Awasi Influencer, OJK Bakal Rilis POJK Terkait Penyebaran Informasi login register logout For You Nasional Politik Hukum & Kriminal Peristiwa Pemilu Info Politik BERITA TERBARU Internasional Asean Asia Pasifik Timur Tengah Eropa Amerika BERITA TERBARU Ekonomi Keuangan Energi Bisnis Makro Corporate Action BERITA TERBARU Olahraga Sepakbola Moto GP F1 Raket BERITA TERBARU Teknologi Teknologi Informasi Sains Telekomunikasi Climate BERITA TERBARU Otomotif Tren Mobil Motor E-Vehicle Commercial Info Otomotif BERITA TERBARU Hiburan Film Musik Seleb Seni Budaya Music At Newsroom BERITA TERBARU Gaya Hidup Health Food Travel Trends BERITA TERBARU CNN TV Ragam Foto Video Infografis Indeks Fokus Kolom Terpopuler Features Search History Loading… Ekonomi Keuangan Awasi Influencer, OJK Bakal Rilis POJK Terkait Penyebaran Informasi CNN Indonesia Senin, 23 Feb 2026 20:02 WIB Bagikan: url telah tercopy POJK juga berisi sanksi yang dapat diberikan kepada pihak yang merekomendasikan instrumen investasi yang menyebabkan kerugian. (FOTO:CNNIndonesia/Adhi Wicaksono). Jakarta, CNN Indonesia — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) untuk memperketat pengawasan influencer dalam penyebaran informasi di industri keuangan.Pejabat sementara (Pjs) Ketua sekaligus Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan POJK terkait sedang disusun dan masuk dalam tahap finalisasi. Aturan tersebut akan berfokus dalam mengatur aktivitas di industri keuangan digital.Kiki menjelaskan sanksi dalam aturan tersebut dapat diberikan kepada pihak yang merekomendasikan instrumen investasi yang menyebabkan kerugian. ADVERTISEMENT SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT “Jadi kita nggak ngatur orangnya, tetapi aktivitas siapapun orangnya yang kemudian berkata sesuatu yang kemudian bisa menyebabkan orang itu ada kerugian. Misalnya dia merekomendasikan produk tertentu, yang dia bilang pengguna, padahal dia dapat komisi dari yang dia promosikan,” ungkap Friderica usai acara launching Pusat Inovasi Digital Indonesia di Gedung Bank Indonesia (BI), Jakarta Pusat, Senin (23/2).Lihat Juga :OJK Sebut Ada 32 Kasus Terindikasi Pelanggaran di Pasar Modal Saat ini, POJK yang mengawasi influencer baru diatur untuk sektor saham melalui Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, termasuk sanksi bagi influencer yang terbukti melakukan pelanggaran di pasar modal.Selain itu, UU tersebut juga dipakai dalam menindak kasus goreng saham atau manipulasi harga saham, seperti sejumlah kasus yang telah diungkap OJK sebelumnya.”Yang kayak kemarin, saham. Itu dia melakukan pom-pom (goreng saham) dan lain-lain, itu semua bisa kita berikan sanksi yang cukup berat,” terang Kiki.Sementara itu, Pjs Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menyampaikan POJK terkait ditargetkan selesai pada Semester I tahun ini dan berharap influencer dapat mematuhi peraturan tersebut.”Jadi kebetulan sekarang di tahun ini kita targetkan akan keluar Peraturan OJK yang khusus terkait dengan pihak yang menyebarkan informasi. Nah dalam hal ini tentu yang dimaksud adalah influencer tadi,” ujar Hasan.”Semester 1 (POJK influencer), karena sudah kita lakukan pembahasan di forum RDK bahkan, untuk draft atau konsep peraturannya,” jawabnya saat ditanya kapan peraturan tersebut rampung.[Gambas:Video CNN] (fln/ins) Bagikan: url telah tercopy TOPIK TERKAIT influencer ojk pojk regulasi keuangan pengawasan investasi informasi keuangan pasar modal sanksi pelanggaran ARTIKEL TERKAIT OJK Sebut Ada 32 Kasus Terindikasi Pelanggaran di Pasar Modal Seluk Beluk Seleksi Bos Baru OJK Usai IHSG Babak Belur OJK Serahkan Tersangka Transaksi Semu Saham SWAT ke Kejari Boyolali Orang Parpol Boleh Daftar Seleksi Calon Bos OJK OJK Cabut Izin BPR Bank Cirebon: Terindikasi Meresahkan sejak 2024 Pendaftaran Seleksi Calon Bos OJK Dibuka hingga 2 Maret, Ini Syaratnya REKOMENDASI UNTUKMU LIHAT SEMUA LIHAT SEMUA LAINNYA DI DETIKNETWORK LIVE REPORT LIHAT SELENGKAPNYA TERPOPULER Menyajikan berita terhangat langsung melalui handphone Anda DOWNLOAD SEKARANG TELUSURI Nasional Internasional Ekonomi Olahraga Teknologi Otomotif Hiburan Gaya Hidup berbuatbaik.id CNN TV IKUTI KAMI © 2026 Trans Media, CNN name, logo and all associated elements (R) and © 2026 Cable News Network, Inc. A Time Warner Company. All rights reserved. CNN and the CNN logo are registered marks of Cable News Network, Inc., displayed with permission. Tentang Kami | Redaksi | Pedoman Media Siber | Karir | Disclaimer CNN U.S. | CNN International | CNN en ESPAÑOL | CNN Chile CNN México | العربية | 日本語 | Türkçe
Related Posts
BI Kembali Tahan BI Rate di Level 4,75%
BI Kembali Tahan BI Rate di Level 4,75%
Langkah BI Tahan Suku Bunga di 4,75 Persen Dinilai Tepat dan Terukur
Langkah BI Tahan Suku Bunga di 4,75 Persen Dinilai Tepat dan Terukur
Perkuat Ekonomi Rakyat, BRI Group Pangkas Suku Bunga PNM Mekaar hingga 5%
Perkuat Ekonomi Rakyat, BRI Group Pangkas Suku Bunga PNM Mekaar hingga 5%
