OJK Denda Influencer BVN Rp5,35 M Gegara Beri Info Salah soal Saham

OJK Denda Influencer BVN Rp5,35 M Gegara Beri Info Salah soal Saham login register logout For You Nasional Politik Hukum & Kriminal Peristiwa Pemilu Info Politik BERITA TERBARU Internasional Asean Asia Pasifik Timur Tengah Eropa Amerika BERITA TERBARU Ekonomi Keuangan Energi Bisnis Makro Corporate Action BERITA TERBARU Olahraga Sepakbola Moto GP F1 Raket BERITA TERBARU Teknologi Teknologi Informasi Sains Telekomunikasi Climate BERITA TERBARU Otomotif Tren Mobil Motor E-Vehicle Commercial Info Otomotif BERITA TERBARU Hiburan Film Musik Seleb Seni Budaya Music At Newsroom BERITA TERBARU Gaya Hidup Health Food Travel Trends BERITA TERBARU CNN TV Ragam Foto Video Infografis Indeks Fokus Kolom Terpopuler Features Search History Loading… Ekonomi Bisnis OJK Denda Influencer BVN Rp5,35 M Gegara Beri Info Salah soal Saham tim | CNN Indonesia Jumat, 20 Feb 2026 20:58 WIB Bagikan: url telah tercopy OJK mengenakan sanksi denda senilai Rp5,35 miliar kepada pemengaruh (influencer) saham berinisial BVN lantaran menyampaikan informasi tak benar di medsos. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono). Jakarta, CNN Indonesia — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenakan sanksi denda senilai Rp5,35 miliar kepada pemengaruh (influencer) saham berinisial BVN. Pelaku diduga menyampaikan informasi tidak benar melalui media sosial.Pejabat sementara (Pjs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi menyampaikan kasus yang menyeret BVN terkait tiga emiten dengan periode yang berbeda-beda.Dengan rincian, saham PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS) pada periode 1-27 September 2021 dan 8 November-29 Desember 2021. Saham PT MD Pictures Tbk (FILM) periode 12 Januari-27 Desember 2021. Kemudian, saham PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) periode 8 Maret-17 Juni 2022. ADVERTISEMENT SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT “Adapun total sanksi yang diberikan kepada influencer tersebut adalah Rp 5,35 miliar. Tentu informasi rinci mengenai pengenalan sanksi yang baru kami jatuhkan tepat di hari ini,” ujar Hasan dalam konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta Selatan, Jumat (20/2).Lihat Juga :OJK Denda Pelaku Goreng Saham IMPC Rp5,7 Miliar Hasan menyampaikan BVN telah memberikan informasi tak benar melalui sosial media terhadap satu atau lebih saham. Selain itu, pelaku juga merekomendasikan untuk melakukan pembelian atau penjualan atas saham tertentu di saat yang sama.”Influencer dimaksud justru melakukan transaksi yang berlawanan dengan informasi atau rekomendasi yang disampaikannya melalui media sosial,” tambahnya.Ia menerangkan BVN memakai beberapa rekening efek untuk membentuk harga saham yang tak wajar sehingga tindakan ini termasuk dalam kategori manipulasi harga atau goreng saham. “Menyebabkan adanya pembentukan harga saham yang tidak wajar, yang tidak didasarkan pada kekuatan beli dan jual di pasar atau tidak sesuai dengan mekanisme pasar yang wajar. Ini tentu merupakan tindakan yang dikategorikan sebagai manipulasi perdagangan saham,” kata Hasan.Adapun BVN terbukti melanggar Pasal 90 Undang-Undang (UU) Pasar Modal sebagaimana diubah Pasal 22 Angka 33 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) dan melanggar Pasal 91 UU Pasar Modal sebagaimana telah diubah dengan Pasal 22 Angka 34 UU P2SK, serta Pasal 92 UU Pasar Modal sebagaimana diubah Pasal 22 Angka 35 UU P2SK.[Gambas:Video CNN] (fln/sfr) Bagikan: url telah tercopy TOPIK TERKAIT saham ojk influencer denda ARTIKEL TERKAIT OJK Denda Pelaku Goreng Saham IMPC Rp5,7 Miliar IHSG Turun Tipis ke 8.271 Tutup Pekan Ini IHSG Diramal Hijau Jelang Akhir Pekan IHSG Terperosok ke 8.274 Sore Ini, 366 Saham Merah IHSG Diproyeksi Semringah Hari Ini IHSG Menanjak 1,19 Persen ke 8.310 Sore Ini REKOMENDASI UNTUKMU LIHAT SEMUA LIHAT SEMUA LAINNYA DI DETIKNETWORK LIVE REPORT LIHAT SELENGKAPNYA TERPOPULER Menyajikan berita terhangat langsung melalui handphone Anda DOWNLOAD SEKARANG TELUSURI Nasional Internasional Ekonomi Olahraga Teknologi Otomotif Hiburan Gaya Hidup berbuatbaik.id CNN TV IKUTI KAMI © 2026 Trans Media, CNN name, logo and all associated elements (R) and © 2026 Cable News Network, Inc. A Time Warner Company. All rights reserved. CNN and the CNN logo are registered marks of Cable News Network, Inc., displayed with permission. Tentang Kami | Redaksi | Pedoman Media Siber | Karir | Disclaimer CNN U.S. | CNN International | CNN en ESPAÑOL | CNN Chile CNN México | العربية | 日本語 | Türkçe

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *