THR Karyawan Kena Pajak, Menaker Kaji Kemungkinan Gratis

THR Karyawan Kena Pajak, Menaker Kaji Kemungkinan Gratis login register logout For You Nasional Politik Hukum & Kriminal Peristiwa Pemilu Info Politik BERITA TERBARU Internasional Asean Asia Pasifik Timur Tengah Eropa Amerika BERITA TERBARU Ekonomi Keuangan Energi Bisnis Makro Corporate Action BERITA TERBARU Olahraga Sepakbola Moto GP F1 Raket BERITA TERBARU Teknologi Teknologi Informasi Sains Telekomunikasi Climate BERITA TERBARU Otomotif Tren Mobil Motor E-Vehicle Commercial Info Otomotif BERITA TERBARU Hiburan Film Musik Seleb Seni Budaya Music At Newsroom BERITA TERBARU Gaya Hidup Health Food Travel Trends BERITA TERBARU CNN TV Ragam Foto Video Infografis Indeks Fokus Kolom Terpopuler Features Search History Loading… Ekonomi Makro THR Karyawan Kena Pajak, Menaker Kaji Kemungkinan Gratis tim | CNN Indonesia Rabu, 04 Mar 2026 14:12 WIB Bagikan: url telah tercopy Pemerintah memastikan pemberian THR pada tahun ini tetap mengikuti aturan yang berlaku dan belum bisa bebas pajak seperti yang diusulkan kalangan buruh. (FOTO:CNN Indonesia/Adi Ibrahim). Jakarta, CNN Indonesia — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan masih dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 tahun ini.Ia mengatakan, pemerintah akan mengkaji usulan agar THR dibebaskan dari pajak, namun kebijakan tersebut belum dapat diterapkan dalam waktu dekat.”Harus kita kaji lagi ya,” ujar Yassierli saat ditemui di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa (3/3). ADVERTISEMENT SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT Ia memastikan pemberian THR pada tahun ini tetap mengikuti aturan yang berlaku dan belum bisa bebas pajak seperti yang diusulkan kalangan buruh.Lihat Juga :Apa Saja Komponen THR PNS 2026? “Iya, sesuai dengan peraturan (tidak bebas pajak),” tegasnya.Usulan pembebasan pajak THR sebelumnya disampaikan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh.Secara regulasi, THR memang termasuk objek PPh Pasal 21. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi.Aturan tersebut kemudian diturunkan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 yang mengatur petunjuk pelaksanaan pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi. Saat ini, perhitungan PPh 21 menggunakan skema tarif efektif rata-rata (TER) yang terbagi dalam tiga kategori, yakni A, B, dan C. Penghasilan bruto bulanan terendah yang mulai dikenakan PPh 21 dalam ketiga kategori tersebut adalah Rp5,4 juta.Kategori A berlaku untuk wajib pajak dengan status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0), tidak kawin dengan satu tanggungan (TK/1), serta kawin tanpa tanggungan (K/0).Kategori B dikenakan bagi wajib pajak dengan status tidak kawin dengan dua atau tiga tanggungan (TK/2 dan TK/3), serta kawin dengan satu atau dua tanggungan (K/1 dan K/2).Sementara itu, Kategori C berlaku bagi wajib pajak dengan status kawin dan memiliki tiga tanggungan (K/3).[Gambas:Video CNN] (lau/ins) Bagikan: url telah tercopy TOPIK TERKAIT thr pajak karyawan swasta menaker pembebasan pajak pph pasal 21 thr karyawan swasta kena pajak ARTIKEL TERKAIT Purbaya Wajibkan 27 Bank Lapor Transaksi Kartu Kredit ke DJP, Ada Apa? Apakah THR PNS 2026 Sudah Cair? Apakah Pencairan THR 2026 PNS Mundur? Meleset dari Harapan Purbaya, Pekan Kedua Ramadan THR PNS Belum Cair Apakah Nominal THR PNS dan PPPK Beda? Bos LPDP Minta Alumni Jaga Etika Buntut Polemik Konten Bangga Anak WNA REKOMENDASI UNTUKMU LIHAT SEMUA LIHAT SEMUA LAINNYA DI DETIKNETWORK LIVE REPORT LIHAT SELENGKAPNYA TERPOPULER Menyajikan berita terhangat langsung melalui handphone Anda DOWNLOAD SEKARANG TELUSURI Nasional Internasional Ekonomi Olahraga Teknologi Otomotif Hiburan Gaya Hidup berbuatbaik.id CNN TV IKUTI KAMI © 2026 Trans Media, CNN name, logo and all associated elements (R) and © 2026 Cable News Network, Inc. A Time Warner Company. All rights reserved. CNN and the CNN logo are registered marks of Cable News Network, Inc., displayed with permission. Tentang Kami | Redaksi | Pedoman Media Siber | Karir | Disclaimer CNN U.S. | CNN International | CNN en ESPAÑOL | CNN Chile CNN México | العربية | 日本語 | Türkçe

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *