Komisi VIII DPR Soroti Pelonggaran Sertifikat Halal Produk AS, Minta Dikaji Ulang

Komisi VIII DPR Soroti Pelonggaran Sertifikat Halal Produk AS, Minta Dikaji Ulang Scan this QR or download app from: @Username Username Kelengkapan data diri 0% Bantu kami untuk merekomendasikan konten dengan melengkapi data diri AndaDisini Dashboard Log out Log in Home News Economics Market News Technology Banking Syariah ESG Zone Lainnya TV IDX Live Milenomic Inspirator Infografis Foto Video Ecotainment Economia Calendar Laporan Keuangan Perusahaan Tercatat Regulasi IDXC LIVE More news: Lihat Data Pasar Advertisement IDX Channel Economics Komisi VIII DPR Soroti Pelonggaran Sertifikat Halal Produk AS, Minta Dikaji Ulang Economics Achmad Al Fiqri 22/02/2026 03:01 WIB Indonesia telah memiliki aturan hukum yang jelas mengenai jaminan produk halal melalui sistem sertifikasi yang dikelola oleh BPJPH. Komisi VIII DPR Soroti Pelonggaran Sertifikat Halal Produk AS, Minta Dikaji Ulang. Foto: iNews Media Group. A A A IDXChannel – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, menyoroti kesepakatan dagang antara Indonesia dengan Amerika Serikat (AS), yang melonggarkan kewajiban sertifikasi halal produk Negeri Paman Sam tersebut. Menurut Singgih, Indonesia sebagai negara dengan mayoritas penduduk muslim memiliki komitmen kuat dalam menjamin hak konsumen untuk mendapatkan produk yang halal dan thayyib (baik serta aman). Hal itu sesuai dengan prinsip perlindungan konsumen dan keyakinan agama. Baca Juga: Soroti Transparansi Produk Halal dan Non Halal, BPJPH: Masyarakat Bisa Tentukan Pilihan  “Pelonggaran kewajiban sertifikasi halal seperti disepakati dalam perjanjian dagang antara Indonesia dan AS dapat menimbulkan kekhawatiran dan potensi munculnya risiko dari sisi hukum dan agama, hingga sosial kemasyarakatan,” ujar Singgih dalam keterangannya, Sabtu (21/2/2026). Singgih mengingatkan, Indonesia telah memiliki aturan hukum yang jelas mengenai jaminan produk halal melalui sistem sertifikasi yang dikelola oleh BPJPH. Dia menegaskan, sistem sertifikasi produk halal itu bukan formalitas perdagangabn belaka. Baca Juga: Produk AS Kini Lebih Mudah Masuk RI, Aturan Halal Dilonggarkan “Tetapi juga merupakan bentuk penghormatan terhadap keyakinan umat muslim, yang berkaitan langsung dengan hak konsumsi dan kepercayaan terhadap produk yang dikonsumsi,” kata Singgih. Dari sudut pandang hukum nasional, dia menekankan kebijakan pelonggaran sertifikasi halal sebagaimana tercantum dalam perjanjian dagang antara AS dan Indonesia berpotensi melemahkan standar halal yang sudah diterapkan di Indonesia.  Baca Juga: Produk AS Bebas Masuk RI Tanpa Sertifikasi Halal, Ini Kata MUI  Menurutnya, suatu negara berhak menentukan standar mutu dan syarat kehalalan produk yang beredar di wilayahnya sebagai bagian dari perlindungan konsumen dan kepastian hukum. “Pengakuan otomatis terhadap sertifikasi dari pihak luar tanpa pengujian atau penilaian yang setara dengan standar nasional dapat menciptakan ketidakpastian hukum bagi konsumen muslim. Hal ini tidak hanya berimplikasi pada aspek kepercayaan konsumen, tetapi juga pada kepastian hak atas informasi yang benar, jaminan mutu, serta keamanan produk yang dikonsumsi masyarakat,” ucapnya. Dari sisi agama, umat muslim memiliki kewajiban moral untuk berhak memastikan bahwa produk yang dikonsumsi dan digunakan sehari-hari sesuai dengan prinsip syariah.  “Oleh karena itu, suatu kebijakan yang berpotensi mengurangi pengawasan terhadap status kehalalan produk perlu dikaji lebih mendalam, agar tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat luas,” ujar Singgih. Halaman : 1 2 Your browser does not support the audio tag. LISTEN SHARE Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi Follow Follow Berita IDX Channel di Google News TAG: Kesepakatan Dagang Indonesia Amerika Serikat Produk yang halal Tim Editor Achmad Al Fiqri Reporter Nia Deviyana Editor Berita Rekomendasi Perjanjian Tarif RI-AS Dinilai Bisa Tingkatkan Lapangan Kerja di Sektor Padat Karya Berita Terkait Produk AS Kini Lebih Mudah Masuk RI, Aturan Halal Dilonggarkan 21/02/2026 11:10 WIB Kesepakatan Dagang RI-AS Deal, Proyek Semikonduktor USD4,9 Miliar Jadi Sorotan 21/02/2026 11:05 WIB Selain Mineral Kritis, RI Buka Peluang Kerja Sama Pengembangan Nuklir dengan AS 20/02/2026 21:36 WIB RI Dapat Tarif Nol Persen untuk Produk Tekstil ke AS, Beri Manfaat 4 Juta Pekerja 20/02/2026 11:40 WIB Perkuat Kerja Sama dengan Amerika Serikat, Prabowo: Kami Butuh Mitra untuk Industrialisasi 19/02/2026 14:45 WIB Prabowo Tutup 1.000 Tambang Ilegal dan Sita 4 Juta Hektare Lahan saat Pidato di Amerika Serikat  19/02/2026 13:40 WIB Berita Lainnya Bertemu 12 Pengusaha AS, Prabowo: Mereka Positif Terhadap Ekonomi Kita 22/02/2026 04:00 WIB Komisi VIII DPR Soroti Pelonggaran Sertifikat Halal Produk AS, Minta Dikaji Ulang 22/02/2026 03:01 WIB Putusan Mahkamah Agung dan Tarif Baru Trump Picu Ketidakpastian di Asia 22/02/2026 01:00 WIB Respons Prabowo soal Tarif Trump Jadi 10 Persen: Saya Kira Menguntungkan 22/02/2026 00:00 WIB Prabowo Beberkan Isi Pertemuan 30 Menit dengan Trump di Sela Agenda BoP 21/02/2026 23:31 WIB Industri Kaca Minta Impor Mobil Pick Up dari India Dikaji Ulang, Ingatkan Dampaknya 21/02/2026 23:00 WIB Advertisement Advertisement Populer Berita Utama Prabowo Temui 12 CEO Global Kelola Aset USD15 Triliun, Dorong Investasi RI Kesepakatan Dagang RI-AS Deal, Proyek Semikonduktor USD4,9 Miliar Jadi Sorotan Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Resiprokal Trump, Indonesia Berpotensi Diuntungkan Produk AS Kini Lebih Mudah Masuk RI, Aturan Halal Dilonggarkan Pemerintah Jamin Tak Tambah Kuota Impor Energi Meski Ada Perjanjian Tarif Bertemu 12 Pengusaha AS, Prabowo: Mereka Positif Terhadap Ekonomi Kita Komisi VIII DPR Soroti Pelonggaran Sertifikat Halal Produk AS, Minta Dikaji Ulang Industri Kaca Minta Impor Mobil Pick Up dari India Dikaji Ulang, Ingatkan Dampaknya WSBP Raih Kontrak Pembangunan Laboratorium Teknologi Terintegrasi Universitas Udayana Perjanjian Tarif RI-AS Dinilai Bisa Tingkatkan Lapangan Kerja di Sektor Padat Karya Download Aplikasi IDX Channel Network Okezone Sindonews iNews MNC Trijaya Booking Hotel RCTI+ VISION+ Company Profile Tentang Kami Redaksi Disclaimer Kontak Kami Pedoman Media Siber Privacy Policy © 2026 IDX Channel. All Rights Reserved.10.30.147.30

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *