Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Resiprokal Trump, Indonesia Berpotensi Diuntungkan

Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Resiprokal Trump, Indonesia Berpotensi Diuntungkan Scan this QR or download app from: @Username Username Kelengkapan data diri 0% Bantu kami untuk merekomendasikan konten dengan melengkapi data diri AndaDisini Dashboard Log out Log in Home News Economics Market News Technology Banking Syariah ESG Zone Lainnya TV IDX Live Milenomic Inspirator Infografis Foto Video Ecotainment Economia Calendar Laporan Keuangan Perusahaan Tercatat Regulasi IDXC LIVE More news: Lihat Data Pasar Advertisement IDX Channel Economics Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Resiprokal Trump, Indonesia Berpotensi Diuntungkan Economics Anggie Ariesta 21/02/2026 15:05 WIB Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan sebagian besar kebijakan tarif resiprokal Presiden Donald Trump. Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Resiprokal Trump, Indonesia Berpotensi Diuntungkan (Foto: dok AP) A A A IDXChannel – Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat (AS) membatalkan sebagian besar kebijakan tarif resiprokal Presiden Donald Trump. Mayoritas hakim menyatakan undang-undang yang menjadi dasar pengenaan bea masuk tersebut tidak memberi kewenangan kepada presiden untuk memberlakukan tarif. Baca Juga: Kecam Keputusan Mahkamah Agung, Trump Janjikan Tarif Baru Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira menilai, pembatalan ini menjadi kabar positif yang membebaskan Indonesia dari tekanan tarif tinggi dan membuka ruang bagi kebijakan ekonomi yang lebih mandiri. “Keputusan Mahkamah Agung AS yang membatalkan kebijakan tarif resiprokal Trump menjadi kabar positif bagi Indonesia. Indonesia tidak perlu melakukan ratifikasi atas perjanjian ART (Agreement on Reciprocal Trade) dengan Trump,” ujar Bhima dalam keterangannya, Sabtu (21/2/2026). Baca Juga: MA Batalkan Tarif, Trump Sebut Pengadilan Dipengaruhi Kepentingan Asing Dengan gugurnya ancaman tarif resiprokal 19 persen, Bhima menekankan, Indonesia memiliki keleluasaan untuk memperluas kemitraan strategis dengan berbagai negara tanpa terikat pada satu blok eksklusif.  Halaman : 1 2 3 4 Your browser does not support the audio tag. LISTEN SHARE Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi Follow Follow Berita IDX Channel di Google News TAG: Mahkamah Agung tarif trump Donald Trump Tarif resiprokal Tim Editor Anggie Ariesta Reporter Desi Angriani Editor Berita Rekomendasi Dibatalkan Mahkamah Agung, Trump Berlakukan Skema Tarif Global 10 Persen  Berita Terkait Kanada dan Meksiko Terhindar dari Tarif Global 10 Persen 21/02/2026 12:19 WIB Kesepakatan Dagang RI-AS Deal, Proyek Semikonduktor USD4,9 Miliar Jadi Sorotan 21/02/2026 11:05 WIB Kecam Keputusan Mahkamah Agung, Trump Janjikan Tarif Baru 21/02/2026 09:45 WIB Seskab Teddy Sebut Diplomasi Prabowo Buahkan Hasil, Tarif AS Turun Jadi 19 Persen 21/02/2026 08:59 WIB MA Batalkan Tarif, Trump Sebut Pengadilan Dipengaruhi Kepentingan Asing 21/02/2026 08:41 WIB Wall Street Ditutup Menguat usai MA Batalkan Pemberlakuan Tarif Trump 21/02/2026 07:15 WIB Berita Lainnya Menlu Sugiono: Pengiriman 8.000 Pasukan ke Gaza Dilakukan Bertahap 21/02/2026 16:35 WIB Kemenkeu dan BI Sepakati Debt Switch SBN Rp173,4 Triliun di 2026 21/02/2026 16:25 WIB Produk AS Bebas Masuk RI Tanpa Sertifikasi Halal, Ini Kata MUI  21/02/2026 16:05 WIB Rupiah Sepekan Turun 0,30 Persen Dibayangi Sinyal Suku Bunga The Fed hingga Tarif AS 21/02/2026 15:35 WIB Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Resiprokal Trump, Indonesia Berpotensi Diuntungkan 21/02/2026 15:05 WIB ExxonMobil Kucurkan Investasi Rp168 Triliun, Perpanjang Kontrak hingga 2055 21/02/2026 14:37 WIB Advertisement Advertisement Populer Berita Utama Teken Perjanjian Dagang, Indonesia Tak Bisa Pungut Pajak Google, Meta, hingga Netflix Bahlil Pastikan Indonesia Akan Beli BBM hingga LPG dari AS, Nilainya Rp253 Triliun Kementerian PKP dan Lippo Sepakat, Rusun Subsidi Meikarta Groundbreaking 8 Maret 2026 Sidak ke Pasar, Bulog Pede Stok dan Harga Beras-Minyakita Stabil selama Ramadan Komut Astra (ASII) Bertemu Menteri PKP, Nyatakan Siap Bangun 3.250 Rumah MBR Kemenkeu dan BI Sepakati Debt Switch SBN Rp173,4 Triliun di 2026 Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Resiprokal Trump, Indonesia Berpotensi Diuntungkan ExxonMobil Kucurkan Investasi Rp168 Triliun, Perpanjang Kontrak hingga 2055 Fresh Graduate Lega, Pajak Uang Saku (PPh 21) Magang Nasional Dibayar Negara Produk AS Kini Lebih Mudah Masuk RI, Aturan Halal Dilonggarkan Download Aplikasi IDX Channel Network Okezone Sindonews iNews MNC Trijaya Booking Hotel RCTI+ VISION+ Company Profile Tentang Kami Redaksi Disclaimer Kontak Kami Pedoman Media Siber Privacy Policy © 2026 IDX Channel. All Rights Reserved.10.30.147.33

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *