Cair! Purbaya Terbitkan PMK THR 2026 dan Gaji ke-13 ASN, TNI, dan Polri

Cair! Purbaya Terbitkan PMK THR 2026 dan Gaji ke-13 ASN, TNI, dan Polri   Get SindoNews App Baca berita lebih mudah Scan QR Code untuk download aplikasi: Log in     Home Makro Bursa Finansial Sektor Riil Indeks Home Makro Bursa Finansial Sektor Riil Indeks   Log in     Kanal Beranda Nasional Internasional Daerah Lifestyle Sports Ekonomi Bisnis Teknologi Otomotif Edukasi Kalam Multimedia SINDOnews TV Indeks Today’s HI-LITE More SindoScope More Live TV RCTI GTV MNC TV iNews Radio Live MNC Trijaya Global Radio V Radio RDI MNC Networks RCTI+ Vision+ MotionPay Motion Life Motion Trade Motion Banking Mister Aladin Home Makro Cair! Purbaya Terbitkan PMK THR 2026 dan Gaji ke-13 ASN, TNI, dan Polri Anggie Ariesta Kamis, 05 Maret 2026 – 14:45 WIBloading… Menkeu Purbaya secara resmi telah menerbitkan landasan hukum untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, serta Polri. Foto/Dok A A A JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa secara resmi telah menerbitkan landasan hukum untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya atau THR dan Gaji Ketiga Belas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, serta Polri. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026.PMK tersebut mengatur teknis pembiayaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2026. Meski demikian, rincian mengenai siapa saja penerima hingga besaran nominalnya akan dipertegas melalui Peraturan Pemerintah (PP).Baca Juga: Stimulus Lebaran 2026: Anggaran THR ASN Naik Jadi Rp55 Triliun dan Bonus Ojol Rp220 M “Ketentuan mengenai penerima, komponen, besaran, dan waktu atas pemberian tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas tahun 2026 yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah mengenai pemberian tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas tahun 2026,” bunyi pasal 2 ayat (2) PMK No.13/2026, dikutip Kamis (5/3/2026).Pemerintah mewajibkan penyaluran THR dilakukan secara langsung kepada rekening penerima melalui Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) yang diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Beberapa poin penting dalam teknis pembayaran ini antara lain Beban Anggaran dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing-masing satuan kerja.Kemudian Lembaga Non-Struktural, pembayaran melalui DIPA kementerian atau lembaga induknya, untuk Pensiunan penyaluran dilakukan melalui PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero) dan jika terdapat kelebihan dana setelah pembayaran, wajib dikembalikan ke kas negara.”Pembayaran tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) bagi pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan dilaksanakan melalui PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero),” bunyi pasal 10 ayat (1). Halaman :12 Lihat Juga : Bonus Lebaran 2026 Minimal Rp150.000, Grab Pastikan Cair H-7 Lebaran Bonus Hari Raya Ojol 2026: Lebih dari 850.000 Mitra Driver Diguyur Rp220 Miliar Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari Follow Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga! gaji 13 thr purbaya yudhi sadewa peraturan menteri keuangan thr pns Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya Berita Terkait Bonus Lebaran 2026 Minimal Rp150.000, Grab Pastikan Cair H-7 Lebaran Bonus Hari Raya Ojol 2026: Lebih dari 850.000 Mitra Driver Diguyur Rp220 Miliar Fantastis! Pemerintah Prediksi Angka THR Swasta Tembus Rp124 Triliun Stimulus Lebaran 2026: Anggaran THR ASN Naik Jadi Rp55 Triliun dan Bonus Ojol Rp220 M THR Cair H-14 Lebaran dan BHR Ojol, Menaker Konsultasi ke Presiden THR Karyawan Swasta Wajib Cair H-7 Lebaran, PNS Duluan Konferensi Pers THR 2026, Pemerintah Minta Perusahaan Bayar Paling Lambat H-7 Lebaran Pelaku Usaha di Madura Dorong Pemerintah Berlakukan Tarif Khusus Rokok Menkeu Purbaya Live TikTok Bareng Anaknya dan Dapat Gift, Ini Respons KPK Rekomendasi Ramadan, Bupati Serang Gelar Bazar hingga Turunkan Banyak Bantuan Putri Mantan Kapolri Hijrah ke Partainya Kaesang Ubed Khawatir Konflik AS-Israel vs Iran Ganggu Perjalanan Tim Indonesia ke 2 Turnamen Eropa Selengkapnya Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Resmi Ditetapkan Tersangka Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Kenakan Rompi Oranye KPK Prabowo Duduk Diapit SBY dan Jokowi saat Makan Malam di Istana Berita Terkini Selengkapnya Danone Bangun Infrastruktur Air Bersih untuk 36 Faskes di Aceh dan Sumut Angkat Daya Beli Konsumen Jelang Lebaran 2026, Sarinah Tebar Diskon hingga 50% KPIG Kebut Pengembangan Lido City, Proyek Pariwisata Terpadu Siap Jadi Mesin Pertumbuhan Jasa Pengiriman Ini Tawarkan Solusi Ramainya Orderan Bulan Ramadan Rupiah Kian Terpuruk Imbas Perang Timur Tengah, Dolar AS Tembus Rp16.903 Perang Iran vs AS-Israel Memanas, Indonesia Cari Jalur Perdagangan Baru Selengkapnya Polemik Alumni LPDP, Perlukah Sistem Seleksi Dievaluasi? Belajar dari Bencana Sumatera Terpopuler 1 Iran Larang Total Ekspor Hasil Pertanian, Picu Kekhawatiran Pasar Global 2 Iran Tutup Selat Hormuz bikin Banyak Negara Kelimpungan 3 Indonesia Resmi Lepas Ekspor Perdana 2.280 Ton Beras ke Arab Saudi 4 Harga Gas Melonjak di Tengah Gejolak Timur Tengah, Eropa Sudah Naik 50% 5 Diguncang Perang Iran vs AS-Israel, IHSG Babak Belur Sempat Sentuh 7.500 Infografis Kabar Baik! ASN, TNI, dan Polri Dapat Tunjangan Kinerja 50% Shares Selengkapnya Kanal Nasional Daerah Lifestyle Ekonomi Bisnis Teknologi Edukasi Multimedia   Internasional Sports Otomotif Kalam Hi-Lite Sindoscope MNC Portal Okezone.com iNews.id IDX Channel About Us Tentang Kami Redaksi Privacy Policy Kode Etik Sitemap Disclaimer Term of Service Kontak Kami Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *