Pemerintah Bakal Bikin UU Ketenagakerjaan Baru Buntut Tarif AS, Berikut Isinya

Pemerintah Bakal Bikin UU Ketenagakerjaan Baru Buntut Tarif AS, Berikut Isinya   Get SindoNews App Baca berita lebih mudah Scan QR Code untuk download aplikasi: Log in     Home Makro Bursa Finansial Sektor Riil Indeks Home Makro Bursa Finansial Sektor Riil Indeks   Log in     Kanal Beranda Nasional Internasional Daerah Lifestyle Sports Ekonomi Bisnis Teknologi Otomotif Edukasi Kalam Multimedia SINDOnews TV Indeks Today’s HI-LITE More SindoScope More Live TV RCTI GTV MNC TV iNews Radio Live MNC Trijaya Global Radio V Radio RDI MNC Networks RCTI+ Vision+ MotionPay Motion Life Motion Trade Motion Banking Mister Aladin Home Sektor Riil Pemerintah Bakal Bikin UU Ketenagakerjaan Baru Buntut Tarif AS, Berikut Isinya Iqbal Dwi Purnama Sabtu, 28 Februari 2026 – 05:51 WIBloading… Menko Airlangga Hartarto mengaku saat ini Pemerintah tengah menyusun Undang-undang (UU) Ketenagakerjaan baru pasca kesepakatan tarif dengan Amerika Serikat (AS). Foto/Dok A A A JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengaku saat ini Pemerintah tengah menyusun Undang-undang (UU) Ketenagakerjaan baru pasca kesepakatan tarif dengan Amerika Serikat (AS). Menko Airlangga menjelaskan, di dalam UU tersebut nantinya akan mengakomodir permintaan dari AS menyoal pembatasan penggunaan tenaga kerja outsourcing, hingga pembatasan masa kontrak karyawan maksimal 1 tahun.”Kita sedang menyusun Undang-Undang Naker (Ketenagakerjaan) yang baru ya, sedang disusun. Jadi nanti itu (kesepakatan permintaan AS) akan masuk di dalam undang-undang Naker yang baru,” ujarnya di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jumat (27/2/2026).Baca Juga: Media Nasional Terancam, SPS Desak Pemerintah Tinjau Ulang Perjanjian Dagang RI-AS Terkait Digital Menko Airlangga juga mengatakan, UU baru tersebut nantinya juga sekaligus mengakomodir beberapa pasal yang dibatalkan oleh MK terhadap beberapa pasal di Undang-Undang Cipta Kerja. “Nanti kita akan monitor beberapa pasal dari UU CK yang dibatalkan oleh MK. Sehingga semuanya akan diintegrasikan di dalam Undang-Undang Tenaga Kerja yang baru,” katanya.Sebelumnya telah diteken perjanjian perdagangan resiprokal Indonesia-Amerika Serikat (AS) atau Agreement on Reciprocal Trade (ART).Sementara itu Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menyoroti isi klausul dalam perjanjian dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat yang menyangkut pembatasan pekerja kontrak dan outsourcing.Menurut Said Iqbal, pihaknya perlu memahami maksud di balik pasal yang disebut meminta pembatasan masa kerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maksimal satu tahun serta pembatasan tenaga alih daya. Ia menilai klausul tersebut bisa memiliki dua kemungkinan tujuan. Halaman :12 Lihat Juga : Perjanjian Tarif Resiprokal RI-AS Hanya Amankan 2% Total Perdagangan Nasional Negosiasi RI-AS Disambut Pelaku Usaha Mamin, Kunci Keberlanjutan Industri dan Daya Saing Ekspor Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari Follow Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga! perjanjian perdagangan uu ketenagakerjaan ketenagakerjaan hubungan dagang ri dan as negosiasi tarif Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya Berita Terkait Perjanjian Tarif Resiprokal RI-AS Hanya Amankan 2% Total Perdagangan Nasional Negosiasi RI-AS Disambut Pelaku Usaha Mamin, Kunci Keberlanjutan Industri dan Daya Saing Ekspor Kemenko Perekonomian Respons Kabar Produk AS Masuk RI Bebas Sertifikasi Halal Tarif Trump Berubah-Ubah, Dunia Usaha Butuh Kepastian Prabowo-Trump Teken Kesepakatan, Ayam hingga Jagung AS Bakal Masuk RI Indonesia Impor Pakaian Bebas dari AS Buntut Nego Tarif Trump, Begini Faktanya Pakar Hukum Ajak Publik Disiplin Baca Naskah Kerja Sama RI-AS Kedaulatan Rakyat atas Data Pribadi Pascaperjalanan Dagang Indonesia-AS Seskab Teddy Sangkal Produk AS Tak Wajib Pakai Sertifikasi Halal Rekomendasi Jadwal Salat dan Imsakiyah Kota Palembang Hari Ini, 10 Ramadan 1447 H Memanas, AS Peringatkan Warga Amerika Segera Tinggalkan Iran Pahala Puasa Ramadan Hari ke-1 Sampai Hari ke-30, Kaum Muslim Wajib Tahu! Selengkapnya Biaya Hidup Tinggi dan Negeri Kacau, Warga AS Eksodus Massal 29 Pati AD dan AL Bersiap Tinggalkan TNI usai Dimutasi Akankah Debat Panas Pigai vs Uceng Terealisasi? Berita Terkini Selengkapnya IHSG Sepekan Terkoreksi 0,44%, Kapitalisasi Pasar Menyusut Jadi Rp14.787 T Pemerintah Bakal Bikin UU Ketenagakerjaan Baru Buntut Tarif AS, Berikut Isinya Daya Tahan Bisnis Astra di 2025, Kantongi Pendapatan hingga Rp323,4 Triliun Sabet Digital Innovation Awards 2026, Tegaskan Peran Finpay dalam Ekosistem Pembayaran Dukung Aktivitas Ekonomi lewatSmart Penerangan Jalan UmumBerbasis IoT THR Cair H-14 Lebaran dan BHR Ojol, Menaker Konsultasi ke Presiden Selengkapnya Belajar dari Bencana Sumatera Sisi Gelap Game Online Intai Pelajar Terpopuler 1 5 Negara dengan Utang IMF Terbesar 2026, Nomor 1 Tembus Rp967 Triliun 2 AS-Iran di Ambang Perang, Sewa Tanker Minyak Menggila Tembus Rp3 Miliar Sehari 3 Investasi Rp1.500 Triliun Gagal Masuk Indonesia, Ini Biang Keroknya 4 China, India, dan Brasil Diuntungkan Tarif Baru Trump, Sekutu AS Malah Rugi 5 Amran Sebut Nilai Tambah Hilirisasi Kelapa, Gambir, dan CPO Bisa Tembus Rp15.000 Triliun Infografis Daftar Lengkap 14 Negara yang Diancam Tarif Baru Trump Shares Selengkapnya Kanal Nasional Daerah Lifestyle Ekonomi Bisnis Teknologi Edukasi Multimedia   Internasional Sports Otomotif Kalam Hi-Lite Sindoscope MNC Portal Okezone.com iNews.id IDX Channel About Us Tentang Kami Redaksi Privacy Policy Kode Etik Sitemap Disclaimer Term of Service Kontak Kami Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *