resmi dalam skema sertifikasi halal reguler sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Jaminan Produk Halal. “LPH bukan entitas yang berdiri sendiri di luar sistem. LPH adalah lembaga yang diatur dalam undang-undang, diakreditasi dan diawasi oleh BPJPH. Setiap proses dan biaya yang dikenakan kepada pelaku usaha mengacu pada regulasi yang ditetapkan pemerintah,” ujar Elvina seperti dikutip, Minggu (15/2/2026).Baca Juga: Menag: Obat hingga Produk Farmasi Wajib Sertifikasi Halal Mulai 17 Oktober 2026 Elvina menjelaskan bahwa polemik yang berkembang, termasuk penyebutan angka tertentu dalam rapat antara BPJPH dan DPR RI, perlu dilihat secara menyeluruh agar tidak menyesatkan publik. Saat ini, skema sertifikasi reguler hanya mencakup 1,8 persen dari total ekosistem, sementara 98,2 persen lainnya menggunakan skema self declare. Standar penetapan biaya operasional LPH sendiri telah memiliki payung hukum yang jelas, yakni Keputusan Kepala BPJPH Nomor 22 Tahun 2024.Struktur biaya pemeriksaan oleh LPH mencakup berbagai komponen seperti biaya audit, operasional, transportasi, hingga akomodasi yang besarannya bergantung pada skala usaha dan lokasi produksi. Untuk usaha mikro dan kecil di luar kota, biaya dapat mencapai Rp4,67 juta hingga Rp17 juta karena adanya faktor logistik. ALPHI menilai wajar jika terdapat variasi biaya selama hal tersebut masih berada dalam koridor regulasi pemerintah. Halaman :12 Lihat Juga : Pemerintah Buka Kuota 1,35 Juta Sertifikat Halal Gratis di 2026 Berhasil Raih 2 Penghargaan, Seluruh Produk Dexa Group Bersertifikat Halal Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari Follow Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga! sertifikasi halal Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya Berita Terkait Pemerintah Buka Kuota 1,35 Juta Sertifikat Halal Gratis di 2026 Berhasil Raih 2 Penghargaan, Seluruh Produk Dexa Group Bersertifikat Halal BPJPH Tegaskan Mulai Oktober 2026 Seluruh Produk Wajib Kantongi Sertifikat Halal KAI Fasilitasi 200 UMKM Binaan dengan Sertifikasi Halal hingga BPOM Memperluas Bisnis UMKM lewat Sertifikasi Halal UMK Bersyukur, Sertifikasi Halal Gratis dari Pemerintah Bawa Berkah! Sertifikasi Halal untuk Tebarkan Kebaikan Tingkatkan Kesejahteraan dan Tegakkan Kedaulatan Kemenag: Sertifikasi Halal Ciptakan 12.000 Lapangan Kerja Baru Ribuan Peserta Antusias Ikuti Webinar Cara Mudah Peroleh Sertifikasi Halal Dapur MBG Rekomendasi Sambut Ramadan dan Idulfitri, Pramono akan Bikin Jakarta Lebih Meriah Strategi Agresif Jetour di IIMS 2026: Mengunci SUV Petualang hingga Keluarga Jenderal Top Iran: Perang Baru Akan Jadi Pelajaran Keras bagi Trump! Selengkapnya Waketum MUI: Awal Ramadan Berpotensi Berbeda 19 Pati TNI AL Dimutasi pada Februari 2026, Ini Daftar Lengkapnya Imlek, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 16-17 Februari 2026 Berita Terkini Selengkapnya Tenggelamkan Dolar AS, Xi Jinping: Yuan China Harus Jadi Mata Uang Cadangan Global MenpanRB Beri Semangat ASN yang Bekerja di IKN: Wajah Peradaban Baru Indonesia Bangun Indonesia Sehat, Kimia Farma Diagnostika dan Pfizer Perkuat Vaksinasi Nasional Dedolarisasi Tanpa Mata Uang Lokal, BRICS Bentuk Bursa Logam Mulia Pertamina Patra Niaga Perkuat Distribusi BBM di Kalimantan Barat Bukan Mimpi, Indonesia Dinilai Mampu Bangun PLTN seperti Negara Maju Selengkapnya Belajar dari Bencana Sumatera Sisi Gelap Game Online Intai Pelajar Terpopuler 1 APBN Bayar Utang Whoosh Rp1,2 Triliun per Tahun, Ekonom: Efeknya Puluhan Tahun 2 Imbas Sanksi AS, 292 Juta Barel Minyak Mentah Rusia dan Iran Terdampar di Laut 3 Purbaya: Pilihan Sekarang Tambah Utang atau Kembali ke Krisis 1998 4 Utang Indonesia Naik Tembus Rp9.637 Triliun, Setara 40,46% dari PDB 5 AS dan Iran Tegang Lagi, Harga Emas Bisa Tembus Rp3 Juta per Gram Minggu Depan Infografis Biaya Kuliah Kedokteran di UI, UGM, Unpad, dan Unair di SNBT 2025 Shares Selengkapnya Kanal Nasional Daerah Lifestyle Ekonomi Bisnis Teknologi Edukasi Multimedia Internasional Sports Otomotif Kalam Hi-Lite Sindoscope MNC Portal Okezone.com iNews.id IDX Channel About Us Tentang Kami Redaksi Privacy Policy Kode Etik Sitemap Disclaimer Term of Service Kontak Kami Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved
Alphi Jelaskan Struktur Biaya Pemeriksaan Halal Reguler
