PAAI Minta Kejelasan Status Perpajakan Agen Asuransi Get SindoNews App Baca berita lebih mudah Scan QR Code untuk download aplikasi: Log in Home Makro Bursa Finansial Sektor Riil Indeks Home Makro Bursa Finansial Sektor Riil Indeks Log in Kanal Beranda Nasional Internasional Daerah Lifestyle Sports Ekonomi Bisnis Teknologi Otomotif Edukasi Kalam Multimedia SINDOnews TV Indeks Today’s HI-LITE More SindoScope More Live TV RCTI GTV MNC TV iNews Radio Live MNC Trijaya Global Radio V Radio RDI MNC Networks RCTI+ Vision+ MotionPay Motion Life Motion Trade Motion Banking Mister Aladin Home Sektor Riil PAAI Minta Kejelasan Status Perpajakan Agen Asuransi Nanang Wijayanto Kamis, 19 Februari 2026 – 19:47 WIBloading… Pengurus PAAI bersama Ketua OJK Ibu Friderica Widyasari Dewi (tengah) dalam audiensi di akhir tahun 2025. FOTO/dok.SindoNews A A A JAKARTA – Perkumpulan Agen Asuransi Indonesia (PAAI) meminta kejelasan dari Direktorat Jenderal Pajak terkait status perpajakan agen asuransi yang dinilai masih menyisakan ketidakpastian hukum. Organisasi yang mewadahi puluhan ribu agen itu menilai persoalan perpajakan telah berdampak pada keberlangsungan profesi dan ekosistem perlindungan keuangan nasional.”Kami mendesak adanya Focus Group Discussion (FGD) resmi dengan pemerintah agar tidak terjadi perbedaan tafsir yang berlarut-larut,” ujar Ketua Umum PAAI M. Idaham seperti dikutip, Kamis (19/2/2026).PAAI menyebut telah mengajukan enam poin permintaan kepada DJP sejak April 2024, termasuk peninjauan kembali PMK-168, kejelasan status perpajakan agen asuransi sebagai pekerja lepas yang terikat pada satu perusahaan, pembukaan kembali akses Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) tanpa batasan omzet, penyesuaian sistem Coretax, serta klarifikasi pemberitaan mengenai kewajiban Pengusaha Kena Pajak (PKP) bagi agen berdasarkan interpretasi PMK 81/2024. Hingga awal 2026, organisasi tersebut mengaku belum menerima respons resmi.Baca Juga: UNEJ Gandeng OJK Hadirkan Asuransi Pertanian Modern Berbasis Teknologi Ketua Bidang Investasi dan Perpajakan PAAI, Henny Dondocambey, mengatakan ketidakjelasan kebijakan berpotensi memunculkan ketidakpastian hukum dan beban kepatuhan yang tidak seimbang bagi agen. Menurut dia, jika kondisi ini berlarut-larut, risiko yang muncul antara lain penurunan keberlangsungan profesi agen serta melemahnya ekosistem perlindungan keuangan masyarakat.Ia menambahkan, dampak lanjutan dapat dirasakan pada literasi dan penetrasi asuransi nasional. PAAI pun menyatakan akan meningkatkan langkah advokasi kebijakan, termasuk penguatan kajian hukum dan perluasan komunikasi kelembagaan, sembari tetap membuka ruang dialog dengan pemerintah. Halaman :12 Lihat Juga : Tumbuh 25%, BRI Life Catatkan Laba Rp954 Miliar di 2025 BEI Tepis Kekhawatiran Masuknya Dana Pensiun dan Asuransi ke Pasar Saham Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari Follow Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga! asuransi Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya Berita Terkait Tumbuh 25%, BRI Life Catatkan Laba Rp954 Miliar di 2025 BEI Tepis Kekhawatiran Masuknya Dana Pensiun dan Asuransi ke Pasar Saham Pengurus Baru Apparindo Targetkan Perkuat Pialang Asuransi dan Reasuransi MNC Life Gandeng Waralaba Klinik Ocean Dental, Promosikan Pentingnya Perlindungan Jiwa Risiko Bencana Meningkat, MPMInsurance Tekankan Pentingnya Asuransi Aset Hadapi Dinamika Pasar, BRI Life Manfaatkan Teknologi Digital UNEJ Gandeng OJK Hadirkan Asuransi Pertanian Modern Berbasis Teknologi KOMPeK ke-28 FEB UI Angkat Tema Arah Ekonomi Indonesia, MNC Life Beri Asuransi Peserta Amanyaman Jalin Kemitraan Strategis dengan MSIG Indonesia Hadirkan Asuransi Perjalanan Berbasis Digital Rekomendasi Presiden Prabowo Hadiri KTT Perdana Board of Peace di Washington DC Ungkap Kejanggalan Ijazah Jokowi yang Bawa Kader PSI, Dokter Tifa: Usia Ijazah Belum 40 Tahun Polda Metro Jaya Imbau Ormas Tak Sweeping Rumah Makan selama Ramadan Selengkapnya Puji Prabowo di Forum BoP, Trump: Dia Benar-benar Tangguh Polda Metro Jaya Gelar Patroli Cegah SOTR selama Ramadan 2026 BMKG: 4.879 Gempa Terjadi di Indonesia selama Januari 2026 Berita Terkini Selengkapnya Ditekan AS, China Borong Minyak Rusia India Berpaling ke Saudi Insiden Pesawat di Nunukan, Pertamina Siapkan Armada Pengganti Amankan Pasokan BBM Bos BI Akui Rupiah Harusnya Tak Selemah Ini, Apa Penyebabnya? KKP Pastikan Program MBG Bukan Pemicu Kenaikan Harga Ikan Profil Prihati Pujowaskito, Eks Dokter Kopassus Jadi Dirut BPJS Kesehatan PAAI Minta Kejelasan Status Perpajakan Agen Asuransi Selengkapnya Belajar dari Bencana Sumatera Sisi Gelap Game Online Intai Pelajar Terpopuler 1 Bank Bangkrut Sepanjang 2026 Tambah Satu Lagi, Lokasinya di Bali 2 Gebrakan Baru BRICS: Integrasikan Mata Uang Digital, Bye-bye Dolar AS? 3 Prabowo dan Trump Teken Tarif Dagang usai Agenda Board of Peace 4 Harta Karun Tanah Jarang AS Dilirik Taiwan, Termasuk Proyek Trump? 5 Pejabat Kemenkeu Diduga Terima Gratifikasi, Purbaya Curiga Ada yang Sengaja Embuskan Isu Infografis 9 IAIN Berubah Jadi UIN, Ini Daftar 11 PTKN yang Beralih Status Shares Selengkapnya Kanal Nasional Daerah Lifestyle Ekonomi Bisnis Teknologi Edukasi Multimedia Internasional Sports Otomotif Kalam Hi-Lite Sindoscope MNC Portal Okezone.com iNews.id IDX Channel About Us Tentang Kami Redaksi Privacy Policy Kode Etik Sitemap Disclaimer Term of Service Kontak Kami Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved
PAAI Minta Kejelasan Status Perpajakan Agen Asuransi
