Regulasi Tembakau Semakin Ketat, Turunan Peraturan Pemerintah Diminta Pertimbangkan Dampak Ini

Regulasi Tembakau Semakin Ketat, Turunan Peraturan Pemerintah Diminta Pertimbangkan Dampak Ini Scan this QR or download app from: @Username Username Kelengkapan data diri 0% Bantu kami untuk merekomendasikan konten dengan melengkapi data diri AndaDisini Dashboard Log out Log in Home News Economics Market News Technology Banking Syariah Ramadan Lainnya TV IDX Live Milenomic Inspirator Infografis Foto Video Ecotainment Economia Calendar Laporan Keuangan Perusahaan Tercatat Regulasi IDXC LIVE More news: Lihat Data Pasar Advertisement IDX Channel News Regulasi Tembakau Semakin Ketat, Turunan Peraturan Pemerintah Diminta Pertimbangkan Dampak Ini News Danandaya Arya Putra 26/02/2026 22:13 WIB Rancangan aturan ini banyak menuai penolakan pemangku kepentingan terdampak seperti petani, tenaga kerja dan berbagai elemen sektor tembakau.  Regulasi Tembakau Semakin Ketat, Turunan Peraturan Pemerintah Diminta Pertimbangkan Dampak A A A IDXChannel – Sektor tembakau semakin tertekan akibat penyusunan aturan turunan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (PP 28 Tahun 2024). Rancangan aturan ini banyak menuai penolakan pemangku kepentingan terdampak seperti petani, tenaga kerja dan berbagai elemen sektor tembakau.  Baca Juga: Daya Saing Industri Hasil Tembakau Akan Terpacu Jika Pemerintah Tak Naikkan Cukai Rokok  Sejumlah pemangku kepentingan meminta agar proses harmonisasi kebijakan dilakukan secara komprehensif dengan mempertimbangkan aspek kesehatan sekaligus dampak ekonomi. Pasalnya, rancangan aturan turunan tengah mengusulkan penerapan penyeragaman kemasan atau yang sering disebut kemasan polos. Selain itu, terkait batas maksimal kadar nikotin dan tar yang akan membunuh 97 persen produk tembakau yang beredar di pasaran. Serta larangan bahan tambahan yang menghambat produksi. Baca Juga: Jaga Stabilitas Industri Hasil Tembakau dan MMEA, Bea Cukai Jamin Ketersediaan Pita Cukai 2026 Kabid Layanan Kesehatan Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Nani Rohani mengatakan, peraturan turunan PP 28 Tahun 2024 fokusnya diprioritaskan untuk perlindungan aspek kesehatan. Melalui pembatasan kadar maksimal tar nikotin, serta standarisasi kemasan yang dibuat polos, Kemenko PMK berpandangan akan membuat jumlah perokok dibawah 21 tahun berkurang.  “Penyusunan terkait kadar tar dan nikotin memang harus mengacu dengan negara-negara luar, untuk melindungi anak-anak kita. Begitu juga dengan standarisasi kemasan, kenapa dibuat polos karena selama ini iklan iklan rokok itu, bukan ditujukan buat konsumen usia 21, tapi untuk menarik anak-anak,” kata Nani, Kamis (26/2/2026). Baca Juga: Purbaya Bakal Bangun Kawasan Industri Hasil Tembakau, Ajak Pelaku Usaha Rokok Ilegal Halaman : 1 2 3 Your browser does not support the audio tag. LISTEN SHARE Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi Follow Follow Berita IDX Channel di Google News TAG: Petani tembakau Peraturan Pemerintah REGULASI Tembakau Tim Editor Danandaya Arya Putra Reporter Nur Ichsan Yuniarto Editor Berita Rekomendasi Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Rencana Purbaya Tambah Lapisan Cukai Hasil Tembakau Berita Terkait Kepala BPBD Kini Tak Lagi Dijabat Sekretaris Daerah 07/01/2026 13:35 WIB Pemerintah Bakal Terbitkan PP Terkait Penugasan Polisi di Jabatan Sipil pada Januari 2026 22/12/2025 03:00 WIB Begini Formula Kenaikan UMP 2026 yang Diteken Prabowo 17/12/2025 13:21 WIB Jaga Stabilitas Industri Hasil Tembakau dan MMEA, Bea Cukai Jamin Ketersediaan Pita Cukai 2026 10/12/2025 12:38 WIB Berdampak ke Industri Ritel, Larangan Penjualan dan Pemajangan Rokok Didorong untuk Dihapus 04/12/2025 19:55 WIB Pemerintah Terbitkan PP 43/2025 Terkait Pelaporan Keuangan, Bakal Ada Platform Integrasi Data 24/11/2025 10:12 WIB Berita Lainnya KPK Telusuri Permintaan Uang Terkait Penerbitan Sertifikat K3 Kemnaker 26/02/2026 23:31 WIB Tambang Pani Masuk Fase Produksi Komersial, Merdeka Gold (EMAS) Kirim Dore Perdana ke Antam 26/02/2026 23:30 WIB LPDP DKI Jakarta Mulai 2027, 100 Orang Akan Diberangkatkan 26/02/2026 23:14 WIB Kemenag Gandeng British Council, Perkuat Kemampuan Bahasa Inggris Guru Madrasah 26/02/2026 23:02 WIB Indeks Kepercayaan Industri Turun Tipis Jadi 54,02 di Februari 2026, Masih di Zona Ekspansif 26/02/2026 23:01 WIB Pemerintah Susun RUU Kewarganegaraan, Perketat Syarat Jadi WNI 26/02/2026 22:40 WIB Advertisement Advertisement Populer Berita Utama AS Perluas Sanksi ke Iran jelang Pembicaraan Nuklir Penerima MBG Bakal Diperluas hingga Lansia dan Penyandang Disabilitas DPR Minta Rencana Impor Ratusan Ribu Mobil dari India Dibatalkan Platform Digital AS Tak Wajib Bayar Kompensasi Konten Berita, AMSI Harap Perlindungan Bagi Media Diaspora Indonesia Sambut Kedatangan Prabowo di Abu Dhabi KPK Telusuri Permintaan Uang Terkait Penerbitan Sertifikat K3 Kemnaker LPDP DKI Jakarta Mulai 2027, 100 Orang Akan Diberangkatkan Pemerintah Susun RUU Kewarganegaraan, Perketat Syarat Jadi WNI Regulasi Tembakau Semakin Ketat, Turunan Peraturan Pemerintah Diminta Pertimbangkan Dampak Ini Kapolri Minta Maaf Jika Anggota Polisi Sering Bergesekan dengan Warga Download Aplikasi IDX Channel Network Okezone Sindonews iNews MNC Trijaya Booking Hotel RCTI+ VISION+ Company Profile Tentang Kami Redaksi Disclaimer Kontak Kami Pedoman Media Siber Privacy Policy © 2026 IDX Channel. All Rights Reserved.10.30.147.33

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *