Perbankan Wajib Laporkan Transaksi Kartu Kredit Nasabah, DJP Pastikan Kerahasiaan Data Aman Scan this QR or download app from: @Username Username Kelengkapan data diri 0% Bantu kami untuk merekomendasikan konten dengan melengkapi data diri AndaDisini Dashboard Log out Log in Home News Economics Market News Technology Banking Syariah Ramadan Lainnya TV IDX Live Milenomic Inspirator Infografis Foto Video Ecotainment Economia Calendar Laporan Keuangan Perusahaan Tercatat Regulasi IDXC LIVE More news: Lihat Data Pasar Advertisement IDX Channel Banking Perbankan Wajib Laporkan Transaksi Kartu Kredit Nasabah, DJP Pastikan Kerahasiaan Data Aman Banking Anggie Ariesta 06/03/2026 07:59 WIB Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa integrasi data transaksi keuangan yang masuk ke DJP tetap terlindungi dan tidak disalahgunakan. Perbankan Wajib Laporkan Transaksi Kartu Kredit Nasabah, DJP Pastikan Kerahasiaan Data Aman. Foto: iNews Media Group. A A A IDXChannel – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan jaminan keamanan atas kerahasiaan data wajib pajak, menyusul pemberlakuan aturan baru yang mewajibkan perbankan melaporkan data transaksi kartu kredit nasabah. Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto menegaskan bahwa seluruh sistem pengelolaan data, termasuk sistem Coretax, telah melewati serangkaian pengujian ketat dari berbagai lembaga otoritas keamanan negara. Baca Juga: DJP Segera Luncurkan Coretax Mobile, Permudah Aktivasi Akun dan Lapor SPT Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa integrasi data transaksi keuangan yang masuk ke DJP tetap terlindungi dan tidak disalahgunakan. “Kami sudah melalui review perlindungan data pribadi dengan Komdigi, begitu juga dengan BSSN untuk mereview kedaulatan dan keamanan data maupun sistem kami,” ujar Bimo dalam Media Briefing di Jakarta, Kamis (5/3/2026). Baca Juga: Bos DJP Klaim Penerimaan Pajak Februari 2026 Tumbuh 30,2 Persen Bimo menjelaskan bahwa prinsip perlindungan data merupakan pilar utama dalam administrasi perpajakan modern. Selain kepatuhan terhadap Pasal 34 undang-undang perpajakan yang mewajibkan pejabat menjaga kerahasiaan data, DJP juga melakukan uji penetrasi (penetration test) secara berkala. Beberapa lembaga tinggi negara yang terlibat langsung dalam peninjauan keamanan sistem DJP antara lain Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Badan Intelijen Negara (BIN), serta Badan Intelijen Strategis (BAIS). Kepastian keamanan ini disampaikan seiring dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026 yang diteken Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. Aturan tersebut mengamanatkan seluruh instansi, lembaga, hingga asosiasi untuk menyetorkan data perpajakan kepada negara. “Instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain wajib memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada Direktorat Jenderal Pajak,” demikian bunyi Pasal 1 PMK 8/2026. Halaman : 1 2 Your browser does not support the audio tag. LISTEN SHARE Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi Follow Follow Berita IDX Channel di Google News TAG: Tidak disalahgunakan Terlindungi Data transaksi kartu kredit Perbankan DJP Tim Editor Anggie Ariesta Reporter Nia Deviyana Editor Berita Rekomendasi Bos DJP Klaim Penerimaan Pajak Februari 2026 Tumbuh 30,2 Persen Berita Terkait DJP Segera Luncurkan Coretax Mobile, Permudah Aktivasi Akun dan Lapor SPT 05/03/2026 18:39 WIB Tekan Perjudian Online, Perbankan Diminta Perketat Proses Pembukaan Rekening 05/03/2026 15:16 WIB Awal Maret, DJP Catat 6 Juta WP Sampaikan SPT Tahunan 05/03/2026 14:33 WIB IHSG Turun 2 Persen Terseret Jatuhnya Bursa Asia, Saham Konglo-Bank Besar Jadi Beban 04/03/2026 09:42 WIB DJP: 5,2 Juta SPT Tahunan Masuk, Aktivasi Akun Coretax Capai 14,9 Juta WP 02/03/2026 14:14 WIB Kredit Nganggur Capai Rp2.506,47 Triliun, BI Dorong Perbankan Turunkan Bunga Lebih Cepat 01/03/2026 22:30 WIB Berita Lainnya Asep Sulaeman ‘Sultan Subang’ Disorot, BEBS Diduga Manipulasi IPO dan IPPE Kena Sanksi 06/03/2026 09:45 WIB Surya Fajar (SFAN) Restrukturisasi Grup, Lepas Kepemilikan Dua Entitas Anak 06/03/2026 09:36 WIB Harga Emas Galeri24 dan UBS di Pegadaian Naik Tipis, Ini Daftarnya 06/03/2026 09:27 WIB Konflik Timur Tengah Picu Kenaikan Harga Energi, Industri Semen hingga Pupuk Rawan Terdampak 06/03/2026 09:20 WIB Iran Ogah Negosiasi, Siap Hadapi Invasi Darat AS 06/03/2026 09:18 WIB Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp25 Ribu, Jadi Rp3.024.000 per Gram 06/03/2026 09:09 WIB Advertisement Advertisement Populer Berita Utama Trump Resmi Nominasikan Kevin Warsh Jadi Ketua The Fed Bank Jago Catat Transaksi Sedekah Melonjak 250 Persen pada Dua Pekan Ramadan 2026 Outstanding Pindar Warga RI Nyaris Rp100 Triliun, Ini Tanggapan AFPI Transaction Banking BRI Tumbuh Impresif, Dorong Penguatan Dana Murah Lewat Kopra by Mandiri, DHE SDA Kini Bisa Dipantau Secara Real Time Perbankan Wajib Laporkan Transaksi Kartu Kredit Nasabah, DJP Pastikan Kerahasiaan Data Aman Persiapan Program Penjaminan Polis, LPS Lantik Sejumlah Pejabat Baru Belajar Bekerja dan Berbagi di Ramadan, PNM Ajak Anak Yatim dan Dhuafa Jadi Pemberdaya UMKM BRI Gelar Buka Bersama Pemred Media Perkuat Kebersamaan Ramadan Dukung Jurnalisme Berkualitas Outstanding Pindar Warga RI Nyaris Rp100 Triliun, Ini Tanggapan AFPI Download Aplikasi IDX Channel Network Okezone Sindonews iNews MNC Trijaya Booking Hotel RCTI+ VISION+ Company Profile Tentang Kami Redaksi Disclaimer Kontak Kami Pedoman Media Siber Privacy Policy © 2026 IDX Channel. All Rights Reserved.10.30.147.30
Perbankan Wajib Laporkan Transaksi Kartu Kredit Nasabah, DJP Pastikan Kerahasiaan Data Aman
