Pekerja Bergaji Rp7,64 Juta Wajib Bayar Zakat Penghasilan Rp191 Ribu login register logout For You Nasional Politik Hukum & Kriminal Peristiwa Pemilu Info Politik BERITA TERBARU Internasional Asean Asia Pasifik Timur Tengah Eropa Amerika BERITA TERBARU Ekonomi Keuangan Energi Bisnis Makro Corporate Action BERITA TERBARU Olahraga Sepakbola Moto GP F1 Raket BERITA TERBARU Teknologi Teknologi Informasi Sains Telekomunikasi Climate BERITA TERBARU Otomotif Tren Mobil Motor E-Vehicle Commercial Info Otomotif BERITA TERBARU Hiburan Film Musik Seleb Seni Budaya Music At Newsroom BERITA TERBARU Gaya Hidup Health Food Travel Trends BERITA TERBARU CNN TV Ragam Foto Video Infografis Indeks Fokus Kolom Terpopuler Features Search History Loading… Ekonomi Bisnis Pekerja Bergaji Rp7,64 Juta Wajib Bayar Zakat Penghasilan Rp191 Ribu CNN Indonesia Kamis, 26 Feb 2026 03:40 WIB Bagikan: url telah tercopy Pekerja beragama Islam dengan gaji Rp7,6 juta yang memenuhi nisab maka wajib membayar zakat penghasilan sebesar 2,5 persen, yakni Rp191 ribu per bulan. (Foto: iStockphoto) Jakarta, CNN Indonesia — Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) resmi menetapkan batas minimal penghasilan atau nisab zakat pendapatan dan jasa tahun 2026 adalah Rp7.640.144 per bulan atau Rp91.681.728 per tahun.Dengan demikian, bagi pekerja beragama Islam dengan gaji Rp7,6 juta yang memenuhi nisab maka wajib membayar zakat penghasilan sebesar 2,5 persen, yakni Rp191 ribu per bulan.Ketua Baznas Noor Achmad menyampaikan penetapan standar nisab penting untuk memastikan kepastian hukum dan keseragaman pengelolaan zakat nasional. ADVERTISEMENT SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT “Kita tidak boleh membiarkan adanya kekosongan standar. Dalam pengelolaan zakat nasional harus ada patokan yang jelas, karena yang menjadi regulator dalam hal ini adalah Baznas. Standar ini menjadi rujukan bagi seluruh pengelola zakat,” ujar Noor Achmad dalam keterangan resmi, Selasa (24/2).Lihat Juga :Kapan Prabowo Umumkan THR PNS 2026 Cair? Angka nisab tersebut ditetapkan melalui musyawarah pada Jumat (20/2) lalu yang dituangkan dalam Surat Keputusan Ketua Baznas Nomor 15 Tahun 2026 tentang Nilai Nisab Zakat Pendapat dan Jasa 2026. Keputusan tersebut mempertimbangkan aspek syariah, regulasi, dan kondisi ekonomi masyarakat.Lebih lanjut, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Waryono Abdul Ghafur menjelaskan penetapan nisab tetap mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 31 Tahun 2019 serta Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 3 Tahun 2003 tentang zakat penghasilan.Waryono menyampaikan penggunaan standar emas sebagai acuan bertujuan menghadirkan ukuran yang lebih objektif dengan mempertimbangkan kepentingan muzaki (orang yang wajib berzakat) dan mustahik (orang yang berhak menerima zakat).Adapun nilai nisab tahun ini dihitung berdasarkan harga emas 14 karat setara 85 gram, dengan harga rata-rata emas sepanjang 2025. Perhitungan tersebut menghasilkan nilai Rp91,68 juta per tahun atau Rp7,64 juta per bulan. Angka tersebut meningkat sebesar 7 persen dibandingkan tahun sebelumnya dengan penyesuaian yang disebut sejalan dengan tren kenaikan upah tahunan yang tercatat sekitar 6,17 persen.Kemudian, ia menambahkan PMA 31/2019 tidak mengatur secara spesifik jenis karat emas sebagai acuan nisab. Oleh karena itu, Baznas memiliki kewenangan menetapkan standar jenis emas dengan mempertimbangkan kemaslahatan masyarakat, termasuk kepentingan penerima zakat.Ketua Baznas Noor Achmad menjelaskan penetapan standar emas 14 karat sebagai upaya menjaga keseimbangan antara kepatuhan terhadap ketentuan syariah dan kondisi ekonomi masyarakat.Selain itu, ketetapan ini juga mempertimbangkan dampaknya terhadap program pemberdayaan mustahik serta layanan pengentasan kemiskinan yang dijalankan Baznas.Menurutnya, standar tersebut juga dinilai relevan karena memiliki nilai yang relatif sepadan dengan harga beras premium serta tetap mempertimbangkan parameter perak dan Pendapatan Tidak Kena Zakat (PTKZ). Dengan demikian, kebijakan ini diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara kewajiban muzaki dan perlindungan bagi penerima zakat.”Pengambilan keputusan nisab ini telah memenuhi unsur aman syar’i, aman regulasi, serta memperhatikan kepentingan muzaki dan mustahik,” kata Noor.[Gambas:Video CNN] (fln/pta) Bagikan: url telah tercopy TOPIK TERKAIT zakat penghasilan nisab zakat zakat baznas ARTIKEL TERKAIT Apakah Gaji UMP Jakarta Rp5,7 Juta Wajib Bayar Zakat Penghasilan? Besaran Zakat Fitrah 2026 Rp50 Ribu per Jiwa, Setara Beras 2,5 Kg Menag Ingin Bentuk OJK Syariah Buat Atur dan Awasi Rp1.000 T Dana Umat Baznas Bahas Mentalitas Pemimpin Modern, Fokus pada Mindset & Karakter Baznas Respons Krisis di Gaza, Salurkan 55.000 Paket Bantuan Pangan Baznas Kick Off IZN 2025, Zakat Ditegaskan Jadi Instrumen Pembangunan REKOMENDASI UNTUKMU LIHAT SEMUA LIHAT SEMUA LAINNYA DI DETIKNETWORK LIVE REPORT LIHAT SELENGKAPNYA TERPOPULER Menyajikan berita terhangat langsung melalui handphone Anda DOWNLOAD SEKARANG TELUSURI Nasional Internasional Ekonomi Olahraga Teknologi Otomotif Hiburan Gaya Hidup berbuatbaik.id CNN TV IKUTI KAMI © 2026 Trans Media, CNN name, logo and all associated elements (R) and © 2026 Cable News Network, Inc. A Time Warner Company. All rights reserved. CNN and the CNN logo are registered marks of Cable News Network, Inc., displayed with permission. Tentang Kami | Redaksi | Pedoman Media Siber | Karir | Disclaimer CNN U.S. | CNN International | CNN en ESPAÑOL | CNN Chile CNN México | العربية | 日本語 | Türkçe
Related Posts
Opsen Pajak Kendaraan Disorot DPR, Pemda Diminta Hitung Daya Beli Warga
Opsen Pajak Kendaraan Disorot DPR, Pemda Diminta Hitung Daya Beli Warga
Aktivasi Coretax Capai 14 Juta, Transformasi Digital Pajak Makin Positif
Aktivasi Coretax Capai 14 Juta, Transformasi Digital Pajak Makin Positif
Pajak E-Commerce Segera Berlaku, DJP Tunggu Lampu Hijau Purbaya
Pajak E-Commerce Segera Berlaku, DJP Tunggu Lampu Hijau Purbaya
