Aturan Baru Kepabeanan Berlaku 1 April 2026, Ini Mekanismenya Get SindoNews App Baca berita lebih mudah Scan QR Code untuk download aplikasi: Log in Home Makro Bursa Finansial Sektor Riil Indeks Home Makro Bursa Finansial Sektor Riil Indeks Log in Kanal Beranda Nasional Internasional Daerah Lifestyle Sports Ekonomi Bisnis Teknologi Otomotif Edukasi Kalam Multimedia SINDOnews TV Indeks Today’s HI-LITE More SindoScope More Live TV RCTI GTV MNC TV iNews Radio Live MNC Trijaya Global Radio V Radio RDI MNC Networks RCTI+ Vision+ MotionPay Motion Life Motion Trade Motion Banking Mister Aladin Home Sektor Riil Aturan Baru Kepabeanan Berlaku 1 April 2026, Ini Mekanismenya Nanang Wijayanto Jum’at, 27 Maret 2026 – 13:42 WIBloading… Pemerintah menetapkan aturan baru terkait pengelolaan barang di kawasan pabean yang mulai berlaku pada 1 April 2026. FOTO/dok.SindoNews A A A JAKARTA – Pemerintah menetapkan aturan baru terkait pengelolaan barang di kawasan pabean yang mulai berlaku pada 1 April 2026. Regulasi ini diharapkan meningkatkan kepastian hukum sekaligus mempercepat proses penyelesaian barang impor dan ekspor.Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Budi Prasetiyo mengatakan aturan tersebut memberikan kejelasan mekanisme penanganan barang. “Melalui PMK Nomor 92 Tahun 2025, pemerintah memberikan kejelasan mengenai mekanisme penanganan barang yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya serta meningkatkan transparansi dan efisiensi pelayanan,” ujarnya dalam keterangannya, Jumat (27/3/2026).Baca Juga: Sambut Nyepi-Idulfitri, Dirjen Bea Cukai Pastikan Layanan Bandara Soetta Berjalan Lancar Dalam proses kepabeanan, setiap barang yang masuk atau keluar Indonesia melalui pelabuhan, bandara, maupun kantor pos internasional akan ditempatkan sementara di Tempat Penimbunan Sementara (TPS). Pada tahap ini, pemilik barang wajib menyelesaikan kewajiban administratif seperti penyampaian dokumen, pemenuhan perizinan, dan pembayaran pungutan negara. Halaman :123 Lihat Juga : Lantik 1.585 Pejabat Baru Kemenkeu, Purbaya Singgung Rusaknya Citra Pajak dan Bea Cukai PP Tunas Berlaku Akhir Maret, Pelaku Industri Minta Regulasi Dimatangkan Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari Follow Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga! bea cukai regulasi aturan baru Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya Berita Terkait Lantik 1.585 Pejabat Baru Kemenkeu, Purbaya Singgung Rusaknya Citra Pajak dan Bea Cukai PP Tunas Berlaku Akhir Maret, Pelaku Industri Minta Regulasi Dimatangkan APVINDO: Regulasi Vape Harus Berdasar Kajian Ilmiah dan Menyeluruh Terbaru, Ini Syarat dan Tahapan Pengajuan Pembebasan Fiskal Impor Hibah dan Bantuan Bencana Respons Aturan Whip Pink dan Vape, 4 Asosiasi Tekankan Pentingnya Dialog Purbaya Buka Suara soal Oknum Bea Cukai Sewa Safe House Buat Simpan Emas KPK Sita Mobil dan Uang Rp1 Miliar terkait Kasus Suap Impor Barang Bea Cukai Jelang Idulfitri 2026, Dirjen Bea Cukai Tinjau Kesiapan Arus Barang di Tanjung Priok Bea Cukai-BNN Bongkar Laboratorium Narkoba di Bali, 2 Warga Rusia Ditangkap Rekomendasi Mauro Zijlstra Tambah Gol, Timnas Indonesia Pesta 4-0 atas Saint Kitts and Nevis Timnas Indonesia Lolos ke Final FIFA Series 2026 usai Cukur Saint Kitts and Nevis Mengenal Konsep Green Building dan Manfaat Penerapannya Selengkapnya Noel Tiru Gus Yaqut Ajukan Tahanan Rumah, Konsistensi KPK Diuji Arus Balik di Stasiun Pasar Senen Masih Padat Arus Balik di Lingkar Gentong Masih Ramai Lancar Hari Ini Berita Terkini Selengkapnya Arus Balik, Jasa Marga Imbau Pemudik Gunakan Rest Area Alternatif Evaluasi Ketat SPPG Kunci Jaga Kepercayaan Program MBG Coretax Sering Error, Menkeu Purbaya Salahkan Anak Buah Nakal Perjalanan Siti Patimah Azzahra Bersama PNM: Dari Titik Terendah ke Tanah Suci PLN EPI Garap Potensi Sorgum untuk Biomassa Hemat BBM, Pemerintah Bakal Terapkan WFH Tiap Jumat Selengkapnya Rihlah Mudik, Merawat Tradisi Anak-anak Dilarang Main Medsos, Efektifkah? Terpopuler 1 Perang Iran Picu Stagflasi, Ekonomi Global Mulai Terguncang 2 Sudah Cari Pasokan Minyak Mentah, Bahlil Sibuk Lobi Hampir ke Semua Negara 3 Tabungan Orang Kaya Kuasai 57,69% Dana di Bank, Kelas Bawah dan Menengah Seret 4 Harga Emas Antam Turun Rp40.000 Hari Ini, Buyback Anjlok Lebih Parah 5 Kendaraan dan Kompor Listrik Kunci Kurangi Impor Energi Infografis Penerima Bansos 2026 Wajib Tahu! Ini Penjelasan Desil yang Jadi Penentu Kelayakan Bantuan Shares Selengkapnya Kanal Nasional Daerah Lifestyle Ekonomi Bisnis Teknologi Edukasi Multimedia Internasional Sports Otomotif Kalam Hi-Lite Sindoscope MNC Portal Okezone.com iNews.id IDX Channel About Us Tentang Kami Redaksi Privacy Policy Kode Etik Sitemap Disclaimer Term of Service Kontak Kami Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved
Aturan Baru Kepabeanan Berlaku 1 April 2026, Ini Mekanismenya
