DPR Dukung Bea Cukai DKI Segel Toko Tiffany dan Co: Harus Jadi Contoh

DPR Dukung Bea Cukai DKI Segel Toko Tiffany & Co: Harus Jadi Contoh login register logout For You Nasional Politik Hukum & Kriminal Peristiwa Pemilu Info Politik BERITA TERBARU Internasional Asean Asia Pasifik Timur Tengah Eropa Amerika BERITA TERBARU Ekonomi Keuangan Energi Bisnis Makro Corporate Action BERITA TERBARU Olahraga Sepakbola Moto GP F1 Raket BERITA TERBARU Teknologi Teknologi Informasi Sains Telekomunikasi Climate BERITA TERBARU Otomotif Tren Mobil Motor E-Vehicle Commercial Info Otomotif BERITA TERBARU Hiburan Film Musik Seleb Seni Budaya Music At Newsroom BERITA TERBARU Gaya Hidup Health Food Travel Trends BERITA TERBARU CNN TV Ragam Foto Video Infografis Indeks Fokus Kolom Terpopuler Features Search History Loading… Ekonomi Bisnis DPR Dukung Bea Cukai DKI Segel Toko Tiffany & Co: Harus Jadi Contoh CNN Indonesia Senin, 16 Feb 2026 20:11 WIB Bagikan: url telah tercopy DPR mendukung langkah Bea Cukai menyegel sejumlah gerai toko perhiasan mewah Tiffany&Co di Jakarta lantaran diduga melanggar administrasi barang impor. (CNN Indonesia/Bimo Wiwoho). Jakarta, CNN Indonesia — DPR mendukung langkah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyegel sejumlah gerai toko perhiasan mewah Tiffany & Co di Jakarta karena diduga melanggar administrasi barang impor.Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman mengungkapkan rakyat Indonesia telah menunggu lama gebrakan tegas DJBC Kemenkeu dalam memberantas korupsi dan impor ilegal.”Saya mendukung penuh langkah hukum yang dilakukan Kakanwil Bea Cukai DKI Jakarta. Harus jadikan ini model dan contoh untuk daerah-daerah lain,” kata Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman kepada wartawan pada Senin (16/2). ADVERTISEMENT SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT Benny juga menyebut gebrakan yang dilakukan DJBC  sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam rangka membasmi mafia hukum dan praktik korupsi yang berkembang di sektor kepabeanan tersebut.Lihat Juga :Purbaya Sebut Ada Pegawai Bea Cukai Terlibat di Kasus Tiffany & Co “Untuk membersihkan bea cukai dari praktik korupsi dibutuhkan langkah tegas seperti itu. Rakyat telah menunggu lama gebrakan tegas seperti ini,” ucap Anggota Komisi III DPR ini.Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman menuturkan pelanggaran kasus impor dan ekspor memang marak terjadi.Modus yang sering digunakan adalah merekayasa kewajiban pemberitahuan impor barang. Hal ini untuk memperoleh selisih harga dari kewajiban yang seharusnya wajib dibayar sesuai Undang-undang Kepabeanan”Misalnya, mulai dari klasifikasinya, atau juga mungkin barang setengah jadi dinyatakan sebagai barang jadi. Ini menghindari kewajiban-kewajiban yang harusnya dilakukan oleh importir,” tutur dia.Lihat Juga :Purbaya Siapkan Rp55 T buat THR PNS, Rencana Turun Awal PuasaMenurut Zaenur, praktik seperti ini jelas merugikan negara. Pasalnya, mereka tidak membayar cukai dan pajak dengan ketentuan yang seharusnya.Zaenur juga mengimbau Bea Cukai memeriksa internal apakah ini juga melibatkan oknum aparat. Dalam hal ini, Bea Cukai dapat bekerja sama dengan PPATK untuk mengetahui adanya potensi TPPU dan juga dengan aparat penegak hukum, seperti kepolisian, KPK ataupun Kejaksaan.Lebih lanjut, Zaenur mengapresiasi langkah dari Bea Cukai untuk menegakkan ketentuan di dalam Undang-Undang kepabeanan. Namun, ia meminta agar langkah ini juga menjadi momentum untuk bersih-bersih.”Memang betul bisa dikenakan denda hingga seribu persen terhadap mereka yang mengelabui ketentuan-ketentuan impor, tetapi yang jadi pertanyaan publik, ini sekadar kecanggihan si importir mengelabui aparat, atau aparatnya yang sudah masuk angin karena terkena suap atau gratifikasi? Jadi sekalian saja kalau menurut kami, misalnya Menteri Keuangan Purbaya memang mau bersih-bersih secara sungguh-sungguh, ungkap saja semuanya,” pungkasnya.Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta sebelumnya menyegel tiga toko Tiffany & Co di Plaza Senayan, Plaza Indonesia, dan Pacific Place pada Rabu (11/2). Penyegelan dilakukan dalam rangka operasi pengawasan terhadap barang-barang bernilai tinggi (high value goods) yang diduga tidak diberitahukan dalam pemberitahuan impor barang”Kami melakukan operasi terkait barang-barang ‘high value good’, yaitu barang-barang bernilai tinggi yang kami duga terdapat barang-barang yang tidak diberitahukan kepada pemberitahuan impor barang,” kata Kepala Seksi Penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kanwil Jakarta, Siswo Kristyanto mengutip Antara, Kamis (12/2).Siswo menyebut tidak menutup kemungkinan akan dilakukan penindakan terhadap sejumlah toko perhiasan mewah lainnya di pusat perbelanjaan di wilayah Jakarta.Penindakan tersebut menindaklanjuti instruksi dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa agar melakukan penggalian potensi penerimaan di luar yang memang sudah terbiasa dilakukan di kepabeanan maupun cukai.”Jadi atas perusahaan yang saat ini sedang kami lakukan penindakan dalam rangka administratif, kami mencoba memperoleh data barang-barang yang ada di ‘store’ atau ‘outlet’ mereka untuk kami sandingkan dengan barang-barang yang memang sudah dilaporkan oleh mereka ketika mengajukan barang tersebut masuk ke Indonesia,” ujarnya.[Gambas:Video CNN] (dis/sfr) Bagikan: url telah tercopy TOPIK TERKAIT dpr bea cukai penyegelan toko impor ilegal benny k harman ARTIKEL TERKAIT FOTO: Wajah Toko Perhiasan Mewah Tiffany & Co Usai Disegel Bea Cukai 3 Toko Perhiasan Mewah Tiffany & Co Jakarta Disegel Bea Cukai Ketua Komisi Energi Ungkap RDMP Bisa Tekan Ketergantungan Impor BBM Menpan RB Minta Waktu Purbaya Bahas Kinerja PNS Bea Cukai FOTO: Bea Cukai Gagalkan Garmen Ilegal Masuk ke RI Proyek Mangkrak, Konsumen Apartemen Grand Pakubuwono Ngadu ke DPR REKOMENDASI UNTUKMU LIHAT SEMUA LIHAT SEMUA LAINNYA DI DETIKNETWORK LIVE REPORT LIHAT SELENGKAPNYA TERPOPULER Menyajikan berita terhangat langsung melalui handphone Anda DOWNLOAD SEKARANG TELUSURI Nasional Internasional Ekonomi Olahraga Teknologi Otomotif Hiburan Gaya Hidup berbuatbaik.id CNN TV IKUTI KAMI © 2026 Trans Media, CNN name, logo and all associated elements (R) and © 2026 Cable News Network, Inc. A Time Warner Company. All rights reserved. CNN and the CNN logo are registered marks of Cable News Network, Inc., displayed with permission. Tentang Kami | Redaksi | Pedoman Media Siber | Karir | Disclaimer CNN U.S. | CNN International | CNN en ESPAÑOL | CNN Chile CNN México | العربية | 日本語 | Türkçe

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *