LPDP Usut 44 Penerima Beasiswa Belum Kembali ke RI, 8 Sudah Dihukum

LPDP Usut 44 Penerima Beasiswa Belum Kembali ke RI, 8 Sudah Dihukum login register logout For You Nasional Politik Hukum & Kriminal Peristiwa Pemilu Info Politik BERITA TERBARU Internasional Asean Asia Pasifik Timur Tengah Eropa Amerika BERITA TERBARU Ekonomi Keuangan Energi Bisnis Makro Corporate Action BERITA TERBARU Olahraga Sepakbola Moto GP F1 Raket BERITA TERBARU Teknologi Teknologi Informasi Sains Telekomunikasi Climate BERITA TERBARU Otomotif Tren Mobil Motor E-Vehicle Commercial Info Otomotif BERITA TERBARU Hiburan Film Musik Seleb Seni Budaya Music At Newsroom BERITA TERBARU Gaya Hidup Health Food Travel Trends BERITA TERBARU CNN TV Ragam Foto Video Infografis Indeks Fokus Kolom Terpopuler Features Search History Loading… Ekonomi Makro LPDP Usut 44 Penerima Beasiswa Belum Kembali ke RI, 8 Sudah Dihukum CNN Indonesia Selasa, 24 Feb 2026 12:09 WIB Bagikan: url telah tercopy LPDP mengusut 44 orang penerima beasiswa yang belum kembali ke Indonesia, di mana 8 orang telah dijatuhi sanksi, sementara 36 masih proses pemeriksaan. Ilustrasi (iStockphoto). Jakarta, CNN Indonesia — Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Sudarto mengungkapkan tengah menyelidiki lebih dari 600 penerima beasiswa (awardee) yang belum kembali ke Indonesia untuk menjalankan kewajiban pengabdian sesuai ketentuan.Direktur LPDP Sudarto menyebut dari penyelidikan itu, sebanyak 44 orang penerima beasiswa diduga mangkir dari kewajiban kembali ke Indonesia. Rinciannya, delapan orang telah dijatuhi sanksi, sementara 36 lainnya masih dalam proses pemeriksaan.”Kami sudah melakukan penelitian lebih dari 600 dan dari jumlah tersebut, yang sudah ditetapkan sanksi termasuk pengembalian itu delapan orang, 36 lagi sedang dalam proses,” ujar Sudarto dalam konferensi pers APBN KiTa, Senin (23/2). ADVERTISEMENT SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT Sudarto menjelaskan, data terkait awardee yang tidak mengabdi diperoleh dari berbagai sumber. Salah satunya melalui data perlintasan keimigrasian yang diakses LPDP dari Direktorat Jenderal Imigrasi.Lihat Juga :LPDP Periksa Suami DS Buntut Konten Bangga Anak Dapat Paspor Inggris Selain itu, LPDP juga menerima laporan dari masyarakat serta memantau aktivitas media sosial para penerima beasiswa. Informasi tersebut kemudian diverifikasi lebih lanjut sebelum ditindaklanjuti.”Terkait data, awardee yang tidak mengabdi sesuai dengan kewajiban, LPDP dapat data tersebut berdasarkan perlintasan keimigrasian akses dari Dirjen Imigrasi. Kemudian juga dari laporan masyarakat kepada kami dan tentunya dari media sosial awardee LPDP tersebut,” katanya.Ia menegaskan tidak semua laporan langsung berujung pada pelanggaran. Dalam sejumlah kasus, awardee diketahui masih dalam masa magang atau membangun usaha di luar negeri, yang memang diperbolehkan selama dua tahun sesuai buku pedoman penerima beasiswa.”Memang dari laporan-laporan tersebut misalnya terdapat masih dalam masa magang, di mana LPDP memang memberikan kesempatan magang dan bangun usaha selama dua tahun di luar negeri sebagaimana ada di buku pedoman penerima beasiswa,” jelasnya. Sudarto menambahkan, ada pula awardee yang telah menyelesaikan masa pengabdian atau mendapatkan penugasan resmi dari instansi tempatnya bekerja. Karena itu, setiap laporan diproses secara objektif dan profesional.”Setiap kasus kami akan proses secara objektif dan profesional. Kami terus menjaga amanah publik, bahwa ini ada dana publik untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya,” ujarnya.Terkait sanksi, Sudarto menegaskan seluruh awardee telah memahami konsekuensi yang tercantum dalam perjanjian. Sanksi dapat berupa kewajiban pengembalian dana beserta bunga hingga pemblokiran untuk mengikuti program LPDP selanjutnya.”Adapun sanksi, pengembalian dana termasuk bunga dan pemblokiran untuk mengikuti kegiatan selanjutnya,” pungkasnya.[Gambas:Video CNN] (ldy/ins) Bagikan: url telah tercopy TOPIK TERKAIT lpdp beasiswa penerima beasiswa sanksi pendidikan awardee ARTIKEL TERKAIT Purbaya: Saya Blacklist Penerima LPDP Hina RI Tak Bisa ke Pemerintahan LPDP Periksa Suami DS Buntut Konten Bangga Anak Dapat Paspor Inggris Purbaya Sebut Suami DS Setuju Kembalikan Dana LPDP Beserta Bunga Purbaya Blacklist Penerima LPDP Hina RI: Tidak Bisa Masuk Pemerintahan Buntut Viral, LPDP Sebut Suami Alumnus Terancam Balikkan Dana Beasiswa LPDP Respons Alumni Bangga Anaknya Jadi WNA REKOMENDASI UNTUKMU LIHAT SEMUA LIHAT SEMUA LAINNYA DI DETIKNETWORK LIVE REPORT LIHAT SELENGKAPNYA TERPOPULER Menyajikan berita terhangat langsung melalui handphone Anda DOWNLOAD SEKARANG TELUSURI Nasional Internasional Ekonomi Olahraga Teknologi Otomotif Hiburan Gaya Hidup berbuatbaik.id CNN TV IKUTI KAMI © 2026 Trans Media, CNN name, logo and all associated elements (R) and © 2026 Cable News Network, Inc. A Time Warner Company. All rights reserved. CNN and the CNN logo are registered marks of Cable News Network, Inc., displayed with permission. Tentang Kami | Redaksi | Pedoman Media Siber | Karir | Disclaimer CNN U.S. | CNN International | CNN en ESPAÑOL | CNN Chile CNN México | العربية | 日本語 | Türkçe

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *