Tanpa Antre, Pajak Reklame Kini Bisa Diurus lewat E-Reklame Get SindoNews App Baca berita lebih mudah Scan QR Code untuk download aplikasi: Log in Home Makro Bursa Finansial Sektor Riil Indeks Home Makro Bursa Finansial Sektor Riil Indeks Log in Kanal Beranda Nasional Internasional Daerah Lifestyle Sports Ekonomi Bisnis Teknologi Otomotif Edukasi Kalam Multimedia SINDOnews TV Indeks Today’s HI-LITE More SindoScope More Live TV RCTI GTV MNC TV iNews Radio Live MNC Trijaya Global Radio V Radio RDI MNC Networks RCTI+ Vision+ MotionPay Motion Life Motion Trade Motion Banking Mister Aladin Home Sektor Riil Tanpa Antre, Pajak Reklame Kini Bisa Diurus lewat E-Reklame Nanang Wijayanto Minggu, 22 Maret 2026 – 01:00 WIBloading… Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengembangkan transformasi digital dalam pelayanan perpajakan daerah melalui inovasi E-Reklame. FOTO/dok.SindoNews A A A JAKARTA – Di tengah dinamika perkotaan yang semakin cepat, kebutuhan akan pelayanan publik yang praktis dan responsif menjadi semakin penting. Mobilitas masyarakat yang tinggi, khususnya pelaku usaha dan pekerja dengan jadwal padat, kerap menjadi tantangan dalam memenuhi kewajiban administrasi, termasuk kewajiban perpajakan daerah.Menjawab kebutuhan tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus mengembangkan transformasi digital dalam pelayanan perpajakan daerah melalui inovasi E-Reklame. Layanan ini menghadirkan kemudahan pengurusan Pajak Reklame secara online, sehingga Wajib Pajak dapat mengakses dan menyelesaikan kewajibannya kapan saja dan dari mana saja tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan.”Dengan sistem yang terintegrasi dan berbasis digital, E-Reklame menjadi solusi yang lebih fleksibel, efisien, dan transparan dalam pengelolaan Pajak Reklame,” ujar Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny dalam keterangan resmi, Minggu (22/3/2026).Baca Juga: Dukung Kreativitas Pelajar, Pemprov DKI Bebaskan Pajak Pentas Seni Sekolah Layanan E-Reklame dapat diakses melalui laman resmi www.pajakonline.jakarta.go.id. Wajib Pajak yang belum memiliki akun Pajak Online diimbau untuk melakukan pendaftaran terlebih dahulu agar dapat memanfaatkan seluruh fitur yang tersedia. Halaman :123 Lihat Juga : Aturan Pajak Reklame Jakarta Diperbarui, Pelaku Usaha Wajib Tahu Aturan Pajak Reklame di Jakarta Diperbarui, Ini Penjelasannya Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari Follow Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga! pajak reklame Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya Berita Terkait Aturan Pajak Reklame Jakarta Diperbarui, Pelaku Usaha Wajib Tahu Aturan Pajak Reklame di Jakarta Diperbarui, Ini Penjelasannya PSBB Bikin Sepi, Pengusaha Mal Minta Penghapusan Bayar Pajak Tak Semua Reklame Kena Pajak Penuh, Ini Aturan Baru dari Pemprov DKI Yuk, Kenali Objek Pajak Reklame sesuai Peraturan Terbaru di Sini Mau Pasang Reklame? Simak Dulu Aturan Pajak Terbarunya! Rekomendasi Puasa Syawal dalam Pandangan 4 Mazhab Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies: Harus Diwujudkan Seluruh Aparat 10 Jurusan IPB dengan Keketatan Tertinggi, Referensi Pilihan SNBT 2026 Selengkapnya Libur Lebaran, Car Free Day Jakarta Hari Ini Ditiadakan Pemerintah Matangkan Rumusan Kebijakan WFH ASN dan Swasta SBY dan Keluarga Tiba di Istana, Halalbihalal dengan Prabowo Berita Terkini Selengkapnya Purbaya Kaji WFH Tiap Jumat, Konsumsi BBM Bakal Susut 20 Persen Tanpa Antre, Pajak Reklame Kini Bisa Diurus lewat E-Reklame Bitcoin Melemah Usai Pertemuan The Fed, Investor Waspadai Sinyal Hawkish Hemat BBM, Pemerintah Terapkan WFH ASN dan Swasta Usai Lebaran Pertamina Temukan Cadangan Minyak Baru di Sumatera Selatan, Potensi Hasilkan 505 barel per hari KAI Catatkan Penjualan Tiket 3,6 Juta, Okupansi KA Jarak Jauh Tembus 120% Selengkapnya Rihlah Mudik, Merawat Tradisi Anak-anak Dilarang Main Medsos, Efektifkah? Terpopuler 1 Ketegangan Geopolitik Ubah Arus Ekspor Tanah Jarang China dari AS ke Eropa 2 Hemat BBM, Pemerintah Terapkan WFH ASN dan Swasta Usai Lebaran 3 Pertamina Temukan Cadangan Minyak Baru di Sumatera Selatan, Potensi Hasilkan 505 barel per hari 4 Libur Panjang, Otorita IKN Buka Kunjungan Publik ke Kawasan Nusantara 5 KAI Catatkan Penjualan Tiket 3,6 Juta, Okupansi KA Jarak Jauh Tembus 120% Infografis 5 Fakta Jeffrey Epstein: dari Guru Tanpa Ijazah hingga Dugaan Agen Mossad Shares Selengkapnya Kanal Nasional Daerah Lifestyle Ekonomi Bisnis Teknologi Edukasi Multimedia Internasional Sports Otomotif Kalam Hi-Lite Sindoscope MNC Portal Okezone.com iNews.id IDX Channel About Us Tentang Kami Redaksi Privacy Policy Kode Etik Sitemap Disclaimer Term of Service Kontak Kami Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved
Tanpa Antre, Pajak Reklame Kini Bisa Diurus lewat E-Reklame
