MA Batalkan Tarif Trump, Bagaimana Nasib Perjanjian Dagang dengan RI?

MA Batalkan Tarif Trump, Bagaimana Nasib Perjanjian Dagang dengan RI? login register logout For You Nasional Politik Hukum & Kriminal Peristiwa Pemilu Info Politik BERITA TERBARU Internasional Asean Asia Pasifik Timur Tengah Eropa Amerika BERITA TERBARU Ekonomi Keuangan Energi Bisnis Makro Corporate Action BERITA TERBARU Olahraga Sepakbola Moto GP F1 Raket BERITA TERBARU Teknologi Teknologi Informasi Sains Telekomunikasi Climate BERITA TERBARU Otomotif Tren Mobil Motor E-Vehicle Commercial Info Otomotif BERITA TERBARU Hiburan Film Musik Seleb Seni Budaya Music At Newsroom BERITA TERBARU Gaya Hidup Health Food Travel Trends BERITA TERBARU CNN TV Ragam Foto Video Infografis Indeks Fokus Kolom Terpopuler Features Search History Loading… Ekonomi Bisnis MA Batalkan Tarif Trump, Bagaimana Nasib Perjanjian Dagang dengan RI? CNN Indonesia Minggu, 22 Feb 2026 15:40 WIB Bagikan: url telah tercopy 1. MA Batalkan Tarif Trump, Bagaimana Nasib Perjanjian Dagang dengan RI? 2. Nasib Perjanjian Dagang RI-AS Usai Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump Presiden AS Donald Trump. (AFP/MANDEL NGAN) Jakarta, CNN Indonesia — Supreme Court atau Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat (AS) pada Jumat (20/2) membatalkan kebijakan tarif resiprokal Presiden AS Donald Trump.Ketua MA AS John Roberts mengatakan Trump telah berlaku sewenang-wenang karena menerapkan tarif secara sepihak menggunakan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) tahun 1977.Padahal, berdasarkan penilaian MA, undang-undang tersebut tidak bisa diterapkan untuk mematok tarif. ADVERTISEMENT SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT “Presiden menegaskan kekuasaan luar biasa untuk secara sepihak memberlakukan tarif dengan jumlah, durasi, dan cakupan yang tidak terbatas,” tulis Roberts dalam putusan yang didukung tiga hakim liberal dan dua hakim konservatif.”Kami berpendapat bahwa IEEPA tidak memberi wewenang kepada Presiden untuk mengenakan tarif,” tambah Roberts, seperti dilansir NBC News. Putusan MA ini membuat lega para pemilik usaha yang telah dijerat tarif Trump sejak tahun lalu.Pilihan RedaksiDrama Labil Tarif Trump: Dari 10% Naik Jadi 15% dalam SehariMacron Puji Putusan MA Amerika Serikat yang Batalkan Tarif TrumpKeran Dibuka, Bagaimana Jika Indonesia Kebanjiran Produk Impor AS?Trump mematok tarif timbal balik ke seluruh negara, dengan besaran mulai dari 34 persen untuk China; 25 persen untuk beberapa barang dari Kanada, Meksiko, dan China; serta 10 persen sebagai tarif dasar untuk seluruh negara.Dengan adanya pembatalan ini, perusahaan-perusahaan yang membayar tarif resiprokal Trump kemungkinan bisa meminta pengembalian dana dari Kementerian Keuangan AS. Menurut laporan NBC News, ratusan perusahaan telah mengajukan ini, termasuk VOS Selections.Bagaimana dengan Indonesia?Di hari MA AS membacakan putusan, pemerintah Indonesia dan AS menyepakati tarif impor untuk produk asal Indonesia menjadi sebesar 19 persen. Jumlah ini turun dari sebelumnya 32 persen.Angka 19 persen ini berhasil didapat Republik Indonesia (RI) setelah berbulan-bulan negosiasi dengan AS. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto mengatakan tarif ini akan berlaku 90 hari setelah proses hukum diselesaikan kedua belah pihak.Berdasarkan kesepakatan, komoditas unggulan RI seperti minyak sawit, kopi, dan kakao akan dikecualikan dari tarif AS. Sebagai imbalan, Indonesia harus membebaskan hambatan tarif pada lebih dari 90 persen produk AS.[Gambas:Video CNN]Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, mengatakan kebijakan resiprokal Trump ini “sangat memberatkan posisi Indonesia”.Oleh sebab itu, pembatalan oleh MA menurutnya menjadi momentum untuk meninjau kembali dengan cermat kesepakatan dagang RI-AS.”Opsinya sekarang ada tiga. Opsi pertama adalah melakukan penolakan total. Ini yang sedang dipikirkan oleh banyak negara. Jadi fokusnya sekarang adalah menagih, membantu pengusaha menagih berapa selisih tarif yang selama ini mereka akhirnya bayarkan,” kata Bhima kepada CNN Indonesia. Pasca MA AS membatalkan tarif resiprokal, Trump mengumumkan di media sosial bahwa ia mengesahkan tarif global jadi sebesar 10 persen. Tarif ini rencananya berlaku mulai Selasa (24/2) pukul 00.01 pagi waktu setempat, selama maksimal 150 hari.Pada Sabtu (21/2), Trump merevisi kebijakannya dengan mematok tarif impor untuk seluruh negara menjadi sebesar 15 persen. Ia menggunakan Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan tahun 1974 sebagai dasar hukum.Meski meningkat, tarif baru ini masih di bawah bea yang sebelumnya ditetapkan untuk Indonesia, yakni 19 persen. Bhima menilai ini kesempatan untuk menguatkan daya tawar Indonesia dan menguntungkan para pelaku usaha dalam negeri.Dalam opsi keduanya, Bhima menyarankan pemerintah Indonesia melakukan revisi. Menurutnya, beberapa poin seperti soal lingkungan hidup, tenaga kerja, dan transparansi kebijakan bisa tetap dilanjutkan, sementara sisanya harus diubah sepenuhnya.”Poin lainnya itu dirombak total. Karena yang bagus di dalam perjanjian itu cuma tiga hal itu tadi,” ucap Bhima.”Nah yang ketiga adalah kita harus cari kerja sama dengan negara lainnya,” lanjut Bhima.Bhima berujar perjanjian dengan AS telah membatasi manuver Indonesia untuk bekerja sama dengan negara lain. Padahal, diversifikasi diperlukan untuk mencari barang paling murah yang menguntungkan Indonesia.Bhima sendiri menyimpulkan pembatalan oleh MA AS berarti perjanjian kerja sama dagang antara Indonesia-AS kini tak lagi berlaku. Ia pun menyarankan Presiden Prabowo Subianto maupun Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk tidak mengeluarkan keputusan presiden maupun undang-undang terkait perjanjian dengan Amerika Serikat.”Kalau dia keputusan Presiden berarti sekarang bolanya ada di Pak Prabowo untuk tidak melanjutkan pembahasan, untuk tidak mengeluarkan keputusan presiden terkait dengan perjanjian dengan Amerika. Kalau ada di DPR untuk jadi Undang-Undang, maka DPR bisa menolak,” pungkasnya. Nasib Perjanjian Dagang RI-AS Usai Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump BACA HALAMAN BERIKUTNYA HALAMAN: 1 2 Bagikan: url telah tercopy TOPIK TERKAIT tarif trump donald trump amerika serikat mahkamah agung as mahkamah agung as batalkan tarif trump kebijakan tarif donald trump ARTIKEL TERKAIT Keran Dibuka, Bagaimana Jika Indonesia Kebanjiran Produk Impor AS? Tak Semua Produk AS Bebas Sertifikasi Halal, Makanan dan Minuman Wajib RI Minta Tarif 0 Persen Produk Unggulan Tetap Berlaku di AS RI Respons Tarif Dagang 10 Persen Trump untuk Semua Negara Prabowo di Hadapan Investor Dunia: RI Kini Bukan ‘Raksasa Tidur’ Lagi AS Minta Produk Pangan-Pertanian Masuk RI Tanpa Pembatasan Impor REKOMENDASI UNTUKMU LIHAT SEMUA LIHAT SEMUA LAINNYA DI DETIKNETWORK LIVE REPORT LIHAT SELENGKAPNYA TERPOPULER Menyajikan berita terhangat langsung melalui handphone Anda DOWNLOAD SEKARANG TELUSURI Nasional Internasional Ekonomi Olahraga Teknologi Otomotif Hiburan Gaya Hidup berbuatbaik.id CNN TV IKUTI KAMI © 2026 Trans Media, CNN name, logo and all associated elements (R) and ©

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *