Jenis Angkutan Barang yang Boleh dan Dilarang Melintas Jalanan saat Mudik Lebaran, Catat Jadwalnya

Jenis Angkutan Barang yang Boleh dan Dilarang Melintas Jalanan saat Mudik Lebaran, Catat Jadwalnya   Get SindoNews App Baca berita lebih mudah Scan QR Code untuk download aplikasi: Log in     Home Makro Bursa Finansial Sektor Riil Indeks Home Makro Bursa Finansial Sektor Riil Indeks   Log in     Kanal Beranda Nasional Internasional Daerah Lifestyle Sports Ekonomi Bisnis Teknologi Otomotif Edukasi Kalam Multimedia SINDOnews TV Indeks Today’s HI-LITE More SindoScope More Live TV RCTI GTV MNC TV iNews Radio Live MNC Trijaya Global Radio V Radio RDI MNC Networks RCTI+ Vision+ MotionPay Motion Life Motion Trade Motion Banking Mister Aladin Home Sektor Riil Jenis Angkutan Barang yang Boleh dan Dilarang Melintas Jalanan saat Mudik Lebaran, Catat Jadwalnya Iqbal Dwi Purnama Jum’at, 06 Maret 2026 – 22:04 WIBloading… Pemerintah akan memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang selama periode arus mudik dan arus balik lebaran 2026. FOTO/dok.SindoNews A A A JAKARTA – Pemerintah akan memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang selama periode arus mudik dan arus balik Lebaran Idulfitri 2026. Kebijakan ini berlaku mulai 13 Maret hingga 29 Maret 2026 guna mendukung kelancaran lalu lintas selama masa libur Lebaran.Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum, Roy Rizal, mengatakan pembatasan tersebut merupakan bagian dari pengaturan lalu lintas nasional selama periode angkutan Lebaran agar mobilitas masyarakat dapat berjalan lebih lancar dan aman.”Untuk mendukung kelancaran terdapat pembatasan operasional angkutan barang, yang dilaksanakan 13 Maret sampai 29 Maret 2026,” ujarnya dalam Media Gathering di Kementerian PU, Jumat (6/3/2026).Baca Juga: Diskon Tarif Tol Lebaran 2026 Sampai 30%, Cek Tanggal Berlaku hingga Daftar Ruasnya Adapun pembatasan operasional ini berlaku untuk mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, termasuk kendaraan dengan kereta tempelan maupun truk gandeng. Selain itu, pembatasan juga berlaku untuk mobil barang yang digunakan untuk mengangkut hasil galian seperti tanah, pasir, batu, serta hasil tambang dan bahan bangunan seperti besi, semen, dan kayu.Meski demikian, Roy mengatakan, sejumlah angkutan barang tetap dikecualikan dari kebijakan pembatasan tersebut karena berkaitan dengan kebutuhan vital masyarakat. Angkutan yang tetap diperbolehkan beroperasi, antara lain pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, hewan ternak, pupuk, bantuan korban bencana alam, serta barang kebutuhan pokok. Halaman :12 Lihat Juga : 10 Ruas Tol Fungsional yang Dibuka selama Lebaran 2026, Ini Daftarnya Diskon Tarif Tol Lebaran 2026 Sampai 30%, Cek Tanggal Berlaku hingga Daftar Ruasnya Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari Follow Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga! mudik lebaran angkutan barang aturan pembatasan larangan lebaran 2026 Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya Berita Terkait 10 Ruas Tol Fungsional yang Dibuka selama Lebaran 2026, Ini Daftarnya Diskon Tarif Tol Lebaran 2026 Sampai 30%, Cek Tanggal Berlaku hingga Daftar Ruasnya Angkat Daya Beli Konsumen Jelang Lebaran 2026, Sarinah Tebar Diskon hingga 50% Mudik Aman! Pertamina Siagakan Satgas Ramadan & Idulfitri 2026: Stok BBM dan LPG Ready 841 Unit Kapal Siaga di Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026, Angkut 3,2 Juta Penumpang Sambut Mudik Lebaran, MNC Insurance Kembali Hadirkan Asuransi Travel Mudik di MotionSafe Prabowo dan Pimpinan Ormas Islam Bahas Persiapan Lebaran hingga Geopolitik Dunia Mudik Lebaran Lebih Santai Ada Diskon Hotel s.d 50% dan Rp1 Juta Urai Kemacetan Mudik 2026, 10 Ruas Tol Fungsional Disiapkan Rekomendasi Perang Membara, Trump Ungkap Produsen Senjata AS akan Melipatgandakan Produksi Senjata Polda Metro Jaya Tahan Dokter Richard Lee Terkait Laporan Doktif Trump: Perubahan Rezim di Kuba Hanya Masalah Waktu Selengkapnya Rusia Ungkap Iran Belum Minta Bantuan Apa Pun, Termasuk Senjata Perang, 15.000 Penumpang Kapal Pesiar Terjebak di Perairan Teluk Buya Yahya Ajak Masyarakat Doakan Prabowo: Jadi Presiden Berat Berita Terkini Selengkapnya Iran hanya Izinkan China dan Rusia Melintas Selat Hormuz, Tertutup bagi Sekutu AS Ketua Umum Perbanas Hery Gunardi Beberkan Strategi Perbankan Hadapi Ketidakpastian Ekonomi Global Gekrafs 2026: Strategi Memperkuat Puzzle Ekonomi Kreatif Indonesia Menuju Pasar Dunia Minyak Dunia Melambung, Pemerintah Buka Opsi Kerek Harga BBM Subsidi Transformasi TLKM 30, Telkom Efisiensikan 66 Anak Usaha Menjadi 20 Entitas Jenis Angkutan Barang yang Boleh dan Dilarang Melintas Jalanan saat Mudik Lebaran, Catat Jadwalnya Selengkapnya Polemik Alumni LPDP, Perlukah Sistem Seleksi Dievaluasi? Belajar dari Bencana Sumatera Terpopuler 1 Perang Iran Guncang Dunia: Negara Teluk Siap Tarik Dana Triliunan Dolar dari Ekonomi Global 2 Konflik Iran Lumpuhkan Ekspor Mobil Miliaran Dolar dari Asia ke Timur Tengah 3 Iran Berperang, Krisis Energi Negara-negara Ini Makin Parah 4 Pengamat Dukung Danantara Lakukan Governance Reset Terhadap BUMN 5 MNC Life Sabet Penghargaan Asuransi Berkinerja Unggul dalam 8th Top Digital Corporate Brand Award 2026 Infografis Ketentuan Seragam dan 4 Hal yang Dilarang Selama MPLS 2025 Shares Selengkapnya Kanal Nasional Daerah Lifestyle Ekonomi Bisnis Teknologi Edukasi Multimedia   Internasional Sports Otomotif Kalam Hi-Lite Sindoscope MNC Portal Okezone.com iNews.id IDX Channel About Us Tentang Kami Redaksi Privacy Policy Kode Etik Sitemap Disclaimer Term of Service Kontak Kami Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *